Kembalikan Marwah Partai Ka'bah, DPC PPP Medan Targetkan Kembali Raih Kursi Parlemen
Kembalikan Marwah Partai Ka&039bah, DPC PPP Medan Targetkan Kembali Raih Kursi Parlemen
News
Baca Juga:
Padangsidimpuan | Sumut24.co
Satreskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang merugikan perusahaan hingga puluhan juta rupiah. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat langsung dalam praktik pemalsuan transaksi perusahaan.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/587/XII/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara tertanggal 26 Desember 2025, dengan pelapor atas nama Hamdani, Manager PT Indra Angkola Lub.
Peristiwa dugaan penggelapan ini diketahui terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025 sekitar pukul 13.55 WIB, di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KT (34) dan BM (34). Keduanya diketahui merupakan karyawan PT Indra Angkola Lub, dengan jabatan strategis di bidang penjualan.
Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan melakukan penagihan terhadap sejumlah invoice penjualan oli. Namun, pihak yang ditagih justru mengaku tidak pernah melakukan pemesanan maupun menerima barang sebagaimana tercantum dalam invoice tersebut.
Menindaklanjuti hal itu, pelapor kemudian melakukan pengecekan internal dan mendapati bahwa invoice tersebut bersifat fiktif, yang diduga dibuat oleh tersangka KT selaku sales bersama BM yang menjabat sebagai supervisor sales.
Akibat perbuatan tersebut, PT Indra Angkola Lub mengalami kerugian sebesar Rp91 juta.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menilai telah terdapat cukup bukti, sehingga pada 28 Desember 2025, Tim Satreskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan kedua tersangka.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: Dokumen invoice penjualan, Surat keputusan karyawan, Daftar gaji, Hasil audit internal perusahaan, dan Tiga unit handphone milik pelapor dan para tersangka.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan, khususnya yang merugikan dunia usaha dan melanggar kepercayaan jabatan.
"Kami menegaskan bahwa setiap perbuatan pidana, termasuk penggelapan dalam jabatan, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Ini bentuk komitmen Polres Padangsidimpuan dalam menjaga iklim usaha yang sehat dan memberikan rasa keadilan," tegas AKBP Wira Prayatna.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara serta terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Polres Padangsidimpuan juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar meningkatkan pengawasan internal guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa di kemudian hari.zal
Kembalikan Marwah Partai Ka&039bah, DPC PPP Medan Targetkan Kembali Raih Kursi Parlemen
News
Proyek Bahu Jalan Paya Gambar Disorot Debu Bertebaran, Tanpa Plank Proyek
News
Adik Wawako Medan Jadi Kadiv Propam Polri, CEO Sumut24 Group Nazly Putra Terbaik Sumut
News
Ikanas Sumut Prihatin Binsar Nasution Jadi Korban Kriminal, Minta Polisi Usut Tuntas
News
Adik Kandung Wakil Walikota Medan Zakiyuddin Harahap, Irjen Mahmud Nazly Harahap Kini Dipercaya Jadi Kadiv Propam Polri
News
H. Ruslan SH Didaulat Jadi Ketua Dewan Pembina DPP PASEDA Sumut, Dorong Seni Budaya Bangkit dan Berkembang
News
Bela Negara di Era Digital, Bupati Saipullah Dorong Mahasiswa Lawan Hoaks dan Radikalisme
kota
Perkuat Sinergitas TNIPolri, Polresta Deli Serdang Beri Surprise HUT Ke81 TNI
News
BANDA ACEH Komite Sepakbola Mini Indonesia (KSMI) Provinsi Aceh mulai memperkuat langkah membangun organisasi dan pembinaan sepakbola mini
Sport
VANDUNG Sebanyak 25 advokat baru resmi diangkat oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADI) di wilayah huk
Hukum