Antonius Tumanggor Dorong Warga Aktifkan IKD untuk Perkuat Akurasi Data Bantuan Sosial
sumut24.co MEDAN Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos menegaskan pemerintah memiliki kewajiban membantu masyaraka
kota
Baca Juga:
- Tak Berkutik! Puluhan Minuman Beralkohol Disita Saat Polisi Razia Kafe di Padang Lawas
- Gubernur Bobby Nasution dan DPRD Sumut Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Jadi Dasar Penyusunan APBD 2027
- Bobby Nasution Pastikan Jalan Helvetia Pasar 9 Mulai Dibeton Agustus 2026, Lebar Jalan Ditambah hingga 14 Meter
Medan – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution akhirnya buka suara menanggapi video viral dirinya bersama rombongan menghentikan kendaraan berplat BL di Kabupaten Langkat. Bobby menegaskan bahwa apa yang terjadi bukanlah razia maupun penindakan, melainkan bagian dari sosialisasi awal aturan penggunaan plat kendaraan yang akan diberlakukan mulai tahun 2026.
Menurut Bobby, kebijakan tersebut bukan hal baru dan sudah diterapkan di sejumlah provinsi lain.
"Ini aturan yang sudah banyak dilakukan, bukan hanya di Sumut. Riau sudah melaksanakan, Gubernurnya langsung turun ke jalan. Lalu di Jawa Barat, Kalbar, Kalteng. Giliran kita kok malah heboh," ujarnya di DPRD Sumut, Senin (29/9).
Bobby menjelaskan, inti kebijakan adalah kewajiban bagi perusahaan yang berdomisili dan beroperasi di Sumut untuk menggunakan kendaraan berplat BK maupun BB, bukan plat luar daerah. Tujuannya, agar pajak kendaraan masuk ke kas Sumut dan dapat digunakan kembali untuk perbaikan infrastruktur, termasuk jalan rusak.
"Kemarin itu kebetulan yang lewat plat BL, bukan berarti kita larang kendaraan Aceh masuk ke Sumut. Kalau perusahaannya di Aceh, silakan saja. Tapi kalau perusahaan berdomisili di Sumut, ya pajaknya harus ke Sumut juga," tegasnya.
Bobby menambahkan, sosialisasi itu dilakukan sembari dirinya meninjau jalan rusak di kawasan Tangkahan, Langkat, yang sebelumnya menelan korban akibat amblas. Saat berada di lokasi, ia menemukan tiga truk bertonase berlebih, dua milik perusahaan perkebunan dan satu dari swasta. Dari situ, ia sekaligus menyampaikan pesan soal aturan plat kendaraan.
"Pertama kita tegur soal tonase, karena itu jelas merusak jalan. Kedua, kita hanya menginformasikan soal plat. Tidak ada penilangan, tidak ada penindakan. Pesan kita, kalau perusahaan berdomisili di Sumut tapi plat kendaraannya luar, tolong diganti BK," kata Bobby.
Ia menegaskan, Peraturan Gubernur (Pergub) terkait aturan plat kendaraan masih dalam kajian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut bersama Bappelitbang, dan baru akan diterapkan pada 2026. Untuk saat ini, pemerintah masih melakukan pendataan melalui bupati, terutama di daerah yang banyak aktivitas industri.
"Kalau melintas silakan, baik plat BL, BM, atau lainnya. Tapi kalau perusahaan dan operasionalnya di Sumut, ya harus patuh nanti 2026. Jadi sekarang masih sosialisasi dan pendataan," pungkasnya.red2
sumut24.co MEDAN Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos menegaskan pemerintah memiliki kewajiban membantu masyaraka
kota
Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso Rangkul Wartawan, Kritik Jadi Bahan Evaluasi
kota
Bupati Madina Tegaskan Bansos Harus Tepat Sasaran, Data Warga Miskin Bakal Diverifikasi Langsung
kota
Lahan Tidur 6 Hektare Disulap Jadi Kebun Hidroponik, Wabup Basri Bidik Paluta Jadi Pemasok MBG
kota
Menuju Jambore Nasional XII 2026, Kapolres Paluta Titip Pesan Khusus kepada Kontingen Pramuka
kota
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Kembali Bergerak, 8 Potongan Ganja Disita dari Pria 47 Tahun
kota
Garagara Teguran soal Wanita Lain, Pria di Padang Lawas Diduga Hantam Istri Pakai Batu
kota
GaraGara soal Ternak Babi, Berujung Penembakan Warga Tapsel Tewas dengan Dua Luka Peluru
kota
Tak Kebagian Warisan, Adik Diduga Habisi Abang di Kebun Tapsel
kota
Bocah 6 Tahun Tewas di Galian Sumur Tapsel, Polisi Tangkap Kerabat Korban
kota