Rabu, 14 Oktober 2026

Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Penganiayaan

Administrator - Kamis, 20 November 2025 15:43 WIB
sumut24.co -Medan,Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menetapkan anggota DPRD Sumut, Megawati Zebua sebagai tersangka penganiayaan.

Baca Juga:
"Penetapan tersangka terhadap MZ setelah penyidik Subdit Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan gelar perkara," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani, Kamis (20/11/2025).

Dia menyebut, anggota DPRD Sumut itu ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pramugari Lidya Christine saat berada di dalam pesawat beberapa waktu lalu.

Penanganan kasus penganiaya itu dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Untuk berkas perkaranya penyidik telah melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) tahap I untuk dibawa ke proses persidangan," terangnya.

Siti mengungkapkan, sebelumnya penyidik sempat melakukan upaya mediasi sesuai permintaan terlapor Megawati Zebua, namun gagal mencapai kesepakatan.

"Dikarenakan proses mediasi yang digelar gagal mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak sehingga penyidik melanjutkan proses penyelidikan," pungkasnya.(As)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wujudkan Keadilan Energi, PLN UID Sumut Dukung Sambungan Listrik Gratis Bagi 584 Rumah Tangga Prasejahtera
Rico Waas Tegaskan Arah APBD Medan 2027: Fokus Benahi 100 Titik Banjir, Kesejahteraan Guru, Perkuat Layanan Kesehatan dan Pendidikan
Dorong Percepatan Sertifikasi Dan Pengamanan Aset Tanah, PLN Perkuat Sinergi Dengan BPN Sumatera Utara
Fadly Abdina Dukung Atlet Airsoft Tanjungbalai Berlaga di FORPROV Sumut
Panitia Natal PWI Sumut 2026 Terbentuk, Farianda : Jaga Kekompakan dan Soliditas
Bupati Asahan Resmi Tutup Piala DPRD Usia 35+ : "Di Lapangan Lawan, Setelah Itu Tetap Bersaudara"
komentar
beritaTerbaru