Pembangunan SDM Sehat Menuju Sumut Bebas TBC 2030
Pembangunan SDM Sehat Menuju Sumut Bebas TBC 2030
kota
Baca Juga:
Jakarta, Kompas – Pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang meminta Presiden Prabowo Subianto menggelar perkara di Istana terkait penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop oleh Kejaksaan Agung, menuai kritik.
Advokat Joni Sandri Ritonga, SH., MH., CPM menilai usulan tersebut keliru secara hukum dan berpotensi mengganggu prinsip pemisahan kekuasaan.
"Meminta Presiden menggelar perkara di Istana justru bertentangan dengan prinsip due process of law. Presiden tidak memiliki kewenangan masuk ke ranah teknis yudisial seperti gelar perkara. Itu murni kewenangan aparat penegak hukum," ujar Joni dalam keterangannya, Jumat (5/9/2025).
Menurut Joni, mekanisme gelar perkara telah memiliki aturan baku dalam sistem hukum Indonesia. Gelar perkara hanya bisa dilakukan oleh penyidik atau aparat penegak hukum yang berwenang, sebagaimana diatur dalam KUHAP, UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, serta peraturan internal Kejaksaan dan Kepolisian.
Risiko Merusak Prinsip Trias Politica
Joni menegaskan, jika gelar perkara dilakukan di Istana, hal itu justru menimbulkan kesan bahwa proses hukum tunduk pada kekuasaan eksekutif.
"Presiden hanya menjalankan fungsi eksekutif, bukan sebagai pengadil perkara. Kalau sampai Presiden masuk ke wilayah teknis penyidikan, ini bisa mencederai asas independensi Kejaksaan sekaligus merusak prinsip trias politica," katanya.
Ia menilai, langkah tersebut juga berpotensi menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.
Jaga Marwah Hukum
Lebih lanjut, Joni mengingatkan peran advokat sebagai officium nobile atau profesi terhormat seharusnya menjaga marwah hukum, bukan menimbulkan persepsi keliru di masyarakat bahwa kasus pidana bisa diputuskan di luar mekanisme peradilan.
Karena itu, ia menyerukan agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan.
"Biarkan Kejaksaan bekerja sesuai kewenangan dan prosedurnya. Presiden tidak boleh ditarik-tarik masuk ke ranah teknis gelar perkara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan," pungkas Joni.rel
Pembangunan SDM Sehat Menuju Sumut Bebas TBC 2030
kota
Tokoh Pers Sumut, Haji Teruna Jasa Said, Tutup Usia
kota
Dua Unit Rumah di Perumahan Kuis Indah Permai Terbakar, Diduga Akibat Cas HP
kota
PERS NASIONAL BERDUKA,H. TERUNA JASA SAID BIN H. MOHAMMAD SAID BERPULANG KE RAHMATULLAH
kota
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor menghadiri Temu Pisah Kepala Kejaksaan Negeri Dairi.Pucuk pimpinan
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim menginginkan agar setiap OPD , Kecamatan dan Kelurahan segera melakukan
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TPPKK) Kota Tanjung balai, Mashandayani Mahyaruddin
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim membuka kegiatan pelaksanaan sosialisasi terhadap Peraturan Presiden (Pe
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim menerima kunjungan silaturahmi dan audiensi Pimpinan Cabang (PC) Muhamma
News
Malang, Di tengah arus industrialisasi pangan dan kebijakan agraria yang kian terpusat, sekelompok budayawan, akademisi, dan pegiat masy
Umum