
Pemkab.Pakpak Bharat Menerima Apresiasi UHC Atas Keaktifan JKN Dari Gubsu
Pemkab.Pakpak Bharat Menerima Apresiasi UHC Atas Keaktifan JKN Dari Gubsu
kotaBaca Juga:
Medan – Aroma penyimpangan keuangan daerah kembali menyeruak dari Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara. Lembaga Swadaya Masyarakat Kalibrasi Anti Korupsi dan Hak Asasi Manusia secara resmi melayangkan surat kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, mendesak dilakukannya audit investigasi forensik atas dugaan pergeseran anggaran APBD Sumut Tahun 2025.
Dalam surat bernomor 50/K/IX/2025 yang ditandatangani Ketua LSM Kalibrasi, Antony Sinaga SH, M.Hum, disebutkan bahwa pengelolaan anggaran 2025 diduga sarat rekayasa dan berpotensi menjadi modus penyelewengan baru. Tidak hanya itu, Antony juga menyoroti adanya praktik maladministrasi dalam penjatuhan hukuman disiplin terhadap sejumlah pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemprov Sumut.
> "Pejabat dijatuhi hukuman tanpa prosedur yang benar. Tidak ada teguran lisan, tertulis, hingga peringatan berjenjang, tiba-tiba langsung dijatuhi hukuman berat oleh Inspektorat. Itu bukan hanya melanggar aturan ASN, tapi juga membuka ruang abuse of power," tegas Antony.
Diduga Ada Pergeseran Anggaran Ilegal
Kalibrasi mengungkapkan, berdasarkan surat Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Eko Mardiono (Nomor 4028/PM.00.01/30-35/09/2025), telah diterima laporan masyarakat mengenai pergeseran anggaran APBD Sumut yang tidak sesuai SOP dan melanggar peraturan perundang-undangan.
"Ini alarm keras. Jika benar terjadi, maka praktik ini sama dengan mengulang pola lama: mempermainkan anggaran publik untuk kepentingan kelompok tertentu," ungkap Antony.
Pola Lama, Wajah Baru
Dugaan penyelewengan APBD bukan cerita baru di Sumatera Utara. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kasus korupsi besar yang menyeret pejabat Pemprov kerap bermula dari "pergeseran" dan "penyesuaian" anggaran. Publik menilai, praktik ini seakan terus berulang karena lemahnya pengawasan.
"Kalau sekarang kembali ditemukan pergeseran APBD 2025, maka jelas ada pola sistematis. Pemerintah pusat tidak boleh diam. Audit forensik harus dilakukan, bukan sekadar pemeriksaan administratif," ujar Antony.
Ancaman Krisis Integritas Birokrasi
Selain dugaan penyimpangan anggaran, LSM Kalibrasi menilai maladministrasi dalam penghukuman pejabat eselon berpotensi memicu krisis integritas birokrasi. Aparatur yang dijatuhi sanksi tanpa prosedur dianggap sah, padahal itu melanggar aturan disiplin ASN.
"Ini cara-cara otoriter. Jika pejabat bisa dihukum sewenang-wenang, siapa yang bisa menjamin proses pengelolaan anggaran dilakukan dengan jujur? Maladministrasi disiplin pejabat hanya menjadi pintu masuk pembungkaman dan pengkondisian," tegas Antony.
Menunggu Sikap Tegas Kemendagri
Hingga kini, Pemerintah Provinsi Sumut dan Inspektorat belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan ini. Publik menanti langkah konkret dari Kemendagri, apakah berani membuka audit forensik secara transparan atau justru kembali menutup rapat-rapat kasus yang menyeret pejabat daerah.
"Kalau Kemendagri serius dengan slogan reformasi birokrasi dan transparansi anggaran, maka inilah ujian nyata. Jangan sampai Sumut kembali dicap sebagai ladang subur korupsi," tutup Antony.red2
Pemkab.Pakpak Bharat Menerima Apresiasi UHC Atas Keaktifan JKN Dari Gubsu
kotaKapoldasu Dukung Musda JMSI Sumut 2025, Rianto S.H., M.H. Momentum Penguatan Media Siber yang Profesional
kotaRicky Carnova, Menjadi Pembina Apel Pagi di Halaman Kantor Bupati Solok.
kotaBupati Solok Hadiri Panen Raya Bawang Merah di Rimbo Tinggi Alahan Panjang
kotaBupati Solok Hadiri Pengambilan Sumpah dan Penyerahan SK Pengangkatan PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
kotaRekam Jejak PT Daffa Buana Sakti Amburadul, Jaga Marwah Kejatisu Harus Panggil, Periksa dan Tangkap
kotaPETANI MENGGUGAT! Minta Bongkar Perumahan Elit Ilegal Citra Land
kotaKunjungi Belawan, Ijeck Harap Nelayan Manfaatkan SLC Demi Keselamatan
kotaSoal Razia Plat BL, Mualem Ancam Bobby Pulangkan Ribuan Alat Berat Asal Sumut
kotaKabar Gembira! Pemprov Sumut Gelar Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 2025 Mulai 1 Oktober
kota