Pelantikan JMSI Sumbar 2026: Perkuat Barisan Media Siber, Lima Tokoh Raih JMSI Awards
PADANG Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Barat memasuki babak baru. Pelantikan kepengurusan JMSI Sumbar 2026 menjadi moment
News
Baca Juga:
MEDAN — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) dan DPRD Sumut dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan dalam proses pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penambahan penyertaan modal ke PT Bank Sumut. Pelanggaran tersebut membuat sidang paripurna yang digelar pada Jumat, 14 November 2025, berpotensi tidak sah dan harus diulang.
Sorotan ini disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Government Watch (IGoWa), Sutrisno Pangaribuan, menyusul pemberitaan resmi di website Pemprov Sumut (infosumut.id) berjudul "Pemprov Sumut Ajukan Ranperda Tambahan Modal ke Bank Sumut Melalui Pemanfaatan Aset Daerah." Dalam berita itu dijelaskan bahwa Ranperda diajukan oleh Wakil Gubernur Sumut, Surya, dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti.
Ranperda Disampaikan Wagub, Padahal UU Mengharuskan Gubernur
Sutrisno menjelaskan bahwa ketentuan pengajuan Ranperda telah diatur jelas dalam UU No.12 Tahun 2011, sebagaimana diubah melalui UU No.15 Tahun 2019 dan UU No.13 Tahun 2022, khususnya Bab VIII tentang Pembahasan dan Penetapan Ranperda Provinsi.
Pada Pasal 75 ayat (1) disebutkan bahwa pembahasan Ranperda dilakukan oleh DPRD bersama gubernur. Penjelasan pasal itu menegaskan:
> "Gubernur dapat diwakilkan kecuali dalam pengajuan dan pengambilan keputusan."
Dengan demikian, kata Sutrisno, penyampaian Ranperda oleh Wakil Gubernur Surya dalam Sidang Paripurna DPRD Sumut jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Paripurna Dinilai Tidak Sah
Karena pengajuan Ranperda dilakukan oleh pejabat yang tidak berwenang, Sutrisno menilai Sidang Paripurna DPRD Sumut dengan agenda penyampaian Ranperda Penyertaan Modal harus dinyatakan tidak sah.
> "Seluruh proses harus dimulai ulang. Ranperda wajib diajukan langsung oleh Gubernur. Tidak ada opsi lain," tegasnya.
Bobby dan Surya Dianggap Paham UU, Tetapi Tetap Melanggar
Sutrisno menyinggung rekam jejak Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution, mantan Wali Kota Medan, dan Wakil Gubernur Surya yang pernah menjabat sebagai Bupati Asahan. Menurutnya, pengalaman keduanya seharusnya membuat mereka memahami aturan mengenai peran kepala daerah dalam pengajuan Ranperda.
Ia merujuk pada Pasal 77 UU yang sama, yang menerapkan ketentuan Pasal 75 dan 76 secara mutatis mutandis bagi kabupaten/kota. Artinya, dalam pembahasan Ranperda kabupaten/kota, bupati/wali kota tidak boleh diwakilkan saat pengajuan dan pengambilan keputusan.
"Sangat disayangkan, pengalaman sebagai bupati dan wali kota tidak membuat mereka lebih cermat sehingga pelanggaran prosedural seperti ini bisa terjadi," ujarnya.
DPRD Diingatkan Tidak Mengandalkan Tatib Semata
Sutrisno juga menegaskan bahwa DPRD Sumut tidak boleh hanya bersandar pada Tata Tertib DPRD sebagai dasar penyelenggaraan paripurna. Posisi undang-undang berada jauh lebih tinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan.
> "Tatib DPRD tidak boleh menabrak atau mengabaikan ketentuan dalam UU No.12/2011 dan aturan perubahannya," katanya.
Tuntutan: Paripurna Diulang, Proses Diperbaiki
IGoWa bersama Semarak, Kornas, dan Pergerakan Rakyat Indonesia Makmur Adil mendesak agar:
1. Paripurna Pengajuan Ranperda Penyertaan Modal dinyatakan cacat prosedur.
2. DPRD Sumut dan Gubernur wajib mengulang sidang paripurna sesuai ketentuan undang-undang.
3. Seluruh proses legislasi daerah harus taat asas dan tidak boleh melanggar hukum.
Sutrisno menyimpulkan bahwa pelanggaran ini bukan sekadar administratif, tetapi menyangkut keabsahan produk hukum daerah, yang berpotensi berdampak besar pada kebijakan penyertaan modal bernilai strategis bagi Bank Sumut.rel
PADANG Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Barat memasuki babak baru. Pelantikan kepengurusan JMSI Sumbar 2026 menjadi moment
News
JAKARTA Presiden Republik Indonesia menerima kunjungan kehormatan delegasi tingkat tinggi dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang dipim
News
JAKARTA Pasar minuman herbal Indonesia kembali mendapat perhatian dari perusahaan besar asal Tiongkok. Guangzhou Pharmaceutical Holdings L
News
Pubukpakam Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap neneknenek yang di kriminalisasi dilanjutkan di Pengadilan Negeri Lubuk
Hukum
Rumah Jadi Kedok, Narkoba Jadi Bisnis "IRT" Bandar Narkoba Diciduk Sat Narkoba Polrestabes Medan
News
sumut24.co ASAHAN, Kecepatan dan ketepatan menjadi kunci keberhasilan Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan dalam membongkar k
News
sumut24.co ASAHAN, Kecepatan dan ketelitian penyelidikan kepolisian kembali membuahkan hasil. Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres A
News
Rp95 Juta Dana Agen BRILink Dibekukan BRI Unit Limapuluh, Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Hukumnya
News
Meriahkan HUT ke81 RI, DSILS dan BMRS Gelar Latihan Gabungan Merah Putih
Sport
KONI Padangsidimpuan siap suksesi Porprovsu 2026 di Medan
Sport