Dr. Ramces Pandiangan Bersuara Keras, Dugaan Pengerusakan oleh Satpol PP Deli Serdang Kini Dilaporkan ke Polisi
Dr. Ramces Pandiangan Bersuara Keras, Dugaan Pengerusakan oleh Satpol PP Deli Serdang Kini Dilaporkan ke Polisi
News
Baca Juga:
MEDAN — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) dan DPRD Sumut dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan dalam proses pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penambahan penyertaan modal ke PT Bank Sumut. Pelanggaran tersebut membuat sidang paripurna yang digelar pada Jumat, 14 November 2025, berpotensi tidak sah dan harus diulang.
Sorotan ini disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Government Watch (IGoWa), Sutrisno Pangaribuan, menyusul pemberitaan resmi di website Pemprov Sumut (infosumut.id) berjudul "Pemprov Sumut Ajukan Ranperda Tambahan Modal ke Bank Sumut Melalui Pemanfaatan Aset Daerah." Dalam berita itu dijelaskan bahwa Ranperda diajukan oleh Wakil Gubernur Sumut, Surya, dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti.
Ranperda Disampaikan Wagub, Padahal UU Mengharuskan Gubernur
Sutrisno menjelaskan bahwa ketentuan pengajuan Ranperda telah diatur jelas dalam UU No.12 Tahun 2011, sebagaimana diubah melalui UU No.15 Tahun 2019 dan UU No.13 Tahun 2022, khususnya Bab VIII tentang Pembahasan dan Penetapan Ranperda Provinsi.
Pada Pasal 75 ayat (1) disebutkan bahwa pembahasan Ranperda dilakukan oleh DPRD bersama gubernur. Penjelasan pasal itu menegaskan:
> "Gubernur dapat diwakilkan kecuali dalam pengajuan dan pengambilan keputusan."
Dengan demikian, kata Sutrisno, penyampaian Ranperda oleh Wakil Gubernur Surya dalam Sidang Paripurna DPRD Sumut jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Paripurna Dinilai Tidak Sah
Karena pengajuan Ranperda dilakukan oleh pejabat yang tidak berwenang, Sutrisno menilai Sidang Paripurna DPRD Sumut dengan agenda penyampaian Ranperda Penyertaan Modal harus dinyatakan tidak sah.
> "Seluruh proses harus dimulai ulang. Ranperda wajib diajukan langsung oleh Gubernur. Tidak ada opsi lain," tegasnya.
Bobby dan Surya Dianggap Paham UU, Tetapi Tetap Melanggar
Sutrisno menyinggung rekam jejak Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution, mantan Wali Kota Medan, dan Wakil Gubernur Surya yang pernah menjabat sebagai Bupati Asahan. Menurutnya, pengalaman keduanya seharusnya membuat mereka memahami aturan mengenai peran kepala daerah dalam pengajuan Ranperda.
Ia merujuk pada Pasal 77 UU yang sama, yang menerapkan ketentuan Pasal 75 dan 76 secara mutatis mutandis bagi kabupaten/kota. Artinya, dalam pembahasan Ranperda kabupaten/kota, bupati/wali kota tidak boleh diwakilkan saat pengajuan dan pengambilan keputusan.
"Sangat disayangkan, pengalaman sebagai bupati dan wali kota tidak membuat mereka lebih cermat sehingga pelanggaran prosedural seperti ini bisa terjadi," ujarnya.
DPRD Diingatkan Tidak Mengandalkan Tatib Semata
Sutrisno juga menegaskan bahwa DPRD Sumut tidak boleh hanya bersandar pada Tata Tertib DPRD sebagai dasar penyelenggaraan paripurna. Posisi undang-undang berada jauh lebih tinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan.
> "Tatib DPRD tidak boleh menabrak atau mengabaikan ketentuan dalam UU No.12/2011 dan aturan perubahannya," katanya.
Tuntutan: Paripurna Diulang, Proses Diperbaiki
IGoWa bersama Semarak, Kornas, dan Pergerakan Rakyat Indonesia Makmur Adil mendesak agar:
1. Paripurna Pengajuan Ranperda Penyertaan Modal dinyatakan cacat prosedur.
2. DPRD Sumut dan Gubernur wajib mengulang sidang paripurna sesuai ketentuan undang-undang.
3. Seluruh proses legislasi daerah harus taat asas dan tidak boleh melanggar hukum.
Sutrisno menyimpulkan bahwa pelanggaran ini bukan sekadar administratif, tetapi menyangkut keabsahan produk hukum daerah, yang berpotensi berdampak besar pada kebijakan penyertaan modal bernilai strategis bagi Bank Sumut.rel
Dr. Ramces Pandiangan Bersuara Keras, Dugaan Pengerusakan oleh Satpol PP Deli Serdang Kini Dilaporkan ke Polisi
News
FABEM SUMUT DAN MASKER PRAGI UCAPKAN SELAMAT BERTUGAS DIRUT PT.PLN SUROSO ISNANDAR
News
D&rsquoLegends Sumut Serahkan Sertifikat Touring Medan&ndashBanda Aceh, Kurniawan Tekankan Semangat Persaudaraan
News
sumut24.co SimalungunWakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya menyambut baik peresmian 232 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPP
Umum
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, Adik Kepala BNPB Ikut Terjerat
News
sumut24.co MedanPemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup memantau perkembangan kualitas udara menyusul sebaran kabut asap lintas batas y
kota
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menggelar Rapat Evaluasi dan Koordinasi Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (M
News
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pembanguna
Hukum
Publik Berhak Tahu! Proyek Infrastruktur Padangsidimpuan Gagal Tender, Transparansi Anggaran 2026 Dipertanyakan
News
Musa Rajekshah Hadiri Mubes XI Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno Kembali Ditetapkan sebagai Ketua Umum
News