Penataan Aset Dibahas, Pemko Tanjungbalai Minta PT KAI Lakukan Perpanjangan MoU Pasar TPO
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai melakukan rapat koordinasi bersama dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero) D
News
Baca Juga:
Medan - Arah angin penyidikan kasus dugaan korupsi Pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi TA 2024 semakin mengerucut. Setelah Kejati Sumatera Utara menahan dua tersangka utama—BPS selaku Direktur Utama PT BP dan Drs BGA selaku Direktur Utama PT GEEP—sumber internal penegakan hukum menyebutkan bahwa mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tebing Tinggi, Moettaqien Hasrimy, berpotensi kuat menjadi tersangka berikutnya.
Informasi ini muncul setelah penyidik menelusuri alur kebijakan, proses pengadaan, serta dokumen-dokumen yang ditandatangani dalam periode Moettaqien Hasrimy menjabat sebagai Pj Wali Kota. Beberapa keputusan strategis terkait persetujuan proyek disebut-sebut tidak dapat dilepaskan dari posisinya sebagai penanggung jawab tertinggi pemerintahan daerah.
Dugaan Peran Kepala Daerah dalam Pengadaan
Berdasarkan rangkaian penyidikan, proyek pengadaan 93 unit Smartboard senilai Rp 10,23 miliar tersebut mengalami markup harga lebih dari Rp 7,7 miliar. Penyidik kini mendalami apakah proses persetujuan proyek, penganggaran, serta mekanisme penetapan penyedia memiliki indikasi intervensi atau persetujuan dari kepala daerah saat itu.
"Penyidik masih bekerja. Jika ditemukan alat bukti yang cukup, tentu akan ada pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban," ujar salah satu sumber di lingkungan Kejati Sumut yang enggan disebutkan namanya.
Sumber itu juga menegaskan bahwa penyidik tengah menganalisis surat-surat persetujuan, notulen rapat, serta disposisi pimpinan, yang disebut berkaitan dengan mantan Pj Wali Kota tersebut.
Kejati Sumut Belum Umumkan Resmi, tetapi Arah Penyidikan Menguat
Meski Kejati Sumut belum mengumumkan secara resmi adanya calon tersangka baru, beberapa indikasi menunjukkan penyidikan mengarah kepada pejabat eksekutif yang menjabat saat proyek tersebut disahkan.
Pakar hukum tata negara menilai, dalam kasus pengadaan barang dan jasa, kepala daerah dapat terseret apabila memiliki:
kewenangan menyetujui anggaran,
keterlibatan dalam persetujuan teknis atau administrasi,
atau keuntungan yang diterima dari transaksi.
Jika unsur tersebut ditemukan, maka penetapan tersangka terhadap Moettaqien Hasrimy tinggal menunggu waktu.
Publik Tebing Tinggi Menunggu Langkah Tegas Kejati Sumut
Di tengah sorotan publik dan desakan kelompok masyarakat sipil, Kejati Sumut memastikan penyidikan dilakukan tanpa pandang bulu.
"Tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun yang terlibat, akan diproses sesuai bukti," tegas Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, dalam pernyataan sebelumnya.
Kasus Smartboard ini diperkirakan akan terus berkembang, terutama mengingat nilai kerugian negara yang sangat besar dan dugaan keterlibatan banyak pihak dalam rantai birokrasi.rel
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai melakukan rapat koordinasi bersama dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero) D
News
Hingga Hari H Libur Panjang Isra Mikraj 2026, Lalu Lintas di Empat Ruas Tol Regional Nusantara Alami Peningkatan
kota
Medan sumut24.co Meski telah di terbitkannya Izin Permohonan Gedung Bangunan (PBG) property yang berada di Lingkungan V Psr 1 Tengah Jln.
kota
Bangkitkan Pariwisata di Kota Wisata Parapat, Disbudparekraf Simalungun Akan Gelar Tujuh Event Di Tahun 2026
kota
Dukung Program Prioritas Presiden dan Asta Cita, Bupati Simalungun Hadiri Rakornas di Jakarta
kota
BAKOPAM Sumut Gelar Jum&rsquoat Berkah, Santuni Anak Yatim dan Anak Asuh
kota
Pohon di Tengah Jalan Gang Habis Pikir, Mobil dan Becak Tak Bisa Masuk
kota
MEDAN SUMUT24.CO Pertamina Oil Enduro menggelar turnamen bola voli amal bertajuk Spike for Hope Charity Match pada Sabtu (17/1) di GOR P
News
SERGAI Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dusun II Langsat, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai)
News
SERGAI Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan seorang sopir angkutan kota (angkot) bernama James Damanik (35) atas dugaan perbuatan
Hukum