Selasa, 14 Juli 2026

Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Penganiayaan

Administrator - Kamis, 20 November 2025 15:43 WIB
sumut24.co -Medan,Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menetapkan anggota DPRD Sumut, Megawati Zebua sebagai tersangka penganiayaan.

Baca Juga:
"Penetapan tersangka terhadap MZ setelah penyidik Subdit Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan gelar perkara," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani, Kamis (20/11/2025).

Dia menyebut, anggota DPRD Sumut itu ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pramugari Lidya Christine saat berada di dalam pesawat beberapa waktu lalu.

Penanganan kasus penganiaya itu dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Untuk berkas perkaranya penyidik telah melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) tahap I untuk dibawa ke proses persidangan," terangnya.

Siti mengungkapkan, sebelumnya penyidik sempat melakukan upaya mediasi sesuai permintaan terlapor Megawati Zebua, namun gagal mencapai kesepakatan.

"Dikarenakan proses mediasi yang digelar gagal mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak sehingga penyidik melanjutkan proses penyelidikan," pungkasnya.(As)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Asahan Hadiri Api Unggun Jamdasu XI Sumut, Kobarkan Semangat Generasi Muda Berkarakter
Dana Pinjaman Bergulir Rp 20 Miliar ke Koptan Mandiri Jadi Sorotan Publik, Dugaan Penyimpangan dan Ketegasan Aturan Kehutanan
Apresiasi Tim Cakrawala, Asal PAD Parkir Meningkat Signifikan
Polemik Pengangkatan Kepling X Glugur Darat I Disoal Warga, Lailatul Badri : Kita Minta Ini Menjadi Perhatian Serius Wali Kota Medan
Dugaan Alih Fungsi 1.266,6 Hektar HTR Koptan Mandiri Jadi Sawit, Praktisi Hukum : Itu Pelanggaran Berat Terancam 10 Tahun Penjara
Pengawasan WNA Terkesan Lemah, LSM PENJARA Sumut : Evaluasi Kinerja Kanwil Imigrasi Sumut
komentar
beritaTerbaru