Kamis, 11 Desember 2025

Soal Kasus Citraland, Basarin Tanjung: Kami Tidak Komentari, Biarkan Berproses Hukum

Administrator - Jumat, 17 Oktober 2025 14:38 WIB
Soal Kasus Citraland, Basarin Tanjung: Kami Tidak Komentari, Biarkan Berproses Hukum
Istimewa
Baca Juga:

MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memilih tidak memberikan komentar terkait kasus dugaan penyerobotan lahan milik PTPN I Regional I yang kini telah dikuasai pengusaha dan pengembang untuk pembangunan kawasan perumahan mewah Citraland.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Sumut, Basarin Yunus Tanjung, menegaskan bahwa persoalan tersebut sudah masuk ke ranah hukum dan pemerintah daerah tidak akan ikut berkomentar sebelum ada keputusan resmi dari aparat penegak hukum.

> "Kasus PTPN I yang dikuasai pengembang dengan membangun rumah mewah saat ini sudah masuk ranah hukum. Kita sebagai pemerintah enggan mengomentarinya, biarkan berproses hukum dan menghasilkan keputusan yang seadil-adilnya," ujar Basarin kepada wartawan di Medan, Kamis (17/10/2025).

Kasus yang menyeret dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) tersebut bermula dari dugaan adanya kejanggalan dalam pengalihan aset lahan milik PTPN I Lahan tersebut kini telah berdiri kompleks perumahan elit milik pengembang swasta.

Sejumlah pihak menilai pengalihan aset itu berpotensi merugikan negara, dan kini sedang ditangani aparat penegak hukum.

Basarin menambahkan, Pemprov Sumut menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan penegakan hukum kepada instansi berwenang.

> "Kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Siapapun yang terlibat, biarlah hukum yang membuktikan," ujarnya singkat.

Kasus Citraland ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan penguasaan lahan HGU PTPN I oleh pengembang untuk dijadikan kawasan perumahan tanpa prosedur pelepasan aset yang sah.red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kasus Suap Topan Ginting: Efendi Pohan Dianggap Paling Bertanggung Jawab, Hakim Perintahkan Sprindik Khusus
Dugaan Penipuan '& Penggelapan, Thomas Tarigan Ditangkap Mapolrestabes Medan,
Praktisi Hukum Joni Sandri Ritonga Bela Sikap Cak Imin: “Ajakan Tobat Itu Bentuk Kepedulian Negara Terhadap Rakyat”
Pemkab Asahan Dorong Literasi Hukum Lewat Santi Aji KUHP 2023
JLT Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Kekerasan Secara Bersama-Sama Dan Merusak Tanaman Sawit Milik AS
Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi, Moettaqien Hasrimy, Disebut Berpotensi Menyusul Jadi Tersangka Kasus Smartboard
komentar
beritaTerbaru