Mendikdasmen Abdul Mu’ti dan Rico Waas Senam Bersama Siswa SMPN 1 Medan
sumut24.co MedanSuasana pagi di UPT SMP Negeri 1 Medan, Jalan Bunga Asoka, Senin (14/9/2026), tampak berbeda dari biasanya. Halaman sekola
kota
Baca Juga:
- Gubernur Bobby Nasution Jenguk Murid Korban Keracunan MBG Karo di RS Haji, Pastikan Penanganan Hingga Pulih
- Buka-bukaan! Tersangka Baru Korupsi Smart Village Rp1,7 Miliar, Mainul Lubis: Saya Akan Buka Semua yang Tertutup
- LTKP Desak Kejatisu Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan Pasien RSU Haji Medan Rp4,3 Miliar
Jakarta - KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YQC) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Selain Yaqut, KPK menetapkan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.
"Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," ujar jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Dia mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. KPK menyebut BPK masih melakukan kalkulasi kerugian negara.
"Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau Pasal 2, Pasal 3, BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini," ucapnya.
Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji pada 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu didapat Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi.
Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.
Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Namun kuota tambahan itu malah dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.
KPK menyebut kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat. KPK pun menyebut ada dugaan awal kerugian negara Rp 1 triliun dalam kasus ini. KPK telah menyita rumah, mobil, hingga uang dolar terkait kasus ini.red
sumut24.co MedanSuasana pagi di UPT SMP Negeri 1 Medan, Jalan Bunga Asoka, Senin (14/9/2026), tampak berbeda dari biasanya. Halaman sekola
kota
Tak Kapok!!IRT Kembali Ditangkap Edarkan Ganja
kota
Polsek Medan Area Ringkus Target Operasi Pencurian di Bromo
News
Lima ASN Deli Serdang Dijatuhi Hukuman Disiplin
News
Pimpin Apel, Bupati Ajak ASN Deli Serdang Doakan ASN Jayawijaya yang Gugur
News
Bupati Perkuat Kolaborasi Kemaritiman dan Pencegahan Narkoba
News
Gali Emas Pakai Alat Berat di Kawasan Hutan, DPO Tambang Emas Akhirnya Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Madina
News
Perkuat Sinergi Media Siber dan Dunia Pendidikan, Kasek SMPN 8 Padangsidimpuan Terima Silaturahmi JMSI Tabagsel
News
sumut24.co MEDAN, Dugaan adanya pungutan liar di kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Sumatera Utara, menuai sorotan berbagai pihak. Hal i
kota
sumut24.co ASAHAN, Suasana cemas menyelimuti lingkungan pendidikan dan kesehatan di Kabupaten Asahan, Senin (14/9/2026). Puluhan siswasisw
News