Resmi Duduki Kursi Direktur LBH LMP Sumut, Ramces Pandiangan Siap Jalankan Instruksi Rukun Sembiring SE
Resmi Duduki Kursi Direktur LBH LMP Sumut, Ramces Pandiangan Siap Jalankan Instruksi Rukun Sembiring SE
News
Baca Juga:
MANDAILING NATAL – Pelaporan terhadap guru SD Negeri 328 Sinunukan IV, Iyusan Sukoco, oleh orang tua salah satu siswi, memicu keprihatinan luas di kalangan masyarakat dan pegiat pendidikan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Kasus ini dinilai menjadi cermin pentingnya perlindungan hukum bagi tenaga pendidik, sekaligus perlunya komunikasi yang lebih baik antara pihak sekolah dan wali murid.
Saat dikonfirmasi, Iyusan Sukoco membenarkan bahwa dirinya telah dipanggil oleh pihak Kepolisian Resor Mandailing Natal untuk memberikan klarifikasi atas laporan tersebut.
> "Benar, saya dilaporkan ke Polres oleh orang tua siswi. Saya sudah dipanggil satu kali untuk klarifikasi," ujar Iyusan kepada wartawan.
Fokus pada Miskomunikasi, Bukan Pidana
Dalam surat pembelaan resmi yang ditujukan kepada Kapolres Mandailing Natal, tim pendamping hukum Iyusan Sukoco meminta agar Kepolisian meninjau kembali perkara tersebut secara objektif dan berkeadilan. Mereka meyakini, dugaan yang muncul lebih disebabkan oleh kesalahpahaman komunikasi antara pihak sekolah dan orang tua siswa, bukan unsur pidana.
> "Kami meyakini bahwa Iyusan Sukoco tidak bersalah. Ini hanya kesalahpahaman komunikasi antara pihak sekolah dan orang tua siswa," tulis tim pembela dalam surat tersebut.
Guru Harus Dilindungi
Sejumlah tokoh pendidikan di Madina menyayangkan mudahnya persoalan internal sekolah langsung dibawa ke ranah hukum tanpa melalui upaya mediasi terlebih dahulu. Mereka menegaskan, guru harus mendapatkan perlindungan dalam menjalankan tugas mulianya mendidik dan membimbing siswa, selama tidak terdapat unsur kekerasan atau pelanggaran etika berat.
Komunitas pendidikan berharap agar aparat penegak hukum mengedepankan pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam menangani kasus ini. Pendekatan tersebut dinilai lebih tepat karena mampu memulihkan hubungan harmonis antara guru dan orang tua siswa, demi kepentingan terbaik bagi pendidikan anak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepolisian Resor Mandailing Natal belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan proses hukum kasus tersebut.
(Tim)
Resmi Duduki Kursi Direktur LBH LMP Sumut, Ramces Pandiangan Siap Jalankan Instruksi Rukun Sembiring SE
News
Deli Serdang Targetkan Bangun 501 Ruang Kelas Baru pada 2027
News
Bupati Saipullah Nasution Apresiasi Tiga Puskesmas Madina yang Borong Penghargaan Seva Paramahita Award 2026 JKN
News
Aduan Warga Ditindaklanjuti, Satpol PP Palas Amankan 14 Perempuan di Sibuhuan
News
Ramces Pandiangan Resmi Terima Amanah Rukun Sembiring untuk Perkuat LBH MADA LMP Sumut
News
Konsolidasi Pemuda Padangsidimpuan, KNPI Dorong SDM Muda Lebih Berdaya untuk Pembangunan Daerah
News
Wabup Paluta Basri Harahap Cek Relokasi Pasar Gunungtua Pedagang Harus Nyaman, Warga Harus Aman
News
Peletakan Batu Pertama PAUD Bina Insani, Bupato Madina Saipullah Idealnya Ada di Setiap Desa
News
Diduga Korsleting, Siang Bolong Rumah Warga Sipirok Dilalap Api
News
Satgas PKH Prioritaskan Palas, Bupati PMA Dorong Tanah Ulayat dan Masyarakat Adat Diakomodasi
News