JAGA MARWAH Desak Pelaku Pembunuhan Driver Taksi Online RA Dihukum Seumur Hidup
JAGA MARWAH Desak Pelaku Pembunuhan Driver Taksi Online RA Dihukum Seumur Hidup
kota
Baca Juga:
Padangsidimpuan | Sumut24.co
Satreskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang merugikan perusahaan hingga puluhan juta rupiah. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat langsung dalam praktik pemalsuan transaksi perusahaan.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/587/XII/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara tertanggal 26 Desember 2025, dengan pelapor atas nama Hamdani, Manager PT Indra Angkola Lub.
Peristiwa dugaan penggelapan ini diketahui terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025 sekitar pukul 13.55 WIB, di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KT (34) dan BM (34). Keduanya diketahui merupakan karyawan PT Indra Angkola Lub, dengan jabatan strategis di bidang penjualan.
Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan melakukan penagihan terhadap sejumlah invoice penjualan oli. Namun, pihak yang ditagih justru mengaku tidak pernah melakukan pemesanan maupun menerima barang sebagaimana tercantum dalam invoice tersebut.
Menindaklanjuti hal itu, pelapor kemudian melakukan pengecekan internal dan mendapati bahwa invoice tersebut bersifat fiktif, yang diduga dibuat oleh tersangka KT selaku sales bersama BM yang menjabat sebagai supervisor sales.
Akibat perbuatan tersebut, PT Indra Angkola Lub mengalami kerugian sebesar Rp91 juta.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menilai telah terdapat cukup bukti, sehingga pada 28 Desember 2025, Tim Satreskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan kedua tersangka.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: Dokumen invoice penjualan, Surat keputusan karyawan, Daftar gaji, Hasil audit internal perusahaan, dan Tiga unit handphone milik pelapor dan para tersangka.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan, khususnya yang merugikan dunia usaha dan melanggar kepercayaan jabatan.
"Kami menegaskan bahwa setiap perbuatan pidana, termasuk penggelapan dalam jabatan, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Ini bentuk komitmen Polres Padangsidimpuan dalam menjaga iklim usaha yang sehat dan memberikan rasa keadilan," tegas AKBP Wira Prayatna.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara serta terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Polres Padangsidimpuan juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar meningkatkan pengawasan internal guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa di kemudian hari.zal
JAGA MARWAH Desak Pelaku Pembunuhan Driver Taksi Online RA Dihukum Seumur Hidup
kota
Rektor UNPAB Prof. Isa Indrawan Terpilih Jadi Mentor Rektor Nasional, APTISI Siapkan Program Pembinaan 60.000 Pimpinan Kampus
News
sumut24.co MedanDi tengah dinamika dunia bisnis dan pendidikan modern yang bergerak serba cepat, standar kepemimpinan serta pengembangan s
kota
Medan sumut24.co Menindak lanjuti intruksi Kapolda Sumut untuk menertibkan segala bentuk perjudian dan menindak pemilik dan para pelaku ya
Hukum
Proyek Jalan Rp1,28 Miliar Disorot, Kadis SDABMBK Deli Serdang &ldquoNanti Saya Check Dulu ke PPK&rdquo
News
Barapaksi Soroti Proyek Jalan Rp1,28 Miliar di Sunggal &ldquoJangan Ada Pembiaran Jika Pekerjaan Tak Sesuai Spesifikasi&rdquo
kota
UNPAB Gelar Wisuda Periode ke76, Cetak Lulusan Siap Hadapi Tantangan Dunia Kerja
kota
Medan sumut24.co Komandan Kodim (Dandim) 0201/Medan Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo, S.E.,M.M., menghadiri jamuan makan malam dengan s
kota
Medan sumut24.co Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, membongkar praktek jual beli narkoba, yang selalu memanfaatkan kafe sebagai titik t
Hukum
Dosen Universitas HKBP Nommemsen Pematangsiantar Melaksanakan PKM di Desa Bangun
kota