Rabu, 03 Juni 2026

Razia Tengah Malam di Twenty Eight Karaoke, Polres Padangsidimpuan Amankan Wanita Positif Sabu

Administrator - Rabu, 03 Juni 2026 13:12 WIB
Razia Tengah Malam di Twenty Eight Karaoke, Polres Padangsidimpuan Amankan Wanita Positif Sabu
Istimewa
Baca Juga:

Padangsidimpuan | Sumut24.co

Polres Padangsidimpuan kembali menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyasar Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kota Padangsidimpuan, Senin (1/6/2026) malam.

Razia yang dimulai sekitar pukul 23.40 WIB itu dipusatkan di Twenty Eight Karaoke & Bar yang berada di Jalan Baru By Pass, wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, IPDA Amun K Siregar, S.H., bersama personel gabungan dari Satresnarkoba, Satreskrim, Satintelkam serta personel Polres Padangsidimpuan lainnya.

Razia dilakukan sebagai langkah antisipasi sekaligus upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di lokasi hiburan malam yang diduga rawan menjadi tempat peredaran narkoba.

Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan delapan pengunjung perempuan yang kemudian didata identitasnya. Dari pemeriksaan tersebut, polisi melakukan tes urine secara acak terhadap tiga orang pengunjung.

Hasilnya, seorang wanita berinisial D (31), warga Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, dinyatakan positif mengandung zat metamfetamin atau sabu berdasarkan hasil tes urine.

Sementara dua pengunjung lainnya masing-masing berinisial A dan PAA dinyatakan negatif narkoba.

Meski begitu, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika saat melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap seluruh pengunjung maupun di area tempat hiburan malam tersebut.

Wanita berinisial D selanjutnya diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna menegaskan bahwa razia THM akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.

"Polres Padangsidimpuan berkomitmen menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Razia tempat hiburan malam ini merupakan langkah preventif sekaligus penegakan hukum terhadap potensi penyalahgunaan narkotika," ujar AKBP Wira Prayatna.

Ia juga mengimbau seluruh pengelola tempat hiburan malam agar proaktif membantu aparat kepolisian dengan segera melaporkan apabila menemukan adanya dugaan transaksi maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan usaha mereka.

"Kami meminta seluruh pengelola tempat hiburan malam untuk tidak memberikan ruang terhadap peredaran narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian," tegasnya.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung, petugas juga memberikan imbauan langsung kepada pihak pengelola Twenty Eight Karaoke & Bar agar meningkatkan pengawasan di lingkungan usaha mereka.

Polres Padangsidimpuan memastikan kegiatan serupa akan terus digelar guna menekan angka penyalahgunaan narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Padangsidimpuan.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Razia Gabungan di Lapas Padangsidimpuan Bongkar Kasus Narkoba, Dandim 0212/Tapsel Tegaskan Komitmen Perang Total
Perangi Narkoba, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Gelar Razia Tempat Hiburan Malam
Tindak Tegas Knalpot Brong, Polres Samosir Musnahkan 117 Knalpot Hasil Razia
Razia Internal! Propam Polres Padang Lawas Bongkar Potensi Judi Online di HP Anggota
Razia Gabungan BNNK Sergai Amankan 50 Pengguna Narkoba di THM
Tim Gabungan BNNP-SUMUT Razia Lokasi THM Blue Night 48 Orang Positif Narkoba Diamankan
komentar
beritaTerbaru