Inalum Kumpulkan 626 Kantong Darah Untuk Bantu Masyarakat
sumut24.co BATUBARA, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dalam menyambut semangat kemerdekaan tak cukup merayakannya dengan seremoni nam
News
Baca Juga:
- Buka-bukaan! Tersangka Baru Korupsi Smart Village Rp1,7 Miliar, Mainul Lubis: Saya Akan Buka Semua yang Tertutup
- Alisansi CS KERAS Geruduk Kejatisu dan Bakar Foto Walikota, Goklif Manurung: Kajati SUMUT SEGERA Periksa & Tangkap Wesly Silalahi Terkait Gurita Korup
- Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Lahan PTPN II Diajukan Banding, Dugaan Kebocoran Ratusan Miliar PAD Deliserdang Kian Mengemuka
Medan – Hampir dua tahun publik menunggu langkah tegas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dr. Emirsyah, pejabat Dinas Kesehatan Sumut, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19. Meski bukti penerimaan uang Rp400 juta sudah terang-benderang, Emirsyah hingga kini masih berstatus saksi dan kebal dari jerat hukum.
Kini sorotan publik mengarah ke Gubernur Sumut, Bobby Nasution, agar segera menonaktifkan Emirsyah dari jabatannya. Tekanan masyarakat semakin kuat, mengingat fakta keterlibatan Emirsyah bukan lagi sekadar rumor. Ia disebut-sebut sebagai broker proyek APD dan terbukti menerima uang Rp400 juta dari dr. DL di rumah pribadi D. Fakta ini telah terungkap dalam proses hukum, namun Kejati Sumut seolah tutup mata.
Desakan agar Emirsyah diproses hukum sejatinya sudah bergulir sejak era kepemimpinan Idianto di Kejati Sumut. Namun hampir dua tahun aspirasi publik diabaikan, mempertebal dugaan adanya intervensi politik yang membuat kasus ini sulit disentuh.
Lebih ironis lagi, Emirsyah masih menjabat sebagai pejabat eselon IV di Dinas Kesehatan Sumut sekaligus Ketua sebuah organisasi penggiat anti narkoba. Posisi ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana seorang pejabat yang diduga menikmati hasil korupsi justru tampil sebagai tokoh moral di masyarakat?
Tak hanya itu, Emirsyah juga disebut berlindung di bawah payung Omas di Sumut yang dipimpin DL. Kedekatan ini diyakini menjadi tameng kuat yang membuat Kejati Sumut enggan bergerak.
"Kalau orang kecil bisa cepat dijadikan tersangka dengan bukti tipis, kenapa Emirsyah yang jelas-jelas menerima Rp400 juta masih dibiarkan bebas? Jangan-jangan hukum memang sengaja dipesan untuk melindungi kalangan tertentu," tegas Ketua Lembaga Anti Korupsi dan Penyalahgunaan Kekuasaan Sumut, Hardi SH, kepada wartawan, Senin (15/9).
Publik kini menanti langkah berani Gubernur Bobby Nasution untuk memutus polemik ini. Menonaktifkan Emirsyah dianggap sebagai langkah awal memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan sekaligus menekan Kejati Sumut agar tidak lagi berlama-lama menunda proses hukum.
Ketika dikonfirmasi terkait kasus tersebut Emirsyah Harahap belum juga memberikan tanggapan. tim
sumut24.co BATUBARA, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dalam menyambut semangat kemerdekaan tak cukup merayakannya dengan seremoni nam
News
sumut24.coASAHAN, Aksi unjuk rasa damai yang dilakukan ratusan anggota Kelompok Tani (Koptan) binaan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKT
News
Terima Penghargaan dari Kemendagri,Bobby Nasution Komitmen Terus Hadirkan Hunian Layak dan Terjangkau bagi Masyarakat
kota
Skema Pajak TPL Dibongkar Dua Pengawas Pajak Ditahan, Dugaan Permainan Berjalan 17 Tahun
kota
Srikandi Madrasah Karya Aisyah Rahma Siregar, Dari Kepemimpinan Perempuan untuk Masa Depan Pendidikan
kota
Petani Madina Berpeluang Cuan dari Serai Wangi dan Nilam, Pemkab Siapkan Pola Kemitraan
kota
MANTAP....Mohot Lubis dan Zia Ul Haq Muncul sebagai Kandidat Ketua Periode 20262029 Di Konferensi PWI TABAGSEL
News
Dua Bersaudara Penderita DMD di Dolok Batu Nanggar Mendapat Perhatian Serius Pemkab Simalungun
kota
Bupati Simalungun Parapat Potensi Pariwisata, Diperlukan Kolaborasi dan Kreativitas
kota
Ketua ABPEDNAS Deli Serdang Sinergi dan Koordinasi Harus Terus Diperkuat
kota