Sarang Narkoba Rel KA Tembung Digempur 4 Pelaku Diringkus, Lapak Dibumi Hanguskan
Sarang Narkoba Rel KA Tembung Digempur 4 Pelaku Diringkus, Lapak Dibumi Hanguskan
kota
Baca Juga:
- Bupati Madina Saipullah Nasution Beberkan LKPJ 2025: Anggaran Triliunan Digelontorkan, Fokus Kesehatan dan Pendidikan
- Diskriminasi Pendidikan oleh Negara: Bayangan Kolonial yang Membelenggu Nusantara
- Sinergi PLN UP3 Padangsidimpuan Dan Polres Mandailing Natal Tingkatkan keamanan Dan kenyamanan Bagi Masyarakat
MANDAILING NATAL – Pelaporan terhadap guru SD Negeri 328 Sinunukan IV, Iyusan Sukoco, oleh orang tua salah satu siswi, memicu keprihatinan luas di kalangan masyarakat dan pegiat pendidikan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Kasus ini dinilai menjadi cermin pentingnya perlindungan hukum bagi tenaga pendidik, sekaligus perlunya komunikasi yang lebih baik antara pihak sekolah dan wali murid.
Saat dikonfirmasi, Iyusan Sukoco membenarkan bahwa dirinya telah dipanggil oleh pihak Kepolisian Resor Mandailing Natal untuk memberikan klarifikasi atas laporan tersebut.
> "Benar, saya dilaporkan ke Polres oleh orang tua siswi. Saya sudah dipanggil satu kali untuk klarifikasi," ujar Iyusan kepada wartawan.
Fokus pada Miskomunikasi, Bukan Pidana
Dalam surat pembelaan resmi yang ditujukan kepada Kapolres Mandailing Natal, tim pendamping hukum Iyusan Sukoco meminta agar Kepolisian meninjau kembali perkara tersebut secara objektif dan berkeadilan. Mereka meyakini, dugaan yang muncul lebih disebabkan oleh kesalahpahaman komunikasi antara pihak sekolah dan orang tua siswa, bukan unsur pidana.
> "Kami meyakini bahwa Iyusan Sukoco tidak bersalah. Ini hanya kesalahpahaman komunikasi antara pihak sekolah dan orang tua siswa," tulis tim pembela dalam surat tersebut.
Guru Harus Dilindungi
Sejumlah tokoh pendidikan di Madina menyayangkan mudahnya persoalan internal sekolah langsung dibawa ke ranah hukum tanpa melalui upaya mediasi terlebih dahulu. Mereka menegaskan, guru harus mendapatkan perlindungan dalam menjalankan tugas mulianya mendidik dan membimbing siswa, selama tidak terdapat unsur kekerasan atau pelanggaran etika berat.
Komunitas pendidikan berharap agar aparat penegak hukum mengedepankan pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam menangani kasus ini. Pendekatan tersebut dinilai lebih tepat karena mampu memulihkan hubungan harmonis antara guru dan orang tua siswa, demi kepentingan terbaik bagi pendidikan anak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepolisian Resor Mandailing Natal belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan proses hukum kasus tersebut.
(Tim)
Sarang Narkoba Rel KA Tembung Digempur 4 Pelaku Diringkus, Lapak Dibumi Hanguskan
kota
Maling 13 Tabung Gas Viral "A.I" Warga Jln Seto Diciduk Polsek Medan Area 1 Buron.
kota
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Marelan
kota
Operasi Miom Rahim Diangkat Tanpa Izin RSU Muhammadiyah Dilaporkan ke Polda Sumut
kota
Petugas PAB BRILink Kunjungan ke Agen BRILink Untuk Menawarkan Produk Asuransi Jiwa
kota
POLRESTABES MEDAN PROSES LAPORAN PROLETAR"
kota
Super Kawaii! UNIQLO Hadirkan Kolaborasi UT Pertama dengan MonchhichiTshirt dengan karakter boneka monyet Jepang ikonik, tersedia mulai 25
Umum
TOKOH MASYARAKAT SUMUT RUSLAN, NILAI ACHMAD DANIEL CHARDIN LAYAK MEMIMPIN SUMUTSumatera Utarasumut24.co Mantan Pangdam I/Bukit Barisan, May
News
sumut24.co MedanPeringatan Hari Kartini ke147 tingkat Kota yang digelar TP PKK Kota Medan berlangsung semarak dan penuh inspirasi di Ged
kota
Prabowo Reshuffle Kabinet, Ini Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik
News