Whell Loader Milik PT Belawan Indah (BI) Diduga Melakukan Pengerusakan Pembangunan Tembok Milik PT SBP
Medan sumut24.co Alat berat (Whell Loader) milik PT Belawan Indah (BI) diduga telah mengganggu aktivitas pengerjaan pembangunan tembok mil
kota
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Solok, Sumatra Barar, Senin (24/11/2025
menggelar rapat koordinasi secara virtual bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait pengusulan kegiatan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Rehab/Rekon) pascabencana.
Rapat melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh Bupati Solok Jon Firman Pandu, Asisten II Setda Kabupaten Solok Jefrizal, Kepala Dinas PUPR Effia Vivi Fortuna, jajaran Bapelitbang, Kepala DPRKPP Retni Humaira, serta perwakilan BKD Bidang Aset. Dari BNPB hadir sebagai narasumber Syavera, Tenaga Ahli Kepala BNPB.
Syavera dalam paparannya, menjelaskan bahwa program hibah Rehab/Rekon mencakup lima sektor utama, yaitu perumahan, infrastruktur, ekonomi, sosial, dan lintas sektor. Seluruh usulan pemerintah daerah wajib diajukan melalui dua sistem, yakni Aplikasi E-Konsul dan Aplikasi E-Proposal.
Pada tahap E-Konsul, pemerintah daerah harus melengkapi dokumen administrasi, di antaranya:
* SK Bupati tentang Penetapan Status Tanggap Darurat
* Laporan Pusdalops
* Artikel pemberitaan media terkait bencana
* Rekapitulasi kebencanaan
* Dokumen R3P
* Dokumentasi kerusakan
* Kartu Inventaris Barang (KIB) dari BKD
Dia menegaskan, kelengkapan data KIB menjadi syarat utama diterimanya usulan rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur.
"Jika seluruh data dinyatakan lengkap dan lolos verifikasi awal, maka proposal dapat dilanjutkan ke dalam Aplikasi E-Proposal," ujar Syavera.
Setiap usulan nantinya akan diverifikasi oleh tim BNPB bersama kementerian sesuai sektor terkait. Usulan infrastruktur akan dikawal Kementerian PUPR, sedangkan sektor sosial dipadankan dengan Kementerian Sosial.
Selain itu, seluruh pengajuan juga harus dilengkapi DED, gambar teknis, serta disinkronkan dengan dokumen R3P dan hasil kajian Jitupasna.
BNPB menyampaikan bahwa Pemkab Solok sebelumnya telah mengajukan 10 usulan kegiatan melalui hibah Rehab/Rekon pada Desember 2023, dengan nilai total Rp.24,88 miliar. Namun, masa verifikasi hanya tersisa sekitar satu bulan, mengingat usulan hibah baru dapat diproses jika kejadian bencana berusia kurang dari dua tahun.
Pemkab Solok juga diingatkan tidak mengajukan usulan baru sebelum seluruh usulan lama selesai diverifikasi.
Asisten II Jefrizal meminta BPBD, PUPR, BKD, PRKPP, dan OPD terkait lainnya untuk segera mengawal seluruh usulan yang sedang diproses sekaligus mendata kondisi kerusakan terbaru akibat bencana sebagai bahan pengajuan berikutnya.
Bupati Solok Jon Firman Pandu pada kesempatan tersebut menegaskan pentingnya percepatan kelengkapan dokumen agar proses verifikasi berjalan tepat waktu.
"Intenskan semuanya yang berkaitan dengan penanggulangan Rehab-Rekon ke depan. Tetap fokus membantu masyarakat kita yang terdampak bencana. Camat dan Wali Nagari harus intens melaporkan seluruh kejadian di wilayah masing-masing.
Dia juga mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk tetap sigap dalam memantau kondisi lapangan, khususnya hingga wilayah nagari terdampak.
Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara Pemkab Solok dan BNPB, sehingga penanganan pascabencana serta pemulihan infrastruktur bagi masyarakat dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.(YOSE)
Medan sumut24.co Alat berat (Whell Loader) milik PT Belawan Indah (BI) diduga telah mengganggu aktivitas pengerjaan pembangunan tembok mil
kota
Maruli Siahaan Dorong Penguatan Layanan Kewarganegaraan dan Kaji Kewarganegaraan Ganda
kota
Ini Dia Riki Handoyo, SH. MH, ASN Non Jaksa Yang Terus Kembangkan Kompetensi Diri,Dinyatakan Lulus Sidang Tesis Pascasarjana UKI
kota
sumut24.co ASAHAN , Pemerintah Kabupaten Asahan secara resmi melepas rombongan kafilah yang akan mewakili daerah ini mengikuti Musabaqah Ti
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menerima kunjungan audiensi dari jajaran Badan Pusat Statistik (BPS)
News
sumut24.co ASAHAN, Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.573/MENHUTII/2009 kembali menja
News
PB Pendawa Indonesia Terima Cinderamata dari Kakanwil Ditjenpas Sumut
kota
Dewan Pers Matangkan Usulan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
kota
Gebyar Pajak Triwulan I 2026, Bapenda Sumut Bagikan 936 Hadiah untuk Wajib Pajak
kota
MEDAN Sumut24.co Laporan Ketua DRPD Provinsi Sumatera Utara Erni Ariyanti Sitorus, SH, M.Kn terhadap Wakil Ketua DPRD Deliserdang H. Hamda
News