Rabu, 07 Oktober 2026

MK Soroti Bukti Pendidikan Gibran, Tapi Tak Bisa Batalkan Jabatan Wapres

Administrator - Rabu, 07 Oktober 2026 01:03 WIB
MK Soroti Bukti Pendidikan Gibran, Tapi Tak Bisa Batalkan Jabatan Wapres
Ist
JAKARTA, Sumut24.co

Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.


Dalam pertimbangannya, MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut. Para pemohon bukan pasangan calon dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.


Meski demikian, Mahkamah turut menyoroti bukti pendidikan Gibran yang menjadi bagian dari perkara tersebut.


MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan jenjang SMA atau sederajat.


Dokumen certificate of attendance serta catatan akademik yang digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan dinilai hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran. Dokumen tersebut, menurut Mahkamah, bukan merupakan bukti kelulusan.


Namun, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK dapat membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.


Mahkamah menjelaskan proses pencalonan presiden dan wakil presiden telah berakhir setelah pasangan calon terpilih dilantik pada 20 Oktober 2024.
Karena itu, persoalan mengenai syarat pencalonan tidak lagi berada dalam mekanisme perselisihan hasil Pemilihan Presiden.


Atas dasar tersebut, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
mk
beritaTerkait
Penguatan Kinerja PUD Pasar Jadi Perhatian dalam RKAP 2027
Rico Waas Dukung Penuh Kampung Nelayan Merah Putih, Masa Depan Nelayan Medan Jadi Perhatian
Airin Rico Waas dan Dokter Kecil Praktik Cuci Tangan, Tandai Peringatan Hari Cuci Tangan Sedunia di Medan
HUT Pemkab Labuhanbatu ke-81, Tokoh Pemuda Labuhanbatu Sahmurad Desak PTPN Kembalikan Tanah di Bilah Barat, Diduga HGU Berakhir Sejak 2010.
Tinggalkan Kesan Lama, Posyandu Kota Medan Kini Jadi Garda Terdepan Pelayanan Masyarakat
Rico Waas Dorong Al Washliyah Perkuat Pendidikan dan Pembinaan Generasi Muda
komentar
beritaTerbaru