Demo di Kejatisu, Puluhan Massa Minta Pejabat Diperiksa Dugaan Korupsi di PUTR Simalungun
MEDAN Puluhan massa demo mereka tergabung dalam PROPUBLIC Institute menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera U
Hukum
Baca Juga:
Medan - Sebagai upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara dari penanganan tindak pidana korupsi Perkara Penjualan Aset PTPN I Regional I oleh PT.Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT.Ciputra Land, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara saat ini telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) dengan nilai total Rp.150.000.000.000,- (seratus limapuluh miliar rupiah) untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh penyidik.
Sebagaimana diketahui, dalam penanganan perkara tersebut, tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka yakni sdr AKS, ARL dan IS, dimana proses penyidikan sampai saat ini masih terus dilakukan secara intensif oleh tim.
Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar didampingi Aspidsus Mochamad Jefry dan Plh Kasi Penerangan Hukum Muhamad Husairi saat press conference di Kejati Sumut menyebutkan, bahwa dalam perkara ini tim penyidik tentunya mempertimbangkan penegakan hukum yang berkeadilan dapat dicapai dimana hak-hak para konsumen yang beritikad baik harus dijamin dan jalannya operasionalisasi korporasi dapat terjaga di satu sisi dan di sisi lain penegakan hukum represif dan pemulihan hak-hak negara harus dilakukan.
Dijelaskan Kajati dihadapan awak media, Jaksa selaku penyidik dalam perkara tindak pidana korupsi penjualan Asset PTPN I Regional I oleh PT. Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land berupaya tidak semata-mata menghukum para pelaku tetapi juga berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara dan Penyidik juga mempertimbangkan untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang sedang berperkara namun dengan pengembalian kerugian keuangan negara ini akan diperhitungkan bahwa para pelaku dengan kesadarannya telah mengembalikan atau ber itikad baik dalam rangka pemulihan keuangan negara.
Sementara Aspidsus Kejatisu Mochamad Jefry menyampaikan, bahwa terhadap nominal kerugian keuangan negara secara riil sampai saat ini masih dalam proses perhitungan dan penyidik akan terus menunggu upaya pengembalian kerugian keuangan negara, tentunya nanti akan dikaitkan dengan besaran kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini. Ujarnya.
"dengan adanya upaya nyata pengembalian kerugian negara ini, penyidik menghimbau dan mengharapkan agar para konsumen perumahan yang telah beritikad baik agar tetap tenang dan masyarakat pada umumnya tidak terprovokasi sekiranya ada upaya illegal dalam penguasaan aset yang sedang berperkara tersebut." kata Aspidsus.
Plh Kasi Penerangan hukum kepada awak media menambahkan, bahwa terhadap uang sejumlah 150 Miliar rupiah tersebut selanjutnya akan dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk kemudian dititipkan pada Bank Mandiri cabang Medan.
Ditambahkan husairi, pengembalian kerugian keuangan negara ini sebagaimana pesan bapak Kajati merupakan suatu hal yang positif yang dilakukan oleh orang yang secara sadar telah mengakui ataupun telah ber etikad baik sehingga secara tidak langsung telah membantu tim penyidik dalam upaya pengembalian dan penyelamatan kerugian keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana, kata husairi Menutup**.
MEDAN Puluhan massa demo mereka tergabung dalam PROPUBLIC Institute menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera U
Hukum
MEDAN Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap sejumlah proyek strategis di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cip
News
Waket Komisi XIII Nilai Komnas HAM Keliru Sebut Program MBG Langgar HAM
kota
IKAFEBUSU Gelar People Capability Training Series untuk Penguatan Soft Skill Mahasiswa FEB USUMedansumut24.co Ikatan Alumni Fakultas Ekonom
News
Medan sumut24.co Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi Polri terhadap Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora, akhirnya digelar di Bid Pro
Hukum
sumut24.co MEDAN , PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) menggelar kegiatan Pamit Sambut General Manager
kota
sumut24.co ASAHAN, Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P menghadiri kegiatan Panen Raya Jagung yang berlangsung di lahan eks HGU PT BSP A
News
LAPORAN KHUSUS INVESTIGASI Gurita Anggaran di Dinas Perkimcikataru Kota Medan &ndash Ketika Infrastruktur Publik Menjadi Ladang Sengketa
kota
Dinas SDBMBK Sumut Pimpinan Chandra Dalimunthe Dilaporkan ke KPK Soal Pengaturan Tender Proyek
kota
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Pemkab Solok Gelar Tabligh Akbar Bersama Habib Muhammad Rizieq Shihab dan Ustadz Jelita Donal
kota