5 Kali Beraksi, Polsek Medan Labuhan Tangkap 2 Komplotan Curanmor
5 Kali Beraksi, Polsek Medan Labuhan Tangkap 2 Komplotan Curanmor
News
Baca Juga:
- Koper Berbalut Plastik Biru Berisi 15 Kg Ganja, Satnarkoba Polres Tapsel Amankan Pria 49 Tahun
- Polresta Deli Serdang Selamatkan 186.111 Jiwa dari Ancaman Narkoba, Sita Barang Bukti Senilai Rp11,5 Miliar
- Antisipasi Narkoba Jenis Baru, Wagub Sumut Sambut Baik Revisi Perda Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
Ketiganya adalah, pasangan suami istri (pasutri) A alias D dan H Br M, sebagai pemilik/pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) Dragon di Jalan H Adam Malik Medan.
Sedangkan seorang lagi atas nama Gompar Selamat (GS) alias Gompar, sebagai pengendali peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang masuk melalui perairan Tanjung Balai, Asahan, Batubara dan Labuhan Batu.
"Dalam waktu dekat kita akan ajukan penerbitan Red Notice untuk tiga DPO (narkoba) kita," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak usai rilis kasus pengungkapan narkoba di Mapolres Tebing Tinggi, Kamis (2/10/2025).
Dia menyebut, selain Red Notice, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut juga akan mengajukan pencekalan.
"Pencekalan juga akan kita ajukan ke pihak Imigrasi," ungkap Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak yang mendapat promosi sebagai Kapolrestabes Medan tersebut.
Menurut dia, penerbitan Red Notice dan pencekalan itu sangat perlu diajukan sebagai upaya antisipasi ketiga DPO narkoba tersebut melarikan diri keluar negeri.
"Kita mengantisipasi ketiga DPO melarikan diri ke luar negeri. Kita akan bekerjasama dengan interpol," terangnya.
Red notice adalah permintaan internasional yang dikeluarkan oleh Interpol kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari, menemukan, dan menahan sementara seseorang yang diburu untuk tujuan ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum lainnya.
Sebelumnya, Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut menerbitkan DPO terhadap pasutri, Ardinal alias Doni dan Herina Br Manurung, sebagai pemilik sekaligus aktor intelektual di balik bisnis ekstasi di THM Dragon.
Kombes Calvijn menjelaskan, Doni dan Herina tidak hanya menyediakan stok barang, tetapi juga mengatur sistem distribusi, hingga hasil penjualan narkotika di Dragon KTV.
Direktorat Reserse Polda Sumut juga menerbitkan DPO atas nama Gompar Selamat (GS) alias Gompar, sebagai pengendali peredaran sabu-sabu yang masuk melalui perairan Tanjung Balai, Asahan, Batu Bara dan Labuhan Batu.
Tidak sedikit tersangka jaringan pengedar sabu-sabu yang dikendalikan GS sudah ditangkap pihak kepolisian. Bahkan, Laporan Polisi (LP) kasus narkoba atas nama GS sudah lebih dari 3 di Polda Sumut dan jajaran.(W05)
Teks foto :
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan di Mapolres Tebing Tinggi, Kamis (2/10/2025)(W05)
5 Kali Beraksi, Polsek Medan Labuhan Tangkap 2 Komplotan Curanmor
News
Minggu Kasih Kapolda Sumut Merawat Kebhinekaan, Menjaga Generasi, dan Mewujudkan Sumut Aman
News
Mubes XVI PPTSB Tetapkan Sairon Sinaga, Mangihut Sinaga Tegaskan Jangan Ada Lagi Perpecahan!
News
BAKOPAM Sumut Tegas! Ibnu Hajar Minta Kapolda Jateng Dicopot Buntut Penggerebekan Pesantren
News
Sentuh Hati Lansia di Sibuhuan, Kasat Reskrim Polres Palas AKP Irwansah Sitorus Bagikan Sembako
News
Jaga SPBU Tetap Kondusif, Kasat Reskrim Polres Palas Pimpin Patroli Keamanan
News
Warga Resah, Timsus Serigala Sakti Gerebek Kafe RemangRemang di Palas, Puluhan Botol Minuman Beralkohol Diamankan
News
Gubuk Kumpul Warga di Selambo Diubah Jadi Sarang Narkoba2 Pengedar Digerebek, Sabu Digantung di Pohon
News
Fahdi Saidi Lubis, Akademisi dan Peneliti Ilmu Komputer yang Resmi Menjadi Menantu Anto Genk
Profil
sumut24.co JakartaKonten video yang ditampilkan tim Sekretaris Perusahaan Perumda Tirtanadi berhasil memukau dewan juri sehingga sepakat d
Umum