Rabu, 02 September 2026

Warga Paya Pasir Belum Terima Ganti Rugi Lahan, Saipul Bahri Minta BPN dan BBWS Segera Beri Solusi

Administrator - Rabu, 19 November 2025 12:34 WIB
Warga Paya Pasir Belum Terima Ganti Rugi Lahan, Saipul Bahri Minta BPN dan BBWS Segera Beri Solusi
sumut24.co - Medan

Baca Juga:

Anggota Komisi I DPRD Medan Saipul Bahri SE minta Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Badan Balai Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II segera menyikapi keluhan warga terkait ganti rugi lahan sekitar 7 Ha terkena proyek pembangunan tanggul dan rencana kolam retensi di kawasan Danau Siombak, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Medan Marelan.

Ke dua instansi tersebut diharapkan transparan dan tidak saling menyalahkan apalagi lepas tanggungjawab terkait adanya persoalan sehingga tertunda pembayaran ganti rugi. "Kita (Red-DPRD Medan) dan Pemko Medan siap memfasilitasi agar ada solusi sehingga tidak merugikan warga," ujar Saipul Bahri SE (foto) kepada wartawan, Selasa (18/11/2025) menyikapi keresahan warga karena hingga saat ini belum ada tanda tanda pembayaran.

Dikatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya berencana melakukan pertemuan antara pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Badan Balai Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR). "Kita minta masing masing instansi mempersiapkan solusi terbaik dan tidak melanggar aturan," pinta Saipul asal politisi Nasdem itu.

"Jangan sampai terjadi saling menyalahkan antar instansi terkait kelengkapan administrasi sehingga alasan tidak membayar ganti rugi kepada pemilik lahan," ulangnya.

Apapun alasannya kata Saipul Bahri, lahan warga yang sudah digunakan pembangunan tanggul dan pembuatan kolam retensi, harus diganti rugi. "Artinya, lahan warga harus segera diganti rugi. Apalagi sudah melalui kesepakatan sebelumnya," tegas Saipul Bahri asal politisi Nasdem itu.

Ditambahkan Saipul, terkait keluhan warga belum terima ganti rugi. DPRD Medan melalui Komisi I akan melakukan RDP kembali dengan mengundang instansi terkait. Dan yang paling utama BPN dan BBWS serta Perkimcikataru.

Sementara itu, salah satu perwakilan warga Said Siregar kepada PosRoha.com menyampaikan, sampai saat ini belum ada warga yang menerima ganti rugi karena lahannya dipakai pembangunan tanggul dan kolam retensi.

Ditegaskan Said Siregar, warga yang terkena dampak pembangunan sangat berharap adanya pembayaran ganti rugi. "Kami sangat berharap paling lama Desember 2025 ini selesai pembayaran ganti rugi," katanya.

Said Siregar menyampaikan harapannya kepada DPRD Medan dapat merespon keluhan masyarakat sekaligus memberi solusi. (Rel)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
APBD Perubahan 2026 Tembus Rp. 7.7 T, Wali Kota Medan Fokuskan Terhadap 6 Prioritas Pembangunan Strategis
Refleksi Kemerdekaan RI, H.Kasman Lubis Ingatkan Soal Pemerataan Pendidikan, Kesehatan dan Lapangan Pekerjaan di Medan
DPRD Medan Himbau PJ Sekda Kota Medan yang Baru Dilantik Harus Tegas Menjalankan Tugas
Presiden RI Sampaikan Nota Keuangan dan RAPBN 2027
DPRD Medan Gelar Paripurna Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden
Setelah 9 Tahun Diperjuangkan, RUU Daerah Kepulauan Masuk Prolegnas Prioritas 2026
komentar
beritaTerbaru