Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Marelan
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Marelan
kota
Baca Juga:
Jakarta, Kompas – Pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang meminta Presiden Prabowo Subianto menggelar perkara di Istana terkait penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop oleh Kejaksaan Agung, menuai kritik.
Advokat Joni Sandri Ritonga, SH., MH., CPM menilai usulan tersebut keliru secara hukum dan berpotensi mengganggu prinsip pemisahan kekuasaan.
"Meminta Presiden menggelar perkara di Istana justru bertentangan dengan prinsip due process of law. Presiden tidak memiliki kewenangan masuk ke ranah teknis yudisial seperti gelar perkara. Itu murni kewenangan aparat penegak hukum," ujar Joni dalam keterangannya, Jumat (5/9/2025).
Menurut Joni, mekanisme gelar perkara telah memiliki aturan baku dalam sistem hukum Indonesia. Gelar perkara hanya bisa dilakukan oleh penyidik atau aparat penegak hukum yang berwenang, sebagaimana diatur dalam KUHAP, UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, serta peraturan internal Kejaksaan dan Kepolisian.
Risiko Merusak Prinsip Trias Politica
Joni menegaskan, jika gelar perkara dilakukan di Istana, hal itu justru menimbulkan kesan bahwa proses hukum tunduk pada kekuasaan eksekutif.
"Presiden hanya menjalankan fungsi eksekutif, bukan sebagai pengadil perkara. Kalau sampai Presiden masuk ke wilayah teknis penyidikan, ini bisa mencederai asas independensi Kejaksaan sekaligus merusak prinsip trias politica," katanya.
Ia menilai, langkah tersebut juga berpotensi menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.
Jaga Marwah Hukum
Lebih lanjut, Joni mengingatkan peran advokat sebagai officium nobile atau profesi terhormat seharusnya menjaga marwah hukum, bukan menimbulkan persepsi keliru di masyarakat bahwa kasus pidana bisa diputuskan di luar mekanisme peradilan.
Karena itu, ia menyerukan agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan.
"Biarkan Kejaksaan bekerja sesuai kewenangan dan prosedurnya. Presiden tidak boleh ditarik-tarik masuk ke ranah teknis gelar perkara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan," pungkas Joni.rel
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Marelan
kota
Operasi Miom Rahim Diangkat Tanpa Izin RSU Muhammadiyah Dilaporkan ke Polda Sumut
kota
Petugas PAB BRILink Kunjungan ke Agen BRILink Untuk Menawarkan Produk Asuransi Jiwa
kota
POLRESTABES MEDAN PROSES LAPORAN PROLETAR"
kota
Super Kawaii! UNIQLO Hadirkan Kolaborasi UT Pertama dengan MonchhichiTshirt dengan karakter boneka monyet Jepang ikonik, tersedia mulai 25
Umum
TOKOH MASYARAKAT SUMUT RUSLAN, NILAI ACHMAD DANIEL CHARDIN LAYAK MEMIMPIN SUMUTSumatera Utarasumut24.co Mantan Pangdam I/Bukit Barisan, May
News
sumut24.co MedanPeringatan Hari Kartini ke147 tingkat Kota yang digelar TP PKK Kota Medan berlangsung semarak dan penuh inspirasi di Ged
kota
Prabowo Reshuffle Kabinet, Ini Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik
News
KAMAK Soroti Kinerja Kadis Perkim Medan Terkait PBG dan Potensi Kebocoran PAD
kota
Medan sumut24.co Tertangkap tangan mencuri uang milik member (pelanggan) salah satu pusat kebugaran (fitness center) di Kota Medan petugas
Hukum