Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
kota
Baca Juga:
- Bupati Madina Saipullah Nasution Sambangi Masjid Raya Al Qurro' wal Huffazh, Ajak Warga Perkuat Benteng Generasi dari Ancaman Narkoba
- Tak Anti Kritik! Bupati Saipullah dan Wabup Atika Undang Mahasiswa Bahas IPR, Harga Gabah hingga Masa Depan Madina
- Putra, Pengedar Pengedar Narkoba Dibekuk Reskrim Polsek Bilah Hilir
Padangsidimpuan | Sumut24.co
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan kembali menorehkan prestasi dengan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya.
Dalam operasi yang digelar pada Senin malam, 20 Oktober 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial Rizki Saputra (26) di kawasan Jalan Oppu Napotar, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 30 bungkus kertas berisi ganja kering dengan berat bruto mencapai 42,91 gram, yang disimpan pelaku di dalam plastik asoy warna biru.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan.
"Saat tim kami tiba di lokasi, terlihat seorang pria dengan gelagat mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti ganja yang disembunyikan di pinggang depan sebelah kiri pelaku," ungkap AKBP Wira Prayatna.
Lebih lanjut, dari hasil interogasi di tempat kejadian, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan inisial B, warga Kampung Darek. Kini, pemasok tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh aparat kepolisian.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa: 30 bungkus kertas berisi ganja seberat 42,91 gram, dan 1 plastik asoy warna biru.
Setelah penangkapan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran ganja di wilayah tersebut.
Kapolres Padangsidimpuan menegaskan bahwa pihaknya akan terus bergerak cepat dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda.
"Kami berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba di Kota Padangsidimpuan. Narkotika adalah musuh bersama, dan kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan," tegas AKBP Dr. Wira Prayatna.
Kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Padangsidimpuan dalam menjaga wilayahnya dari ancaman narkotika. AKBP Wira juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
kota
sumut24.co Medan, Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, mengucapkan selamat datang kepada seluruh tamu pemerintah kota dari berbaga
kota
Semangat &lsquoTampakna do Rantosna&rsquo, Rahudman Harahap Ajak Alumni SMAN 2 Perkuat Solidaritas Menuju Sumut Berkah
kota
Modus Checkin HotelSindikat Curanmor Sikat CRF di Parkiran
kota
GM Geopark Kaldera Toba Geopark Harus Menjadi Instrumen Pemberdayaan Masyarakat
kota
Bank Sumut Luncurkan QResto, Inovasi Digital Bersama Pemkab Deli Serdang untuk Optimalkan Pajak Daerah
kota
Sutrisno Pangaribuan Tuduhan Aksi Mahasiswa Dibayar Hanya Upaya Memecah Gerakan
kota
Strategi Komunikasi Pemerintah Menjaga Narasi, Menjaga Kepercayaan Publik
kota
Pabrik Sepatu Yumeida di Purwodadi Sunggal Terbakar
kota
Taekwondo Championship Sumut 2026 Digelar, Bidik Bibit Atlet Menuju Asian Championship dan Porprov
kota