Pdt Mangara Sinamo,M.Th Resmi Dilantik Jadi Bishop GKPPD Masa Bakti Tahun 2026-2031
Pdt Mangara Sinamo,M.Th Resmi Dilantik Jadi Bishop GKPPD Masa Bakti Tahun 20262031
kota
Baca Juga:
- Alisansi CS KERAS Geruduk Kejatisu dan Bakar Foto Walikota, Goklif Manurung: Kajati SUMUT SEGERA Periksa & Tangkap Wesly Silalahi Terkait Gurita Korup
- Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Lahan PTPN II Diajukan Banding, Dugaan Kebocoran Ratusan Miliar PAD Deliserdang Kian Mengemuka
- Sederet Pejabat dan Anggota DPRD Dipanggil, BARAPAKSI Minta Penegak Hukum Bongkar Aktor Utama Kasus Eks Rumah Singgah
Medan – Hampir dua tahun publik menunggu langkah tegas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dr. Emirsyah, pejabat Dinas Kesehatan Sumut, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19. Meski bukti penerimaan uang Rp400 juta sudah terang-benderang, Emirsyah hingga kini masih berstatus saksi dan kebal dari jerat hukum.
Kini sorotan publik mengarah ke Gubernur Sumut, Bobby Nasution, agar segera menonaktifkan Emirsyah dari jabatannya. Tekanan masyarakat semakin kuat, mengingat fakta keterlibatan Emirsyah bukan lagi sekadar rumor. Ia disebut-sebut sebagai broker proyek APD dan terbukti menerima uang Rp400 juta dari dr. DL di rumah pribadi D. Fakta ini telah terungkap dalam proses hukum, namun Kejati Sumut seolah tutup mata.
Desakan agar Emirsyah diproses hukum sejatinya sudah bergulir sejak era kepemimpinan Idianto di Kejati Sumut. Namun hampir dua tahun aspirasi publik diabaikan, mempertebal dugaan adanya intervensi politik yang membuat kasus ini sulit disentuh.
Lebih ironis lagi, Emirsyah masih menjabat sebagai pejabat eselon IV di Dinas Kesehatan Sumut sekaligus Ketua sebuah organisasi penggiat anti narkoba. Posisi ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana seorang pejabat yang diduga menikmati hasil korupsi justru tampil sebagai tokoh moral di masyarakat?
Tak hanya itu, Emirsyah juga disebut berlindung di bawah payung Omas di Sumut yang dipimpin DL. Kedekatan ini diyakini menjadi tameng kuat yang membuat Kejati Sumut enggan bergerak.
"Kalau orang kecil bisa cepat dijadikan tersangka dengan bukti tipis, kenapa Emirsyah yang jelas-jelas menerima Rp400 juta masih dibiarkan bebas? Jangan-jangan hukum memang sengaja dipesan untuk melindungi kalangan tertentu," tegas Ketua Lembaga Anti Korupsi dan Penyalahgunaan Kekuasaan Sumut, Hardi SH, kepada wartawan, Senin (15/9).
Publik kini menanti langkah berani Gubernur Bobby Nasution untuk memutus polemik ini. Menonaktifkan Emirsyah dianggap sebagai langkah awal memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan sekaligus menekan Kejati Sumut agar tidak lagi berlama-lama menunda proses hukum.
Ketika dikonfirmasi terkait kasus tersebut Emirsyah Harahap belum juga memberikan tanggapan. tim
Pdt Mangara Sinamo,M.Th Resmi Dilantik Jadi Bishop GKPPD Masa Bakti Tahun 20262031
kota
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Pemilihan Pimpinan pusat Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD) atau sering disebutkan pemilihan priode Bi
News
UNIQLO KIDS, Pilihan Nikita Willy & Issa Rekomendasi Pakaian Anak yang Nyaman untuk Keseharian Si Kecil Jakartasumut24.coBagi Nikita Willy
Tips
IKAFEBUSU Sukses Gelar Leadership Bootcamp 2026, Siapkan Pemimpin Muda AdaptifMedansumut24.coIkatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Univ
News
BINJAI S24 Bagi pecinta kopi dan suasana santai, Cafe Onthell yang berlokasi di Jalan Perwira, Kota Binjai, Sumatera Utara menjadi salah s
Info
Polri untuk Masyarakat! Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K Hari Bhayangkara ke80 di Padangsidimpuan
Umum
Tak Berizin dan Menumpang di Tiang PLN, Polres Padang Lawas Sikat Kabel WiFi Ilegal, Tiga Titik di Sibuhuan Langsung Diperingatkan
kota
MENGENAL UNIVERSITAS PEMBANGUNAN PANCA BUDI (UNPAB)
Info
Bank Sumut Resmikan KCP Sei Berombang, Perkuat Inklusi Keuangan dan Dukung Pertumbuhan Ekonomi Labuhanbatu
Ekbis
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
kota