KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Bekasi–Jakarta Tabrakan di Bekasi Timur, Penumpang Dievakuasi
KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Bekasi&ndashJakarta Tabrakan di Bekasi Timur, Penumpang Dievakuasi
kota
Baca Juga:
Medan – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution akhirnya buka suara menanggapi video viral dirinya bersama rombongan menghentikan kendaraan berplat BL di Kabupaten Langkat. Bobby menegaskan bahwa apa yang terjadi bukanlah razia maupun penindakan, melainkan bagian dari sosialisasi awal aturan penggunaan plat kendaraan yang akan diberlakukan mulai tahun 2026.
Menurut Bobby, kebijakan tersebut bukan hal baru dan sudah diterapkan di sejumlah provinsi lain.
"Ini aturan yang sudah banyak dilakukan, bukan hanya di Sumut. Riau sudah melaksanakan, Gubernurnya langsung turun ke jalan. Lalu di Jawa Barat, Kalbar, Kalteng. Giliran kita kok malah heboh," ujarnya di DPRD Sumut, Senin (29/9).
Bobby menjelaskan, inti kebijakan adalah kewajiban bagi perusahaan yang berdomisili dan beroperasi di Sumut untuk menggunakan kendaraan berplat BK maupun BB, bukan plat luar daerah. Tujuannya, agar pajak kendaraan masuk ke kas Sumut dan dapat digunakan kembali untuk perbaikan infrastruktur, termasuk jalan rusak.
"Kemarin itu kebetulan yang lewat plat BL, bukan berarti kita larang kendaraan Aceh masuk ke Sumut. Kalau perusahaannya di Aceh, silakan saja. Tapi kalau perusahaan berdomisili di Sumut, ya pajaknya harus ke Sumut juga," tegasnya.
Bobby menambahkan, sosialisasi itu dilakukan sembari dirinya meninjau jalan rusak di kawasan Tangkahan, Langkat, yang sebelumnya menelan korban akibat amblas. Saat berada di lokasi, ia menemukan tiga truk bertonase berlebih, dua milik perusahaan perkebunan dan satu dari swasta. Dari situ, ia sekaligus menyampaikan pesan soal aturan plat kendaraan.
"Pertama kita tegur soal tonase, karena itu jelas merusak jalan. Kedua, kita hanya menginformasikan soal plat. Tidak ada penilangan, tidak ada penindakan. Pesan kita, kalau perusahaan berdomisili di Sumut tapi plat kendaraannya luar, tolong diganti BK," kata Bobby.
Ia menegaskan, Peraturan Gubernur (Pergub) terkait aturan plat kendaraan masih dalam kajian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut bersama Bappelitbang, dan baru akan diterapkan pada 2026. Untuk saat ini, pemerintah masih melakukan pendataan melalui bupati, terutama di daerah yang banyak aktivitas industri.
"Kalau melintas silakan, baik plat BL, BM, atau lainnya. Tapi kalau perusahaan dan operasionalnya di Sumut, ya harus patuh nanti 2026. Jadi sekarang masih sosialisasi dan pendataan," pungkasnya.red2
KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Bekasi&ndashJakarta Tabrakan di Bekasi Timur, Penumpang Dievakuasi
kota
Sergai sumut24.co Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana yan
Hukum
sumut24.co TANJUNGBALAI, Kecamatan Teluk Nibung kembali meraih juara umum pada Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke58 tingkat Kota Tanjungb
News
sumut24.co Labuhanbatu, Team Reskrim Polsek Bilah Hilir berhasil dibawah komando Kanit Reskrim Ipda Rico Marthin Sihombing SH, memburu dan
News
sumut24.co ASAHAN, Perkebunan kelapa sawit yang seharusnya menjadi wilayah usaha dan penghidupan warga, ternyata disalahgunakan sebagai tem
News
sumut24.co ASAHAN, Suasana khidmat menyelimuti halaman Kantor Bupati Asahan pada Senin pagi ini, saat Pemerintah Kabupaten Asahan melaksana
News
sumut24.co ASAHAN, Upaya peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Asahan berhasil digagalkan oleh personel Sa
News
sumut24.co ASAHAN, Wakil Bupati Asahan, Rianto SH MAP, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan. A
News
Medan PT Bank Sumut bersama Pemerintah Kota Medan resmi meluncurkan Quick Response Electronic Splitting System for Tax Optimization (QREST
Ekbis
Transformasi di Balik Jeruji Menakar Asa 62 Tahun Bakti Pemasyarakatan Oleh Abdullah RasyidMahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDNStaf
News