Masjid Assyakirin Gelar Zikir, Doa Bersama dan Tabligh Akbar Sambut 1 Muharram 1448 Hijriah
Masjid Assyakirin Gelar Zikir, Doa Bersama dan Tabligh Akbar Sambut 1 Muharram 1448 Hijriah
kota
Baca Juga:
- Dugaan Pungli Beli Bangku Rp1,5 Juta Mencuat di SMAN 1 Kisaran : Orang Tua Heran Anak Zonasi Tak Lulus, Pihak Sekolah Bantah
- Di Depan DPRD Sumut, BNI Tegas Ingin Kasus Koperasi Swadharma Cepat Selesai
- Oknum HRD PT BIG Diduga Mengetahui Gaji Ratusan Buruh PT BIA Dipungli Rp10 Ribu dan Buruh Aktif Diwajibkan Menandatangani Surat Pengunduran Diri Sepih
Direktur Eksekutif Sumut Foundation, Andi Kurniansyah Sirait, menegaskan praktik ini tidak bisa ditoleransi. "Kutipan uang dari koperasi untuk pengurusan NIB adalah bentuk penyalahgunaan wewenang. Yang melakukan pengutipan jelas adalah oknum di dalam DPMPTSP Labura, dan dalih biaya pendampingan itu hanyalah akal-akalan untuk mengkomersialisasi layanan publik. Itu modus klasik pungli," tegas Andi Sirait.
Ia menambahkan, alasan percepatan pengurusan NIB adalah tidak masuk akal karena sistem OSS sudah diatur agar bisa diakses langsung oleh masyarakat tanpa campur tangan dinas. "Justru dengan adanya pengutipan ini, masyarakat dipaksa percaya bahwa tanpa membayar, urusan tidak akan selesai. Ini adalah pemerasan terselubung dengan cara yang dilembagakan," ujarnya dengan nada keras.
Menurutnya, praktik ini masuk kategori pungli sekaligus indikasi KKN, karena tidak hanya merugikan koperasi dan masyarakat kecil, tetapi juga merusak kepercayaan terhadap tata kelola pemerintahan di daerah. "Kalau bicara hukum, jelas ini melanggar UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Jadi jangan lagi disebut sekadar pelanggaran administrasi," kata Andi Sirait.
Sumut Foundation mendesak Kapolda Sumut dan Kepala Kejati Sumut agar segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas DPMPTSP Labura. "Kepala dinas harus bertanggung jawab penuh karena pengutipan ini dilakukan di bawah institusi yang dipimpinnya. Jangan sampai ada kesan hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas," tegasnya.
Selain itu, Andi meminta Bupati Labura Hendriyanto Sitorus untuk mengambil langkah konkret dengan menonaktifkan pejabat terkait guna mempermudah proses penyelidikan. "Kalau Bupati diam, publik akan menilai ada pembiaran. Ingat, diam di tengah dugaan pungli adalah bagian dari kejahatan itu sendiri," tambahnya.
Andi menutup dengan mengingatkan bahwa praktik pengutipan ilegal di sektor perizinan adalah racun bagi iklim investasi dan pemberdayaan koperasi di daerah. "Bagaimana koperasi bisa berkembang kalau izin usaha saja diperas dengan cara seperti ini? Sumut Foundation akan terus mengawal kasus ini, agar jangan ada lagi pungli dan KKN yang membunuh peluang masyarakat kecil untuk maju," pungkasnya.
Masjid Assyakirin Gelar Zikir, Doa Bersama dan Tabligh Akbar Sambut 1 Muharram 1448 Hijriah
kota
Masjid Assyakirin Gelar Zikir, Doa Bersama dan Tabligh Akbar Sambut 1 Muharram 1448 Hijriah
kota
Medan, Sumut24.coKabar menggembirakan datang dari dunia olahraga Sumatera Utara. Atlet taekwondo Sumut, M. Raihan, resmi memastikan diri tam
News
8 PMI Gagal Bekerja di Malaysia, Nakhoda dan ABK Kapal Diamankan
kota
Brimob Polda Sumut All Out Amankan Piala AFF U19 ASEAN Toba 2026
kota
Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari
kota
Piala Dunia 2026 Bergulir, Polda Sumut Buka Nobar Gratis untuk Masyarakat hingga Laga Final
kota
DPWAMIN Sumut Bongkar Dugaan Permainan Proyek Rp5 Miliar di Deli Serdang, Kejati Diminta Turun Tangan
Hukum
sumut24.co PRAPAT, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara secara resmi membuka Pekan Inovasi dan Investasi sekaligus mencanangkan pelaksanaan S
News
APBD Kota Padangsidimpuan Belum Menjadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi, Saatnya Transformasi FiskalOleh Rusydi Nasution, STP, MM (IPB)Ketua Part
Profil