Minggu, 30 Agustus 2026

Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Penganiayaan

Administrator - Kamis, 20 November 2025 15:43 WIB
sumut24.co -Medan,Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menetapkan anggota DPRD Sumut, Megawati Zebua sebagai tersangka penganiayaan.

Baca Juga:
"Penetapan tersangka terhadap MZ setelah penyidik Subdit Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan gelar perkara," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani, Kamis (20/11/2025).

Dia menyebut, anggota DPRD Sumut itu ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pramugari Lidya Christine saat berada di dalam pesawat beberapa waktu lalu.

Penanganan kasus penganiaya itu dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Untuk berkas perkaranya penyidik telah melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) tahap I untuk dibawa ke proses persidangan," terangnya.

Siti mengungkapkan, sebelumnya penyidik sempat melakukan upaya mediasi sesuai permintaan terlapor Megawati Zebua, namun gagal mencapai kesepakatan.

"Dikarenakan proses mediasi yang digelar gagal mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak sehingga penyidik melanjutkan proses penyelidikan," pungkasnya.(As)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemprov Sumut Optimalkan 21 Daerah Irigasi, Lahan Pertanian Produktif Ditargetkan Capai 41 Ribu Hektare, Ini Kata Gibson Panjaitan
Kemnaker: Sertifikasi Jadi Kunci Pastikan Kompetensi Tenaga Kerja Permanent Makeup
Polda Sumut Tetapkan Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Sebagai Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat
Desa Sipaku Area Asahan Resmi Jadi Desa Binaan Imigrasi, Langkah Strategis Cegah TPPO dan Penyelundupan Manusia
Rayakan HUT ke-81 RI, PLN UID Sumut Hadirkan Diskon Tambah Daya 50 Persen Hingga 25 Agustus
PLN UID Sumut Jaga Keandalan Listrik HUT RI ke-81, 3.069 Personel Disiagakan 311 Lokasi
komentar
beritaTerbaru