Top Brand Index Aice Capai 27,27%, Aice Pertahankan Top Brand Delapan Tahun Berturut-turut
Jakarta, Di tengah pilihan es krim yang semakin beragam dan selera konsumen yang cepat berubah, Aice Group membangun kedekatan dengan pa
News
Baca Juga:
Labuhanbatu Selatan – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang santri bernama Dafa Reihanda Fahrezi, Hafiz Al-Qur'an 30 juz yang juga siswa berprestasi di bidang fisika, di Pondok Pesantren Darul Falah Langga Payung, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, memicu keprihatinan luas. Peristiwa yang terjadi pada Kamis, 11 September 2025 ini kini telah masuk ke ranah hukum setelah keluarga melapor ke Polres Labuhanbatu Selatan.
Awal Kejadian
Menurut keterangan, insiden bermula ketika ustaz Ahmad Mubarak menegur Dafa saat kegiatan tahfidz. Teguran itu berujung emosi hingga ustaz menendang wajah dan punggung korban. Santri tersebut langsung dibawa ke UKS sebelum dirujuk ke Klinik Bersama di Desa Sukajadi untuk perawatan.
Orang tua korban yang datang pada hari berikutnya kaget melihat kondisi anaknya yang terbaring. Suasana di klinik sempat menegang, bahkan hampir terjadi pemukulan terhadap ustaz oleh pihak keluarga.
Respons Pesantren
Pesantren mengklaim sejak awal telah menunjukkan iktikad baik, mulai dari membawa korban ke klinik, menawarkan perawatan ke RS spesialis di Medan, hingga mengunjungi rumah korban secara berkala.
Beberapa kali pengurus pesantren datang ke rumah keluarga korban dengan membawa buah tangan, kain sarung, serta "upah-upah" sesuai adat setempat. Bahkan pada Rabu, 17 September 2025, pihak pesantren menyerahkan uang tunai Rp30 juta—Rp25 juta dari pesantren dan Rp5 juta dari ustaz pelaku—sebagai bentuk pertanggungjawaban.
"Kami sudah berusaha membantu biaya pengobatan dan menunjukkan kepedulian. Namun, permintaan keluarga yang nilainya lebih dari Rp100 juta serta sekolah gratis tiga tahun kami anggap terlalu berlebihan," demikian salah satu poin klarifikasi pesantren.
Tuntutan Keluarga
Keluarga korban menegaskan mereka tidak hanya menuntut biaya pengobatan, tetapi juga kompensasi atas penderitaan anaknya. Dalam pertemuan yang difasilitasi pihak desa, keluarga mengajukan tiga poin:
1. Pesantren bertanggung jawab atas seluruh biaya pengobatan dan memberikan kompensasi di atas Rp100 juta.
2. Pesantren menggelar pertemuan resmi dengan menghadirkan kepolisian, Kemenag, muspika, keluarga korban, dan media untuk menyatakan permohonan maaf.
3. Jaminan agar tidak ada lagi kekerasan di pesantren, baik oleh ustaz maupun santri.
Keluarga memberi waktu dua minggu kepada pihak pesantren untuk merespons tuntutan tersebut.
Proses Hukum
Sementara itu, kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Labusel. Polisi memastikan akan memproses dugaan penganiayaan ini sesuai hukum yang berlaku.
Di sisi lain, pesantren menyatakan akan mendukung proses hukum terhadap ustaz Ahmad Mubarak sebagai pelaku, namun menolak bila lembaga dijadikan sasaran tuntutan berlebihan.
Sorotan Publik
Kasus ini mengundang perhatian masyarakat, terutama karena korban dikenal sebagai santri teladan. Publik menilai penyelesaian secara kekeluargaan tidak boleh mengaburkan fakta bahwa telah terjadi kekerasan dalam lingkungan pendidikan.
Berbagai pihak mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, agar peristiwa serupa tidak lagi terulang di pondok pesantren manapun.rel
Jakarta, Di tengah pilihan es krim yang semakin beragam dan selera konsumen yang cepat berubah, Aice Group membangun kedekatan dengan pa
News
USU Kembangkan Aplikasi Digital untuk Kesiapsiagaan Bencana di Daerah
kota
Kenalkan Bisnis Hulu Migas, PEP Rantau Hadir di SMAN 2 Patra Nusa Mayak Payed
kota
Kodim 0212/Tapsel Gelar Jumat Berkah, Bagikan Makan Gratis dan Sembako, Dandim Letkol Inf Dedi Harnoto TNI Harus Hadir dan Bermanfaat bagi
kota
Jumat Curhat Polsek Sosa Sambangi Warung Kopi, Warga Tanjung Botung Bahas Kamtibmas dan Karhutla
kota
Dari Pembunuhan hingga Curanmor, Polres Tapsel Ungkap 11 Kasus Selama Agustus
kota
Bekal Sebelum Pensiun, Wabup Tapsel Jafar Syahbuddin Dorong ASN Manfaatkan Pembiayaan untuk Usaha
kota
Lantik 16 Pejabat Baru, Wali Kota Letnan Dalimunthe Minta Program Pemko Padangsidimpuan Makin ProRakyat
kota
Bupati Saipullah Nasution Tancap Gas di AOE 2026, Potensi Madina Ditawarkan ke Investor
kota
Stop Bakar Lahan! Rangkul OKP dan Ormas, Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Serukan Perang terhadap Karhutla
kota