Kamis, 12 Februari 2026

Proyek By Pass Siborong Borong 36 Miliar Bermasalah, APRB-SU Tuntut KPK Periksa Teuku Rahmatsyah

Administrator - Rabu, 24 September 2025 21:22 WIB
Proyek By Pass Siborong Borong 36 Miliar Bermasalah, APRB-SU Tuntut KPK Periksa Teuku Rahmatsyah
Istimewa
Baca Juga:

Jakarta – Aliansi Pemuda Rakyat Bersatu Sumatera Utara (APRB-SU) menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Jumat 26 September 2025. Aksi ini ditujukan untuk mendesak KPK segera mengusut tuntas dugaan praktik korupsi di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara (BBPJN Sumut), khususnya di Satker PJN Wilayah II Sumut.

Koordinator APRB-SU, Brikman T, dalam keterangannya menegaskan bahwa sorotan publik kini tertuju pada proyek pembangunan Jalan borong/" target="_blank">Siborong Borong By Pass Tahun Anggaran 2024 senilai Rp36,1 miliar lebih, yang dikerjakan oleh PT KABP. Proyek tersebut dinilai penuh persoalan, mulai dari ketidakadilan dalam pembayaran ganti rugi lahan hingga dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan teknis di lapangan.

"Masalah paling mencolok adalah masyarakat pemilik lahan tidak mendapatkan keadilan. Ada tanah tertentu yang dibayarkan lewat jalur pengadilan, sementara sebagian besar masyarakat tidak mendapatkan ganti untung maupun ganti rugi. Ini jelas bentuk diskriminasi yang mencederai prinsip keadilan," ujar Brikman.

Lebih jauh, APRB-SU menegaskan bahwa KPK tidak boleh berhenti pada kasus yang menjerat pejabat Satker PJN Wilayah I Sumut. Pihaknya menduga pola serupa juga terjadi di Satker PJN Wilayah II. Karena itu, mereka mendesak agar KPK segera memeriksa Teuku Rahmatsyah alias Dadam, selaku Kasatker PJN II Sumut, bersama PPK 2.7 dan pihak perusahaan pelaksana proyek PT KABP.

"KPK harus segera menelusuri aliran dana dalam proyek ini. Periksa Kepala BBPJN Sumut, periksa Kasatker PJN II Teuku Rahmatsyah, PPK 2.7, hingga kontraktor pelaksana. Jangan sampai hukum tebang pilih, Satker Wilayah I diperiksa tapi Satker Wilayah II dibiarkan. Kami yakin banyak persoalan yang bisa terbongkar," tegas Brikman.

APRB-SU juga menilai kualitas proyek Jalan borong/" target="_blank">Siborong Borong By Pass sangat diragukan. Indikasi pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran.

"KPK tidak boleh hanya fokus pada satu kasus saja. Jika di Satker PJN I terbukti ada suap, di Satker PJN II indikasi penyimpangan lebih jelas terlihat. Maka kami minta Kasatker PJN II Teuku Rahmatsyah segera diperiksa agar publik mendapat jawaban yang transparan," pungkas Brikman.

Sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan Topan Obaja Ginting sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur di Sumut, menyita uang tunai Rp2,8 miliar serta senjata api dari rumah dinasnya. Meski kasus tersebut bermula dari Dinas PUPR Sumut, KPK juga menemukan keterlibatan pejabat BBPJN Sumut di Satker PJN Wilayah I. Kini, publik menunggu apakah KPK akan berani membuka dugaan praktik serupa di Satker PJN Wilayah II Sumut.tim

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Padangsidimpuan Jemput Paksa Wakil Direktur CV Karya Indah Sumatera, AKBP Wira Prayatna Terus Lakukan Pengembangan Projek Taman Dek Kantin
KPK Serahkan Buku Pendidikan Antikorupsi Kepada MRPTNI Dalam Forum SNPMB 2026
Danantara Groundbreaking Enam Proyek Hilirisasi Senilai US$7 Miliar, Untuk 6.000 Lapangan Kerja Tercipta
Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Kasus Penipuan Asal Kejari Semarang
Proyek Breakwater BBWS Tinggalkan Masalah, Aparat Diminta Periksa Dokumen Proyek
Polres Padangsidimpuan Ungkap Korupsi Proyek DEK Rp2,3 Miliar, AKBP Wira Prayatna: Tiga Orang Telah ditetapkan Tersangka
komentar
beritaTerbaru