KPK Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas dalam OTT di BNPB, Sekretaris Utama Ikut Diamankan
JAKARTA SUMUT24.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan sejumlah emas dalam operasi tangkap tang
Hukum
Baca Juga:
Labuhanbatu Selatan – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang santri bernama Dafa Reihanda Fahrezi, Hafiz Al-Qur'an 30 juz yang juga siswa berprestasi di bidang fisika, di Pondok Pesantren Darul Falah Langga Payung, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, memicu keprihatinan luas. Peristiwa yang terjadi pada Kamis, 11 September 2025 ini kini telah masuk ke ranah hukum setelah keluarga melapor ke Polres Labuhanbatu Selatan.
Awal Kejadian
Menurut keterangan, insiden bermula ketika ustaz Ahmad Mubarak menegur Dafa saat kegiatan tahfidz. Teguran itu berujung emosi hingga ustaz menendang wajah dan punggung korban. Santri tersebut langsung dibawa ke UKS sebelum dirujuk ke Klinik Bersama di Desa Sukajadi untuk perawatan.
Orang tua korban yang datang pada hari berikutnya kaget melihat kondisi anaknya yang terbaring. Suasana di klinik sempat menegang, bahkan hampir terjadi pemukulan terhadap ustaz oleh pihak keluarga.
Respons Pesantren
Pesantren mengklaim sejak awal telah menunjukkan iktikad baik, mulai dari membawa korban ke klinik, menawarkan perawatan ke RS spesialis di Medan, hingga mengunjungi rumah korban secara berkala.
Beberapa kali pengurus pesantren datang ke rumah keluarga korban dengan membawa buah tangan, kain sarung, serta "upah-upah" sesuai adat setempat. Bahkan pada Rabu, 17 September 2025, pihak pesantren menyerahkan uang tunai Rp30 juta—Rp25 juta dari pesantren dan Rp5 juta dari ustaz pelaku—sebagai bentuk pertanggungjawaban.
"Kami sudah berusaha membantu biaya pengobatan dan menunjukkan kepedulian. Namun, permintaan keluarga yang nilainya lebih dari Rp100 juta serta sekolah gratis tiga tahun kami anggap terlalu berlebihan," demikian salah satu poin klarifikasi pesantren.
Tuntutan Keluarga
Keluarga korban menegaskan mereka tidak hanya menuntut biaya pengobatan, tetapi juga kompensasi atas penderitaan anaknya. Dalam pertemuan yang difasilitasi pihak desa, keluarga mengajukan tiga poin:
1. Pesantren bertanggung jawab atas seluruh biaya pengobatan dan memberikan kompensasi di atas Rp100 juta.
2. Pesantren menggelar pertemuan resmi dengan menghadirkan kepolisian, Kemenag, muspika, keluarga korban, dan media untuk menyatakan permohonan maaf.
3. Jaminan agar tidak ada lagi kekerasan di pesantren, baik oleh ustaz maupun santri.
Keluarga memberi waktu dua minggu kepada pihak pesantren untuk merespons tuntutan tersebut.
Proses Hukum
Sementara itu, kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Labusel. Polisi memastikan akan memproses dugaan penganiayaan ini sesuai hukum yang berlaku.
Di sisi lain, pesantren menyatakan akan mendukung proses hukum terhadap ustaz Ahmad Mubarak sebagai pelaku, namun menolak bila lembaga dijadikan sasaran tuntutan berlebihan.
Sorotan Publik
Kasus ini mengundang perhatian masyarakat, terutama karena korban dikenal sebagai santri teladan. Publik menilai penyelesaian secara kekeluargaan tidak boleh mengaburkan fakta bahwa telah terjadi kekerasan dalam lingkungan pendidikan.
Berbagai pihak mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, agar peristiwa serupa tidak lagi terulang di pondok pesantren manapun.rel
JAKARTA SUMUT24.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan sejumlah emas dalam operasi tangkap tang
Hukum
Dr. Ramces Pandiangan Bersuara Keras, Dugaan Pengerusakan oleh Satpol PP Deli Serdang Kini Dilaporkan ke Polisi
News
FABEM SUMUT DAN MASKER PRAGI UCAPKAN SELAMAT BERTUGAS DIRUT PT.PLN SUROSO ISNANDAR
News
D&rsquoLegends Sumut Serahkan Sertifikat Touring Medan&ndashBanda Aceh, Kurniawan Tekankan Semangat Persaudaraan
News
sumut24.co SimalungunWakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya menyambut baik peresmian 232 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPP
Umum
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, Adik Kepala BNPB Ikut Terjerat
News
sumut24.co MedanPemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup memantau perkembangan kualitas udara menyusul sebaran kabut asap lintas batas y
kota
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menggelar Rapat Evaluasi dan Koordinasi Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (M
News
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pembanguna
Hukum
Publik Berhak Tahu! Proyek Infrastruktur Padangsidimpuan Gagal Tender, Transparansi Anggaran 2026 Dipertanyakan
News