Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut Ungkap LKN Sita 1.958.44 Gr Sabu, 141 Kg Ganja dan 10 Tersangka.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut Ungkap LKN Sita 1.958.44 Gr Sabu, 141 Kg Ganja dan 10 Tersangka.
News
Baca Juga:
- Berulang Berganti Kasat dan Kapolsek, Balga Tidak Tersentuh, Tetap Eksis Edarkan Narkoba d Bilah Hilir
- Kuasa Hukum: Antonius Devolis Tumanggor Kooperatif Jalani Pemeriksaan Di Polrestabes Medan
- Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Penganiayaan, Sebut Antonius Tumanggor Tidak Lakukan Kontak Fisik dengan Pelapor
Jakarta, Kompas – Pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang meminta Presiden Prabowo Subianto menggelar perkara di Istana terkait penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop oleh Kejaksaan Agung, menuai kritik.
Advokat Joni Sandri Ritonga, SH., MH., CPM menilai usulan tersebut keliru secara hukum dan berpotensi mengganggu prinsip pemisahan kekuasaan.
"Meminta Presiden menggelar perkara di Istana justru bertentangan dengan prinsip due process of law. Presiden tidak memiliki kewenangan masuk ke ranah teknis yudisial seperti gelar perkara. Itu murni kewenangan aparat penegak hukum," ujar Joni dalam keterangannya, Jumat (5/9/2025).
Menurut Joni, mekanisme gelar perkara telah memiliki aturan baku dalam sistem hukum Indonesia. Gelar perkara hanya bisa dilakukan oleh penyidik atau aparat penegak hukum yang berwenang, sebagaimana diatur dalam KUHAP, UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, serta peraturan internal Kejaksaan dan Kepolisian.
Risiko Merusak Prinsip Trias Politica
Joni menegaskan, jika gelar perkara dilakukan di Istana, hal itu justru menimbulkan kesan bahwa proses hukum tunduk pada kekuasaan eksekutif.
"Presiden hanya menjalankan fungsi eksekutif, bukan sebagai pengadil perkara. Kalau sampai Presiden masuk ke wilayah teknis penyidikan, ini bisa mencederai asas independensi Kejaksaan sekaligus merusak prinsip trias politica," katanya.
Ia menilai, langkah tersebut juga berpotensi menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.
Jaga Marwah Hukum
Lebih lanjut, Joni mengingatkan peran advokat sebagai officium nobile atau profesi terhormat seharusnya menjaga marwah hukum, bukan menimbulkan persepsi keliru di masyarakat bahwa kasus pidana bisa diputuskan di luar mekanisme peradilan.
Karena itu, ia menyerukan agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan.
"Biarkan Kejaksaan bekerja sesuai kewenangan dan prosedurnya. Presiden tidak boleh ditarik-tarik masuk ke ranah teknis gelar perkara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan," pungkas Joni.rel
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut Ungkap LKN Sita 1.958.44 Gr Sabu, 141 Kg Ganja dan 10 Tersangka.
News
Manggarai Barat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Program Kemnaker Peduli menyalurkan bantuan bagi warga terdampak gempa bu
News
Bali Perkembangan persyaratan perdagangan dan rantai pasok global menuntut pemenuhan hakhak dasar tenaga kerja menjadi bagian penting b
News
Diduga Maling Jemuran, Pria Ditangkap Warga Perumahan Kuis Indah Permai
News
Jual Sabu untuk Modal Resepsi Nikah, Pria di Deli Serdang Ditangkap
News
Nyaru Jadi Penarik Betor, BNNP Sumut Tangkap Pengedar 126 Kg Ganja
kota
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Kelompok Peneliti dari Politeknik Negeri Padang Kunjungi Kabupaten Pakpak Bharat hari ini (11/09). Dr. Nurul Fauz
News
sumut24.co ASAHAN, Menciptakan keamanan yang kondusif sekaligus menyelamatkan generasi muda dari pengaruh buruk, Kapolres Asahan AKBP Adi D
News
sumut24.co ASAHAN, Polres Asahan terus memperkokoh jembatan komunikasi dengan elemen masyarakat yang berbasis agama dan kebudayaan. Kali in
News
Wawancara Seleksi Calon Dewan Pengawas PDAM
News