TAPSEL: “TAK PERNAH SELESAI” HARUS BERUBAH MENJADI “TETAP PASTI SELESAI”
TAPSEL &ldquoTAK PERNAH SELESAI&rdquo HARUS BERUBAH MENJADI &ldquoTETAP PASTI SELESAI&rdquo
kota
Baca Juga:
- Terima Penghargaan dari Kemendagri, Bobby Nasution Komitmen Terus Hadirkan Hunian Layak dan Terjangkau bagi Masyarakat
- Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah, Rico Waas Minta Perangkat Daerah Terapkan ASB Secara Konsisten
- Wali Kota Medan Raih Penghargaan LPM Award 2026, Komitmen Dalam Mendukung Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Menuju Indonesia Mau
Tokoh pemuda masyarakat medan utara, Ibrahim mengecam 2 (dua) Rumah Sakit di Kota Medan yang diduga melakukan penolakan terhadap pasien yang ingin berobat dan dalam kondisi sekarat.
Kecaman tokoh muda tersebut tertuju kepada Rumah Sakit Delima yang berada di Simpang Martubung dan Rumah Sakit Martha Friska yang berada di Pulo Brayan.
Ibrahim menceritakan, peristiwa penolakan pasien dialami oleh Arum Lestari Murni, warga Jalan Kerapu, Medan, pada Senin (27/10/2024), saat dia membawa putrinya ke Rumah Sakit Delima di simpang Martubung, pihak rumah sakit menolaknya. Mereka beralasan kamar penuh.
"Saat itu, putri dari Arum yang berinisial IHP (12 tahun) mengalami demam tinggi akibat infeksi luka di bibirnya. Tubuhnya terlihat mulai kejang-kejang (step) membawanya ke Rumah Sakit Delima dan ditolak oleh pihak rumah sakit dengan alasan kamar penuh. Karena ditolak, Arum kembali bergegas membawa putrinya ke Rumah Sakit Mitra Medika di kawasan Tanjung Mulia. Lagi dan lagi perlakuan yang sama diterima Arum. Pihak rumah sakit juga beralasan kamar rawat inap penuh," ujar Ibrahim kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).
Lanjut Ibrahim, setelah dua rumah sakit tersebut melakukan penolakan, Arum membawa anaknya ke RS Martha Friska Pulo Brayan. Di sana, putrinya IHP dirawat dan masa kritis pun dilewatinya.
"Jangan ada lagilah pihak fasilitas kesehatan yang menolak masyarakat yang mau berobat. Kan udah jelas UHC itu harus diterapkan, paling tidak diterima dulu pasiennya. Kalaupun harus bayar sendiri tidak apa – apa yang penting pertolongan pertama dulu dilaksanakan. Kalaupun pakai UHC, nanti kita lengkapi berkasnya, jangan langsung ada penolakan kasian masyarakat yang tidak tahu apa- apa ini kalau gak ditolong," ungkap Ibrahim.
Ia juga menyampaikan, rumah sakit di kawasan Medan Utara harus mencontoh Rumah Sakit Martha Friska yang langsung merespon dan melakukan pertolongan pertama terhadap IHP.
"Rumah Sakit Martha Friska kenapa bisa langsung menerima dan menangani pasien yang kritis? Mereka melakukan tindakan cepat pada pasien, walaupun ditaruh di kamar kelas 2 untuk sementara, tapi pasien terselamatkan," sesal Ibrahim.
Lawan Instruksi Gubernur Sumatera Utara
Di tengah euforia pencapaian Universal Health Coverage (UHC) Prioritas di Sumatera Utara, yang memungkinkan masyarakat berobat gratis hanya dengan menunjukkan KTP, kabar penolakan pasien dari Rumah Sakit Deli dan Mitra Medika, sangat meresahkan.
Dua fasilitas kesehatan swasta terkemuka ini seolah melawan instruksi Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, untuk melaksanakan program tersebut secara menyeluruh.
Instruksi Gubsu: Setiap fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama wajib melayani pasien UHC, khususnya Program Berobat Gratis (Probis) Sumut Berkah, tanpa penolakan, terutama untuk kamar kelas III.
Sanksi Tegas
Untuk memberikan efek jera, Pemprov Sumut telah menggariskan dua jenis sanksi utama bagi RS yang terbukti melanggar Instruksi Gubernur dan kesepakatan UHC:
1. Rekomendasi Pemutusan Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan:
Ini adalah sanksi paling berdampak. Rumah sakit yang menolak pasien UHC/Probis akan direkomendasikan kepada BPJS Kesehatan untuk dihentikan kerja samanya.
Konsekuensinya, rumah sakit tersebut akan kehilangan hak untuk melayani seluruh pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang merupakan mayoritas pasar layanan kesehatan di Indonesia. Tanpa kerja sama ini, kelangsungan operasional rumah sakit akan terancam.
2. Pencabutan Izin Operasional Rumah Sakit
Jika pelanggaran dinilai sangat fatal, berulang, dan mencoreng nama baik program kesehatan publik, pemerintah daerah melalui dinas kesehatan dapat merekomendasikan sanksi administratif tertinggi, yaitu pencabutan izin operasional. Sanksi ini otomatis akan menghentikan seluruh aktivitas pelayanan rumah sakit tersebut.(W02)
TAPSEL &ldquoTAK PERNAH SELESAI&rdquo HARUS BERUBAH MENJADI &ldquoTETAP PASTI SELESAI&rdquo
kota
sumut24.co MedanTelkomsel resmi meluncurkan Virtuship, platform magang virtual yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk merasakan
Ekbis
sumut24.co SUBULUSSALAM, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) terus memperkuat kolaborasi dengan pemerin
News
sumut24.co MedanKehidupan pers dalam era disrupsi informasi saat ini, menuntut kecepatan dan harus adaptif dengan perkembangan zaman serta
Umum
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) memperkuat kolaborasi dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) guna mendukung keamanan pemb
kota
sumut24.co JakartaPerubahan gaya hidup masyarakat yang menginginkan kepraktisan dalam merencanakan perjalanan terus mendorong transformasi
Ekbis
sumut24.co ASAHAN, Tim Evaluasi Lomba TP PKK Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 turun langsung ke Kabupaten Asahan, Kamis (13/8/202
kota
sumut24.co ASAHAN, Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., secara resmi mengukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupat
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Tim Monitoring Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Sumatera Utara melakukan kunjungan monitoring dalam rangka Hari Kes
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia mulai terasa di lingkungan Pemerin
News