Oknum ASN Ikut Garap Lahan Eks HGU PT BSP di Asahan, Bupati Taufik : Siap-Siap Ditindak Tegas!
sumut24.co ASAHAN , Dunia pemerintahan dan masyarakat Kabupaten Asahan digegerkan dengan tindakan tak terpuji seorang oknum Aparatur Sipil
News
Baca Juga:
SUMUT — Aktivitas pertambangan PT Karsa Prima Permata Nusa (KPPN) di Desa Perhiasan, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, kembali menjadi sorotan. Perusahaan ini diduga kuat beroperasi di luar izin usaha pertambangan (IUP) serta memanfaatkan kawasan sempadan sungai, yang secara tegas dilarang oleh regulasi nasional.
Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015, garis sempadan sungai adalah kawasan perlindungan yang wajib steril dari kegiatan yang dapat merusak fungsi sungai, termasuk penambangan. Aturan tersebut menetapkan batas minimal jarak perlindungan dari tepi sungai, dan setiap aktivitas pemanfaatan ruang wajib memperoleh izin khusus dari pemerintah.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan PT KPPN tetap melakukan aktivitas penggalian dan pengangkutan material di wilayah yang diduga masuk zona sempadan. Bila benar, tindakan ini tidak hanya melanggar Permen PUPR, namun juga dapat dikenakan sanksi sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan wajib berada dalam wilayah perizinan resmi dan tidak boleh melanggar kawasan lindung atau ruang yang dilarang.
Tokoh masyarakat dan pemerhati lingkungan Hadly SH mendesak Polda Sumut segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut. "Kalau sudah menyentuh kawasan sempadan sungai, ini bukan lagi persoalan administrasi—ini ancaman langsung terhadap ekosistem dan keselamatan masyarakat," ujar sejumlah aktivis lingkungan.
Selain itu, pemanfaatan ruang di sempadan sungai tanpa izin dari PSDA Provinsi atau Dinas PUPR Sumut otomatis menjadi aktivitas ilegal, sesuai ketentuan tata ruang nasional.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera bertindak cepat dan tegas. Jika terbukti melanggar, perusahaan harus diproses sesuai hukum, termasuk ancaman pidana sebagaimana diatur dalam UU Minerba.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah agar tidak tutup mata terhadap praktik-praktik yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana. "Regulasi sudah jelas, hanya kemauan politik dan keberanian aparat yang kini dipertanyakan," sebut seorang pemerhati hukum lingkungan di Medan.
Sementara itu dikonfirmasi kepada Salah satu Perwakilan PT KPPN Jon Gumelar belum merespon pertanyaan wartawan hingga berita ini tayang.tim
sumut24.co ASAHAN , Dunia pemerintahan dan masyarakat Kabupaten Asahan digegerkan dengan tindakan tak terpuji seorang oknum Aparatur Sipil
News
sumut24.co ASAHAN , Menjadikan momen suci Idul Adha 1447 Hijriah sebagai sarana mempererat persaudaraan dan kepedulian, Dewan Pimpinan Daer
News
sumut24.co ASAHAN, Menyemarakkan perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 Masehi, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas In
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan kembali mengukir prestasi gemilang di bidang tata kelola keuangan daerah. Kabupaten
News
BRI BO Sibuhuan Berikan Tabungan Emas Kepada Pemenang Racing FBI AgenBRILink
kota
Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Pria Galang Yang Menyimpan Sabu
kota
IPQOH Sumut Berduka Cita Hafizhah Terbaik, Dra. Hj. Nadhirah S.Q Wafat di Mekkah
kota
sumut24.co ASAHAN, Semangat berbagi dan kepedulian sosial mewarnai peringatan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 Masehi di wilayah Kec
News
sumut24.co MEDAN, Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah yang jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID
kota
Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Bersama Polsek Pantai Labu Ungkap Kasus Sabu di Desa Sei Tuan, Dua Pria Diamankan
kota