Wabup Pakpak Bharat Meninjau Pelaksanaan Posyandu Bulanan
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Wakil Bupati Pakpak Bharat, H Mutsyuhito Solin, Dr, M.Pd meninjau pelaksanaan Posyandu Bulanan di desa Kuta Meria
News
Baca Juga:
- Rutan Kelas I Labuhan Deli Ikuti Apel Bersama Awal Tahun 2026, Amanat Menko Tekankan Integritas dan Implementasi KUHP Baru
- Diduga Tanpa Izin PBG, Bangunan Mewah di Cinta Karya Medan Polonia Terus Dibangun, Pemko Medan Dipertanyakan
- Janji Pemerataan Pembangunan Dipertanyakan, Jalan BM Muda Padangsidimpuan Tak MANTAP Hampir Tiga Periode
Permintaan itu di sampaikan, Budi H Sormin (Busor) Ketua Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Wartawan Indonesia (DPC - AWI) Kota Medan, Selasa (13/1/2026) kepada wartawan.
"DPC AWI Kota Medan meminta Pemko Medan dalam hal ini Dinas Perkimcikataru Kota Medan dan Satpol PP Kota Medan agar meninjau bangunan tembok setinggi 3 (tiga) meter kurang lebih sepanjang 50 meter di Lingkungan V Psr 1 Tengah, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan yang berada tepat disamping Masjid Jami'atul Khairiyah diduga tidak memiliki izin Permohonan Bangunan Gedung (PBG)," ucap Budi H Sormin yang akrab disapa Busor.
Masih Busor, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 5 Tahun 2012 tentang retribusi izin PBG adalah peraturan yang mengatur perizinan bangunan dengan tujuan mempermudah dan mengendalikan pembangunan agar sesuai standar, sekaligus meningkatkan PAD, melibatkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) serta DPMPTSP.
"Artinya sambung Busor, setiap bangunan yang belum dan masih dalam permohonan pengurusan izin PBG, pengerjaan pembangunan belum bisa dikerjakan/dibangun sebelum adanya izin PBG yang dikeluarkan oleh Dinas Perkimcikataru Kota Medan. Jika ada, berarti pengerjaan bangunan tersebut ilegal alias bangunan bermasalah yang melanggar undang undang dan telah merugikan PAD Kota Medan," ungkap Busor.
Dari informasi dihimpun wartawan dari sumber yang layak dipercaya bahwa, bangunan tembok tersebut belum ada memiliki izin PBG. "Untuk izin PBG tembok belum ada," ujar sumber yang minta tidak mau disebutkan identitasnya sembari mengatakan bahwa, untuk pengurusan izin PBG nya dilakukan oleh oknum kepala lingkungan.
Sementara, Keapa Lingkungan (Kepling) V, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan yang dikonfirmasi wartawan terkait hal tersebut belum ada memberikan keterangan kepada wartawan.(W02)
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Wakil Bupati Pakpak Bharat, H Mutsyuhito Solin, Dr, M.Pd meninjau pelaksanaan Posyandu Bulanan di desa Kuta Meria
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumatera Utara melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota T
News
Bupati BUMD Bhineka Perkasa Jaya Harus Dikelola Secara Profesional
kota
sumut24.co MedanPemerintah Kota Medan kembali menorehkan prestasi di bidang pelayanan publik. Di masa kepemimpinan Wali Kota Rico Tri Put
kota
sumut24.co MedanMusyawarah Daerah (Musda) IX Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan menjadi ruang penting untuk melahirkan keputusan yan
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut hangat kunjungan President (Rektor) Hyejeon University, Prof. Dr. Lee
kota
sumut24.co JakartaPasar modal Indonesia terus berkembang seiring meningkatnya kebutuhan akan informasi yang cepat dan akurat. Pertumbuhan
Ekbis
sumut24.co MedanTelkomsel memastikan kesiapan layanan GraPARI untuk mendukung kebutuhan pelanggan pascabencana yang melanda wilayah Aceh d
Ekbis
sumut24.co BALIGE, Pendistribusian makan bergizi gratis (MBG) yang telah berjalan sejak tahun 2025 kepada sejumlah siswa di Kabupaten Toba
News
Medan sumut24.co Pemerintah Kota (Pemko) Medan agar menertibkan bangunan tembok setinggi 3 (tiga) meter panjang 50 meter di Lungkungan V P
kota