
Insentif Pajak Jadi Strategi Percepatan Investasi, Bupati Asahan Dorong Sektor Unggulan Daerah
sumut24.co MEDAN, Kebijakan pemberian insentif pajak daerah yang digagas Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menjadi sorotan uta
kotaBaca Juga:
MEDAN— Polresta Deli Serdang mengungkap kasus pembunuhan terhadap M Ilham (14), siswa SMP Negeri 4 Lubuk Pakam, yang jasadnya ditemukan di kawasan Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang, pada Minggu (13/4/2025). Polisi telah menangkap empat tersangka, sementara seorang pelaku lain masih diburu.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, didampingi Wakapolres AKBP Juliani, Kasatreskrim Kompol Rizqy Akbar, dan Kanit Pidum Iptu Jimmy Depari, mengatakan motif pembunuhan diduga karena sakit hati. "Tersangka DB merasa tersinggung karena korban mengejek orang tuanya," kata Hendria dalam konferensi pers di Mapolresta Deli Serdang, Rabu (20/8/2025).
Kronologi Peristiwa
Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu malam (12/4/2025). Korban yang sedang mengendarai sepeda motor dihentikan oleh para pelaku di Jalan Kebun Sayur, Dusun Pelak, Desa Sekip. Korban dipukul hingga terjatuh, lalu diseret ke semak-semak.
Di lokasi tersebut, para pelaku bergantian menganiaya korban. Ada yang membacok dengan pedang panjang, ada yang memukul dada korban menggunakan batu koral, bahkan mematahkan tangan korban. M Ilham pun tewas di tempat.
Untuk menghilangkan jejak, para pelaku kemudian memandikan jenazah korban dan membersihkan lokasi kejadian. Mereka juga merekayasa seolah korban meninggal akibat kecelakaan tunggal.
Penemuan Jenazah
Keesokan harinya, jasad korban ditemukan warga yang sedang berolahraga pagi. Keluarga korban yang sejak malam sebelumnya mencarinya langsung mendatangi lokasi. Saat melihat kondisi jenazah dengan luka serius, pihak keluarga curiga dan melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polresta Deli Serdang akhirnya mengarah pada lima tersangka. Empat orang berhasil ditangkap, yakni DB (15), AS (18), DRH (15), dan MH (20). Sementara seorang pelaku lain masih dalam pengejaran.
Ancaman Hukuman Berat
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pedang panjang yang digunakan untuk menganiaya korban. Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
"Kasus ini masih kami kembangkan. Satu pelaku lain masih dalam pengejaran," ujar Hendria.
sumut24.co MEDAN, Kebijakan pemberian insentif pajak daerah yang digagas Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menjadi sorotan uta
kotasumut24.co MEDAN, Wakil Bupati Asahan menerima penghargaan dari pengurus Pimpinan Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW.IWO) Sumatera Utara.Pe
kotaAparat Penegak Hukum Jadi Saksi Kasus Korupsi Jalan di Sumut
kotaPerjalanan 12 Jam Kahiyang Ayu ke Paluta, Bobby Nasution Bawa Kabar Gembira di Istana Maimoon
kotaSpesialis Maling Spion Mobil Ditangkap Ini Lokasi Aksinya
kotaNobar Film, Ngobrol Koperasi Cara Unik Rayakan Harkopnas di Medan
kotasumut24.co MEDAN, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Prof. Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si., memaparkan sejumlah keberhasilan dan pres
kotasumut24.co TAKENGON, Dalam rangka memastikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan proyek, General Manager PLN Unit
Newssumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) UIP SBU terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga dan memastikan kualitas pembangunan infrastruktur ke
kotaPresiden Prabowo Gelar Rapat Maraton di Hambalang, Bahas Pertanian, Pertambangan, hingga Investasi Nasional
News