DPD PDI Perjuangan Sumut Dukung Penuh Langkah Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan Kawal Tuntas Kasus Keracunan MBG
DPD PDI Perjuangan Sumut Dukung Penuh Langkah Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan Kawal Tuntas Kasus Keracunan MBG
News
Baca Juga:
MEDAN – Konflik agraria di Sumatera Utara kembali memanas. Ratusan petani yang tergabung dalam Komite Tani Menggugat (KTM) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan P. Diponegoro Medan, Selasa (30/9/2025).
Dalam aksinya, massa mendesak pemerintah dan BUMN menghentikan praktik yang mereka sebut sebagai bentuk perampasan tanah rakyat. Mereka menuntut agar lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 seluas 5.873,06 hektar segera dieksekusi dan didistribusikan kepada rakyat miskin.
Ketua KTM, Unggul Tampubolon, dalam orasinya menegaskan bahwa gugatan tersebut berlandaskan pada Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 serta Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. "Tanah dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Itu amanat konstitusi yang wajib ditegakkan," tegas Unggul.
Tuduhan Mafia Tanah
KTM menuding, persoalan tanah eks HGU PTPN 2 sudah berlangsung puluhan tahun akibat adanya kolusi antara penguasa, perusahaan, dan apa yang mereka sebut sebagai Mafia Tanah. Menurut mereka, tanah yang seharusnya kembali menjadi tanah negara setelah masa HGU berakhir, justru diperpanjang dan dialihkan secara tidak sah.
"Selama ini konflik agraria terus terjadi karena distribusi tanah tidak adil. Rakyat kecil terusir dari tanahnya sendiri, sementara oknum perkebunan, pengembang, dan penguasa bersekongkol," bunyi surat pernyataan KTM.
Tujuh Tuntutan Utama
Dalam aksinya, KTM menyampaikan tujuh poin tuntutan yang ditujukan kepada Presiden RI, Gubernur Sumut, BPN, hingga Mahkamah Agung:
1. Eksekusi dan Distribusi Ulang: Segera distribusikan lahan eks HGU seluas 5.873,06 hektar kepada rakyat sesuai amanat UUPA.
2. Usut Penjualan Tanah Negara: Tuntaskan dugaan penjualan/pengalihan ±8.000 hektar tanah negara oleh direksi PTPN 2 kepada pengembang swasta, termasuk PT Ciputra/Citraland di Deli Serdang.
3. Bongkar Perumahan Elit Ilegal: Membongkar real estate yang berdiri di atas tanah eks HGU, khususnya di Marindal I, Selambo, dan Tembung.
4. Hentikan Kriminalisasi Petani: Meminta aparat TNI-Polri netral dan tidak melakukan intimidasi terhadap petani.
5. Stop Sertifikat Ganda: Menuntut BPN dan pengadilan menghentikan penerbitan sertifikat ganda atas tanah rakyat.
6. Kembalikan Fungsi Tanah Negara: Meminta agar tanah eks HGU benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan pemodal.
7. Reformasi Agraria Sejati: Mendesak pemerintah menjalankan reforma agraria yang berpihak kepada rakyat kecil.
KTM menegaskan, perjuangan ini bukan hanya soal tanah, tetapi juga soal tegaknya keadilan sosial dan kedaulatan rakyat atas sumber daya agraria.red2
DPD PDI Perjuangan Sumut Dukung Penuh Langkah Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan Kawal Tuntas Kasus Keracunan MBG
News
Gus Irawan Kembali Nahkodai HKTI Sumut, Petani Jadi Fokus Utama
News
The Power of Small Acts Bersama Menciptakan Dampak yang Lebih Besar bagi MasyarakatIndonesiasumut24.coPerubahan positif tidak selalu dimul
Umum
Bupati Solok Terima Kunjungan Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau Kepri
News
Presiden PTM Eksekutif Sumut H. Ikrom Helmi Nasution Lepas Datuk Bandar Alor Setar, Saling Bertukar Cenderamata
News
Kota Medan & Pulau Pinang Ukir Prestasi Bersama, Raih Penghargaan IMTGT 2026
News
Pasca Bencana, Dompet Dhuafa Resmikan Posyandu di Tapanuli TengahTapanuli Tengahsumut24.co Dompet Dhuafa meresmikan dua Posyandu yang diper
News
Kerjasama Kota Bersaudara Medan&ndashPulau Pinang 42 Tahun Silaturahmi, Kini Semakin Kokoh
News
KAWS Hadirkan KarakterKarakter Baru Bersama COMPANION dalam Koleksi UT Terbaru Tersedia mulai 14 SeptemberJakartasumut24.co 9 September 20
Umum
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Peraturan Daerah tentang Perubahan Angaran Pendapatan Belanja Daerah Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2026 disahkan h
News