BPJS Ketenagakerjaan dan BSI Perkuat Kemitraan dengan Koperasi Keluarga Pers Indonesia
BPJS Ketenagakerjaan dan BSI Perkuat Kemitraan dengan Koperasi Keluarga Pers Indonesia
kota
Baca Juga:
Medan - Arah angin penyidikan kasus dugaan korupsi Pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi TA 2024 semakin mengerucut. Setelah Kejati Sumatera Utara menahan dua tersangka utama—BPS selaku Direktur Utama PT BP dan Drs BGA selaku Direktur Utama PT GEEP—sumber internal penegakan hukum menyebutkan bahwa mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tebing Tinggi, Moettaqien Hasrimy, berpotensi kuat menjadi tersangka berikutnya.
Informasi ini muncul setelah penyidik menelusuri alur kebijakan, proses pengadaan, serta dokumen-dokumen yang ditandatangani dalam periode Moettaqien Hasrimy menjabat sebagai Pj Wali Kota. Beberapa keputusan strategis terkait persetujuan proyek disebut-sebut tidak dapat dilepaskan dari posisinya sebagai penanggung jawab tertinggi pemerintahan daerah.
Dugaan Peran Kepala Daerah dalam Pengadaan
Berdasarkan rangkaian penyidikan, proyek pengadaan 93 unit Smartboard senilai Rp 10,23 miliar tersebut mengalami markup harga lebih dari Rp 7,7 miliar. Penyidik kini mendalami apakah proses persetujuan proyek, penganggaran, serta mekanisme penetapan penyedia memiliki indikasi intervensi atau persetujuan dari kepala daerah saat itu.
"Penyidik masih bekerja. Jika ditemukan alat bukti yang cukup, tentu akan ada pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban," ujar salah satu sumber di lingkungan Kejati Sumut yang enggan disebutkan namanya.
Sumber itu juga menegaskan bahwa penyidik tengah menganalisis surat-surat persetujuan, notulen rapat, serta disposisi pimpinan, yang disebut berkaitan dengan mantan Pj Wali Kota tersebut.
Kejati Sumut Belum Umumkan Resmi, tetapi Arah Penyidikan Menguat
Meski Kejati Sumut belum mengumumkan secara resmi adanya calon tersangka baru, beberapa indikasi menunjukkan penyidikan mengarah kepada pejabat eksekutif yang menjabat saat proyek tersebut disahkan.
Pakar hukum tata negara menilai, dalam kasus pengadaan barang dan jasa, kepala daerah dapat terseret apabila memiliki:
kewenangan menyetujui anggaran,
keterlibatan dalam persetujuan teknis atau administrasi,
atau keuntungan yang diterima dari transaksi.
Jika unsur tersebut ditemukan, maka penetapan tersangka terhadap Moettaqien Hasrimy tinggal menunggu waktu.
Publik Tebing Tinggi Menunggu Langkah Tegas Kejati Sumut
Di tengah sorotan publik dan desakan kelompok masyarakat sipil, Kejati Sumut memastikan penyidikan dilakukan tanpa pandang bulu.
"Tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun yang terlibat, akan diproses sesuai bukti," tegas Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, dalam pernyataan sebelumnya.
Kasus Smartboard ini diperkirakan akan terus berkembang, terutama mengingat nilai kerugian negara yang sangat besar dan dugaan keterlibatan banyak pihak dalam rantai birokrasi.rel
BPJS Ketenagakerjaan dan BSI Perkuat Kemitraan dengan Koperasi Keluarga Pers Indonesia
kota
Percepat Pembangunan Huntap, Bobby Nasution Dorong Validasi Data Spesifik
kota
Apresiasi Masukan BI dan Ekonom,Bobby Nasution Dorong Terobosan Ekonomi Sumut Berbasis Potensi Lokal
kota
Sengketa Lahan SMAN 5 Pematangsiantar, Bobby Nasution dan Sekolah Sepakati Relokasi Jadi Solusi
kota
Bobby Nasution Minta Kajian Mendalam Pencabutan Izin Hutan, Soroti Dampak Sosial dan Potensi Konflik
kota
Menteri Haji dan Umrah Lantik Pj Sekdaprov Sumut Jadi Koordinator PPIH Embarkasi Medan
kota
Sambut HKG 2026, PKK Sumut Berbagi Kasih dengan Anak Panti di Binjai
kota
Diskominfo Sumut Gandeng LPS Perkuat Literasi Keuangan, Tekan Pinjol dan Judol
kota
Bobby Nasution Ajak Gekrafs Sumut Perkuat Kolaborasi, Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
News
Momentum HKG PKK ke54, Kahiyang Ayu Ajak Masyarakat Lebih Peduli Kesehatan
kota