Wawako Solok Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah/2026 Masehi.
Wawako Solok Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah/2026 Masehi.
kota
Baca Juga:
SUMUT — Aktivitas pertambangan PT Karsa Prima Permata Nusa (KPPN) di Desa Perhiasan, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, kembali menjadi sorotan. Perusahaan ini diduga kuat beroperasi di luar izin usaha pertambangan (IUP) serta memanfaatkan kawasan sempadan sungai, yang secara tegas dilarang oleh regulasi nasional.
Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015, garis sempadan sungai adalah kawasan perlindungan yang wajib steril dari kegiatan yang dapat merusak fungsi sungai, termasuk penambangan. Aturan tersebut menetapkan batas minimal jarak perlindungan dari tepi sungai, dan setiap aktivitas pemanfaatan ruang wajib memperoleh izin khusus dari pemerintah.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan PT KPPN tetap melakukan aktivitas penggalian dan pengangkutan material di wilayah yang diduga masuk zona sempadan. Bila benar, tindakan ini tidak hanya melanggar Permen PUPR, namun juga dapat dikenakan sanksi sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan wajib berada dalam wilayah perizinan resmi dan tidak boleh melanggar kawasan lindung atau ruang yang dilarang.
Tokoh masyarakat dan pemerhati lingkungan Hadly SH mendesak Polda Sumut segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut. "Kalau sudah menyentuh kawasan sempadan sungai, ini bukan lagi persoalan administrasi—ini ancaman langsung terhadap ekosistem dan keselamatan masyarakat," ujar sejumlah aktivis lingkungan.
Selain itu, pemanfaatan ruang di sempadan sungai tanpa izin dari PSDA Provinsi atau Dinas PUPR Sumut otomatis menjadi aktivitas ilegal, sesuai ketentuan tata ruang nasional.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera bertindak cepat dan tegas. Jika terbukti melanggar, perusahaan harus diproses sesuai hukum, termasuk ancaman pidana sebagaimana diatur dalam UU Minerba.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah agar tidak tutup mata terhadap praktik-praktik yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana. "Regulasi sudah jelas, hanya kemauan politik dan keberanian aparat yang kini dipertanyakan," sebut seorang pemerhati hukum lingkungan di Medan.
Sementara itu dikonfirmasi kepada Salah satu Perwakilan PT KPPN Jon Gumelar belum merespon pertanyaan wartawan hingga berita ini tayang.tim
Wawako Solok Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah/2026 Masehi.
kota
Wali Kota Solok Sidak Dinas Perkim LH.
kota
MEDAN Mendapat dukungan penuh dari seluruh Pengurus Cabang Perhimpunan Indonesia Tionghoa (PC INTI) seSumatera Utara, Ketua Pengurus D
News
Jakarta, Di tengah pilihan es krim yang semakin beragam dan selera konsumen yang cepat berubah, Aice Group membangun kedekatan dengan pa
News
USU Kembangkan Aplikasi Digital untuk Kesiapsiagaan Bencana di Daerah
kota
Kenalkan Bisnis Hulu Migas, PEP Rantau Hadir di SMAN 2 Patra Nusa Mayak Payed
kota
Kodim 0212/Tapsel Gelar Jumat Berkah, Bagikan Makan Gratis dan Sembako, Dandim Letkol Inf Dedi Harnoto TNI Harus Hadir dan Bermanfaat bagi
kota
Jumat Curhat Polsek Sosa Sambangi Warung Kopi, Warga Tanjung Botung Bahas Kamtibmas dan Karhutla
kota
Dari Pembunuhan hingga Curanmor, Polres Tapsel Ungkap 11 Kasus Selama Agustus
kota
Bekal Sebelum Pensiun, Wabup Tapsel Jafar Syahbuddin Dorong ASN Manfaatkan Pembiayaan untuk Usaha
kota