Selasa, 03 Maret 2026

Soal Kasus Citraland, Basarin Tanjung: Kami Tidak Komentari, Biarkan Berproses Hukum

Administrator - Jumat, 17 Oktober 2025 14:38 WIB
Soal Kasus Citraland, Basarin Tanjung: Kami Tidak Komentari, Biarkan Berproses Hukum
Istimewa
Baca Juga:

MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memilih tidak memberikan komentar terkait kasus dugaan penyerobotan lahan milik PTPN I Regional I yang kini telah dikuasai pengusaha dan pengembang untuk pembangunan kawasan perumahan mewah Citraland.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Sumut, Basarin Yunus Tanjung, menegaskan bahwa persoalan tersebut sudah masuk ke ranah hukum dan pemerintah daerah tidak akan ikut berkomentar sebelum ada keputusan resmi dari aparat penegak hukum.

> "Kasus PTPN I yang dikuasai pengembang dengan membangun rumah mewah saat ini sudah masuk ranah hukum. Kita sebagai pemerintah enggan mengomentarinya, biarkan berproses hukum dan menghasilkan keputusan yang seadil-adilnya," ujar Basarin kepada wartawan di Medan, Kamis (17/10/2025).

Kasus yang menyeret dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) tersebut bermula dari dugaan adanya kejanggalan dalam pengalihan aset lahan milik PTPN I Lahan tersebut kini telah berdiri kompleks perumahan elit milik pengembang swasta.

Sejumlah pihak menilai pengalihan aset itu berpotensi merugikan negara, dan kini sedang ditangani aparat penegak hukum.

Basarin menambahkan, Pemprov Sumut menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan penegakan hukum kepada instansi berwenang.

> "Kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Siapapun yang terlibat, biarlah hukum yang membuktikan," ujarnya singkat.

Kasus Citraland ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan penguasaan lahan HGU PTPN I oleh pengembang untuk dijadikan kawasan perumahan tanpa prosedur pelepasan aset yang sah.red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Ungkap 923 Kasus, 1.118 Tersangka, Sita 179,95 Kg Sabu, 155 Kg Ganja, 59.168 Butir Ekstasi,
Tidak Kooperatif, Polres Palas Didesak Jemput Paksa DH
Soal Pembacokan Angga Simanjuntak, Keluarga Minta Penanganan Kasus Hukum Jangan Dianginkan
Gawat! Dua Pria Diamankan dalam Kasus Narkotika di Tapsel, Satu Berstatus Anggota Polri
Kasus Penganiayaan Berujung Tiga DPO, Ini Penjelasan Polrestabes Medan
Polsek Medan Kota Lidik Kasus Penganiayaan di New Zone, Keluarga Meminta Polisi Jangan Setengah Setengah
komentar
beritaTerbaru