Misteri Data Judol Penerima Bansos di Tabagsel: Madina dan Paluta Terungkap, Bagaimana Padangsidimpuan, Palas dan Tapsel?
Misteri Data Judol Penerima Bansos di Tabagsel Madina dan Paluta Terungkap, Bagaimana Padangsidimpuan, Palas dan Tapsel?
News
Baca Juga:
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen dan para Wakil Ketua DPRD Rajuddin Sagala, Zulkarnain, serta Hadi Suhendra menandatangani Kesepakatan Bersama antara Pemko dan DPRD Medan tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Penandatanganan dalam Rapat Paripurna, Senin (8/12/2025) di gedung dewan ini menjadi dasar penetapan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas untuk dibahas pada tahun anggaran mendatang.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen tersebut menetapkan 10 Ranperda yang terdiri atas tiga Ranperda kumulatif terbuka terdiri atas pertanggungjawaban APBD 2025, perubahan APBD 2026, dan APBD 2027; tiga Ranperda usulan Pemko Medan mencakup pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan, perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Pengarusutamaan Gender; serta empat Ranperda usulan DPRD Medan, yakni perubahan Perda Penanggulangan Kemiskinan, perubahan Perda Sistem Kesehatan Kota, Pembangunan dan Ketahanan Keluarga, serta Penghormatan terhadap Rumah Ibadah dan Pemuka Agama.
Dalam sambutannya, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan, penyusunan peraturan daerah harus dilakukan secara terencana, sistematis, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Kami berharap seluruh Ranperda dalam Propemperda 2026 dapat dibahas dengan sebaik-baiknya sehingga melahirkan peraturan daerah yang memberikan kepastian hukum serta manfaat bagi masyarakat," harapnya.
Sebelumnya, Ketua Bapemperda DPRD Medan Afif Abdillah melaporkan, pembentukan peraturan daerah harus didasarkan pada skala prioritas, selaras dengan kebutuhan hukum masyarakat, serta terkoordinasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah agar tetap berada dalam sistem hukum nasional.
Berdasarkan surat Kemendagri terkait pembinaan pembentukan Perda, kata Afif, jumlah Ranperda tahun 2026 ditetapkan maksimal 10 rancangan—mengacu pada ketentuan penambahan tak lebih dari 25 persen dari realisasi tahun sebelumnya.
Afif berharap seluruh Ranperda yang telah ditetapkan menjadi Propemperda 2026 dapat mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan Kota Medan.(Rel)
Misteri Data Judol Penerima Bansos di Tabagsel Madina dan Paluta Terungkap, Bagaimana Padangsidimpuan, Palas dan Tapsel?
News
Bobby Nasution Genjot PAD Sumut, Ini Data PAD dan DBH 5 Daerah Tabagsel 2026
News
Bupati Saipullah Nasution Hidupkan Kembali Pisang Kepok Madina, 5 Hektare Lahan Mulai Digarap
News
Dua BBI Madina Rusak Parah, Bupati Saipullah Siapkan Anggaran Rehabilitasi di APBDP 2026
News
Maga Dolok Jadi Kandidat Desa Antikorupsi, Pemkab Madina Bidik Role Model untuk 377 Desa
News
Kebijakan Afirmasi TNI untuk Suku Dayak Harus Jadi Gerakan Emansipatif, Bukan Belas Kasihan
News
M Safrizal Almalik Bertemu Gus Kikin di Tebuireng, Sampaikan Selamat atas Amanah sebagai Ketum PBNU
News
Gunung Sinabung Naik Status Siaga, Bobby Nasution Perintahkan Evakuasi Warga di Zona Bahaya
kota
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan resmi menggelar Deklarasi Pilkades Damai dalam rangka Pemilihan Kepala Desa Serenta
News
Erupsi Gunung Sinabung Gagalkan Lawatan 51 Guru dan Staf Malaysia ke Medan, LOI TPISKKB Ditunda
News