Sabtu, 28 Februari 2026

DPC AWI Kota Medan Minta Pemko Medan Tertibkan Bangunan Tembok Psr 1 Tengah di Samping Masjid Jami'atul Khairiyah

Darmanto - Selasa, 13 Januari 2026 17:57 WIB
DPC AWI Kota Medan Minta Pemko Medan Tertibkan Bangunan Tembok Psr 1 Tengah di Samping Masjid Jami'atul Khairiyah
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Pemerintah Kota (Pemko) Medan agar menertibkan bangunan tembok setinggi 3 (tiga) meter panjang 50 meter di Lungkungan V Psr 1 Tengah, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan yang berada tepat disamping Masjid Jami'atul Khairiyah.


Permintaan itu di sampaikan, Budi H Sormin (Busor) Ketua Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Wartawan Indonesia (DPC - AWI) Kota Medan, Selasa (13/1/2026) kepada wartawan.


"DPC AWI Kota Medan meminta Pemko Medan dalam hal ini Dinas Perkimcikataru Kota Medan dan Satpol PP Kota Medan agar meninjau bangunan tembok setinggi 3 (tiga) meter kurang lebih sepanjang 50 meter di Lingkungan V Psr 1 Tengah, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan yang berada tepat disamping Masjid Jami'atul Khairiyah diduga tidak memiliki izin Permohonan Bangunan Gedung (PBG)," ucap Budi H Sormin yang akrab disapa Busor.


Masih Busor, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 5 Tahun 2012 tentang retribusi izin PBG adalah peraturan yang mengatur perizinan bangunan dengan tujuan mempermudah dan mengendalikan pembangunan agar sesuai standar, sekaligus meningkatkan PAD, melibatkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) serta DPMPTSP.


"Artinya sambung Busor, setiap bangunan yang belum dan masih dalam permohonan pengurusan izin PBG, pengerjaan pembangunan belum bisa dikerjakan/dibangun sebelum adanya izin PBG yang dikeluarkan oleh Dinas Perkimcikataru Kota Medan. Jika ada, berarti pengerjaan bangunan tersebut ilegal alias bangunan bermasalah yang melanggar undang undang dan telah merugikan PAD Kota Medan," ungkap Busor.


Dari informasi dihimpun wartawan dari sumber yang layak dipercaya bahwa, bangunan tembok tersebut belum ada memiliki izin PBG. "Untuk izin PBG tembok belum ada," ujar sumber yang minta tidak mau disebutkan identitasnya sembari mengatakan bahwa, untuk pengurusan izin PBG nya dilakukan oleh oknum kepala lingkungan.


Sementara, Keapa Lingkungan (Kepling) V, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan yang dikonfirmasi wartawan terkait hal tersebut belum ada memberikan keterangan kepada wartawan.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Diduga Korsleting Listrik, Satu Unit Rumah di Desa Nagur Ludes Terbakar Saat Warga Sedang Salat Tarawih
Satuan Brimob Polda Sumut Hadir Menguatkan Kebersamaan di Tengah Masyarakat
LSM LARaS Minta Tindak Pembangunan Renovasi Swalayan RBM Psr 2 Barat Rengas Pulau Tidak Miliki Izin PBG
Luar Biasa!!! Bangunan Memorie Kupi Psr II Rengas Pulau Diduga Rugikan PAD dan Tidak Miliki Izin PBG Tidak Tersentuh
Berkedok Renovasi, Pembangunan Milik Swalayan RBM Psr 2 Barat Rengas Pulau Tidak Miliki Izin PBG
Lapor Pak Walikota Medan, Bangunan Memorie Kopi Psr II Marelan Raya Rengas Pulau Diduga Rugikan PAD
komentar
beritaTerbaru