Pemkab Asahan Kukuh Pertahankan Gelar Kabupaten Informatif Lima Kali Berturut-turut di KI Award 2026
sumut24.co MEDAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan berhasil mempertahankan predikat Kabupa
kota
Baca Juga:
SUMUT — Aktivitas pertambangan PT Karsa Prima Permata Nusa (KPPN) di Desa Perhiasan, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, kembali menjadi sorotan. Perusahaan ini diduga kuat beroperasi di luar izin usaha pertambangan (IUP) serta memanfaatkan kawasan sempadan sungai, yang secara tegas dilarang oleh regulasi nasional.
Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015, garis sempadan sungai adalah kawasan perlindungan yang wajib steril dari kegiatan yang dapat merusak fungsi sungai, termasuk penambangan. Aturan tersebut menetapkan batas minimal jarak perlindungan dari tepi sungai, dan setiap aktivitas pemanfaatan ruang wajib memperoleh izin khusus dari pemerintah.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan PT KPPN tetap melakukan aktivitas penggalian dan pengangkutan material di wilayah yang diduga masuk zona sempadan. Bila benar, tindakan ini tidak hanya melanggar Permen PUPR, namun juga dapat dikenakan sanksi sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan wajib berada dalam wilayah perizinan resmi dan tidak boleh melanggar kawasan lindung atau ruang yang dilarang.
Tokoh masyarakat dan pemerhati lingkungan Hadly SH mendesak Polda Sumut segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut. "Kalau sudah menyentuh kawasan sempadan sungai, ini bukan lagi persoalan administrasi—ini ancaman langsung terhadap ekosistem dan keselamatan masyarakat," ujar sejumlah aktivis lingkungan.
Selain itu, pemanfaatan ruang di sempadan sungai tanpa izin dari PSDA Provinsi atau Dinas PUPR Sumut otomatis menjadi aktivitas ilegal, sesuai ketentuan tata ruang nasional.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera bertindak cepat dan tegas. Jika terbukti melanggar, perusahaan harus diproses sesuai hukum, termasuk ancaman pidana sebagaimana diatur dalam UU Minerba.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah agar tidak tutup mata terhadap praktik-praktik yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana. "Regulasi sudah jelas, hanya kemauan politik dan keberanian aparat yang kini dipertanyakan," sebut seorang pemerhati hukum lingkungan di Medan.
Sementara itu dikonfirmasi kepada Salah satu Perwakilan PT KPPN Jon Gumelar belum merespon pertanyaan wartawan hingga berita ini tayang.tim
sumut24.co MEDAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan berhasil mempertahankan predikat Kabupa
kota
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten Asahan resmi mengukuhkan Kelompok Kerja (Pokja) Bunda PAUD Kabupaten Asahan sekaligus melantik Bund
News
Diterpa Kritik Pascabencana di Padangsidimpuan,Walikota Letnan Dalimunthe Pilih Buka Pintu Dialog, Bukan Menghindar
News
Kapolres Madina Pimpin Operasi Sarang Narkoba, Tujuh Pria Dibawa ke Satresnarkoba
News
HUT ke75 Humas Polri, Polres Tapsel Hadir Bawa Kepedulian ke Panti Jompo Nurul Falah
News
HUT ke75 Humas Polri, Polres Tapsel Buktikan Kepedulian Lewat Donor Darah
News
Pemkab Madina Raih Predikat Kabupaten Informatif di KI Sumut Award 2026, Atika Jadi Motivasi untuk Berbenah
News
sumut24.co JakartaASUS secara resmi meluncurkan lini laptop kreator profesional terbarunya di pasar Indonesia, yaitu ASUS ProArt P14 dan A
Ekbis
Otak Pelaku Penembakan Wadan Koti PP Deli Serdang Masih Diselidiki Polda Sumut Pelaku Belum Diketahui
News
Pemkab Solok Paparkan Progres R3P Pascabencana, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah untuk Percepatan Pemulihan
News