Gerak Cepat! Laporan Call Center 110 Ditindak, Terduga Pelaku Pencurian Diamankan Polres Padangsidimpuan
Gerak Cepat! Laporan Call Center 110 Ditindak, Terduga Pelaku Pencurian Diamankan Polres Padangsidimpuan
kota
Baca Juga:
MEDAN – Program Universal Health Coverage (UHC) yang digaungkan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dengan klaim warga bisa berobat gratis hanya menggunakan KTP, kembali dipertanyakan implementasinya di lapangan.
Pasalnya, seorang pasien kecelakaan lalu lintas di Kota Medan justru diduga dipersulit oleh dua rumah sakit besar dan dipaksa berstatus pasien umum atau bayar pribadi, meski dalam kondisi gawat darurat.
Dilihat Selasa (6/1), kejadian tersebut diungkapkan oleh dr Andreas Situngkir melalui akun Instagram pribadinya. Peristiwa itu terjadi sekitar 10 Desember 2025, ketika seorang warga Medan mengalami kecelakaan lalu lintas di kawasan Jalan Ringroad Medan.
Menurut dr Andreas, korban mengalami benturan keras di kepala hingga mengalami perdarahan yang keluar dari telinga, serta patah tulang di bagian dada.
Korban sempat dibawa ke rumah sakit terdekat dan mendapat pertolongan pertama dari tenaga medis.
Namun, persoalan muncul saat keluarga korban tiba dan rumah sakit menyarankan rujukan ke rumah sakit tipe B.
Pihak rumah sakit mensyaratkan surat laporan polisi sebagai bukti kecelakaan lalu lintas serta melakukan pengecekan status BPJS Kesehatan pasien.
"Padahal, sesuai aturan Jasa Raharja, surat laporan polisi bisa menyusul hingga 3x24 jam," tulis dr Andreas.
Keluarga pasien kemudian mengurus laporan kepolisian untuk memenuhi syarat klaim Jasa Raharja dengan plafon sekitar Rp20 juta.
Namun karena terdapat indikasi operasi kepala akibat perdarahan, pihak rumah sakit menyatakan biaya perawatan akan melebihi plafon tersebut sehingga memerlukan jaminan lanjutan melalui BPJS Kesehatan.
Ironisnya, baik rumah sakit pertama maupun rumah sakit rujukan kedua menolak menggunakan BPJS Kesehatan, dengan alasan surat kepolisian belum terbit sebagai syarat utama Jasa Raharja. Akibatnya, pasien langsung ditetapkan sebagai pasien umum.
"Rumah sakit tidak mau menunggu surat polisi, sehingga pasien dianggap bayar pribadi," ungkap dr Andreas.
Situasi ini dinilai sangat kontras dengan kebijakan UHC Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang selama ini disosialisasikan, termasuk oleh Gubernur Bobby Nasution, bahwa warga cukup menunjukkan KTP untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Dalam unggahannya, dr Andreas juga mempertanyakan nasib pasien yang datang tanpa keluarga atau berasal dari kelompok ekonomi tidak mampu.
Terlebih, keluarga pasien disebut baru terdampak banjir pada 27 November 2025, sehingga tidak memiliki kesiapan finansial untuk menanggung biaya perawatan umum.
Merespons kondisi tersebut, dr Andreas akhirnya meminta dilakukan rujukan horizontal ke rumah sakit lain dengan kelas yang setara. Di rumah sakit ketiga, pasien justru langsung diterima menggunakan Jasa Raharja yang masih dalam proses penerbitan surat polisi, dan dilanjutkan dengan BPJS Kesehatan sebagai jaminan kedua.
"Dilayani tanpa basa-basi," tulisnya.
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius terkait sinkronisasi kebijakan UHC dengan implementasi rumah sakit, khususnya dalam penanganan pasien gawat darurat kecelakaan lalu lintas.
"Jika administrasi dijadikan alasan untuk menolak jaminan, lalu bagaimana nasib pasien yang tidak sanggup membayar? Apakah dibiarkan meninggal?" tulis dr Andreas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak rumah sakit terkait maupun Dinas Kesehatan Sumatera Utara mengenai dugaan penolakan tersebut.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Gerak Cepat! Laporan Call Center 110 Ditindak, Terduga Pelaku Pencurian Diamankan Polres Padangsidimpuan
kota
Gerak Cepat Resmob Padangsidimpuan, Sindikat Curanmor di Padangsidimpuan Berhasil Dibekuk
kota
PKK Sumut Turun ke Paluta, Program Keluarga Sejahtera Digeber Jelang Indonesia Emas 2045
kota
Curanmor Dini Hari Terungkap Kilat! Dua Pelaku Pencurian HP di Batangtoru Ditangkap Polres Tapsel Tanpa Perlawanan
kota
Sigap! Polres Tapsel Amankan TKP Kebakaran di Sayurmatinggi, Kerugian Capai Ratusan Juta
kota
MEDAN Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sumatera Utara, Iskandar, kembali dipercaya memimpin partai untuk periode terbaru
kota
Begal Adalah Fenomena Nyata Bukan Mitos, TNI AL Turun Tangan. Bukan Intervensi.
kota
Stafsus Menteri Koperasi Dorong Bos Teri Medan Bermitra dengan Koperasi Merah Putih dan Dapur MBG
kota
Timsel KI Sumut Mulai Verifikasi 112 Berkas Calon
kota
Medan,Geo Festival (Geofest) 2026 diluncurkan untuk menandai dimulainya segala kegiatan festival yang dilaksanakan di tiga geopark, masingm
News