Jumat, 28 November 2025

Hakim Tegur Mantan Kapolres di Sidang Suap Jalan Rp165 Miliar: “Malu dengan Jabatan Anda!”, TOP Batal Hadir

Administrator - Rabu, 01 Oktober 2025 16:31 WIB
Hakim Tegur Mantan Kapolres di Sidang Suap Jalan Rp165 Miliar: “Malu dengan Jabatan Anda!”, TOP Batal Hadir
Istimewa
Baca Juga:

MEDAN – Sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek peningkatan jalan provinsi ruas Hutaimbaru–Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), kembali menghadirkan fakta mengejutkan. Mantan Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), Kombes Yasir Ahmadi, yang dihadirkan sebagai saksi kunci, mendapat teguran keras dari majelis hakim karena perannya mempertemukan rekanan proyek dengan pejabat.

Di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Yasir mengakui pernah memperkenalkan terdakwa Akhirun Piliang alias Haji Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), kepada mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting.

"Iya benar, karena Akhirun sering mengerjakan jalan di Tapsel," ujar Yasir saat dicecar JPU Eko Putra Prayitno, Rabu (1/10/2025).

Perkenalan itu terjadi, kata Yasir, ketika Topan mencari rekanan yang memiliki Asphalt Mixing Plant (AMP) di wilayah Tapsel. Yasir menyebut ia pertama kali berkenalan dengan Topan saat kunjungan rombongan Pemprov Sumut ke lokasi banjir bandang di Tapsel pada Maret 2024.

Tak hanya itu, Yasir juga mengaku beberapa kali membantu terdakwa Haji Kirun, termasuk soal izin galian C serta permintaan agar anaknya bisa masuk ke Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip).

Pengakuan itu langsung memicu reaksi keras dari Ketua Majelis Hakim, Khamazaro Waruwu. Dengan nada tinggi, hakim menegur Yasir soal pentingnya menjaga kehormatan seragam Polri.

"Kalau saudara coba menjembatani atau menghubungkan mereka, ada apa? Saudara harusnya malu dengan jabatan saudara sebagai Kapolres. Tidak mudah anda meniti karier, tapi terjerembab oleh hal seperti ini. Menyesal gak anda?" bentak hakim.

Sidang yang berlangsung panas itu juga menghadirkan tiga saksi lain, termasuk mantan Sekda Sumut Effendi Pohan, kepala Bappedalitbang Dikky Panjaitan Namun, dua saksi penting, Topan Ginting dan Rasuli, batal hadir dan dijadwalkan memberikan keterangan pada Kamis (2/10).

JPU KPK Eko Wahyu memastikan pihaknya akan menghadirkan 30 hingga 40 saksi untuk mengungkap praktik suap yang menyeret Haji Kirun dan anaknya, Muhammad Rayhan Julasmi Piliang alias Rayhan. Keduanya didakwa menyuap pejabat demi melicinkan proyek dua ruas jalan di Sumut dengan nilai total Rp165 miliar.

Kasus ini diprediksi menjadi salah satu ujian besar penegakan hukum di Sumut, karena menyeret nama-nama pejabat strategis serta menyingkap praktik "jual beli proyek" yang sudah lama membelit birokrasi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi, Moettaqien Hasrimy, Disebut Berpotensi Menyusul Jadi Tersangka Kasus Smartboard
Pembangunan FBS UNIMED Mandek, Barapaksi: “Ini Tidak Normal, Ada Indikasi Korupsi Penyimpangan Berat”
Skandal Underpass HM Yamin Bukan Lagi Dugaan, Ini Korupsi Terang-terangan Harus Ada Tersangka
Dugaan Korupsi Rusunawa Rp797 Juta: Jejak Lama Alexander Sinulingga Mulai Terkuak, Kejari Belawan Bergerak
PATGULIPAT PROYEK UNDERPASS — SKEMA “OVER PROYEK” TOPAN GINTING–D.RKUTI–RICKY DIDUGA JADI SUMBER KORUPSI BERJAMAAH
Menantu Mantan Bupati Labuhanbatu Disebut Dalam Kasus Korupsi Proyek Puskesmas Teluk Sentosa
komentar
beritaTerbaru