Tanggap Bencana, Inalum dan BUMN Bantu Korban Banjir Bandang dan Tanah Longsor Sumut
sumut24.co BATUBARA l PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) bersama Komisi XII DPR RI dan sejumlah BUMN seperti Pertamina, Antam, PLN, BRI
News
Baca Juga:
MEDAN— Polresta Deli Serdang mengungkap kasus pembunuhan terhadap M Ilham (14), siswa SMP Negeri 4 Lubuk Pakam, yang jasadnya ditemukan di kawasan Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang, pada Minggu (13/4/2025). Polisi telah menangkap empat tersangka, sementara seorang pelaku lain masih diburu.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, didampingi Wakapolres AKBP Juliani, Kasatreskrim Kompol Rizqy Akbar, dan Kanit Pidum Iptu Jimmy Depari, mengatakan motif pembunuhan diduga karena sakit hati. "Tersangka DB merasa tersinggung karena korban mengejek orang tuanya," kata Hendria dalam konferensi pers di Mapolresta Deli Serdang, Rabu (20/8/2025).
Kronologi Peristiwa
Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu malam (12/4/2025). Korban yang sedang mengendarai sepeda motor dihentikan oleh para pelaku di Jalan Kebun Sayur, Dusun Pelak, Desa Sekip. Korban dipukul hingga terjatuh, lalu diseret ke semak-semak.
Di lokasi tersebut, para pelaku bergantian menganiaya korban. Ada yang membacok dengan pedang panjang, ada yang memukul dada korban menggunakan batu koral, bahkan mematahkan tangan korban. M Ilham pun tewas di tempat.
Untuk menghilangkan jejak, para pelaku kemudian memandikan jenazah korban dan membersihkan lokasi kejadian. Mereka juga merekayasa seolah korban meninggal akibat kecelakaan tunggal.
Penemuan Jenazah
Keesokan harinya, jasad korban ditemukan warga yang sedang berolahraga pagi. Keluarga korban yang sejak malam sebelumnya mencarinya langsung mendatangi lokasi. Saat melihat kondisi jenazah dengan luka serius, pihak keluarga curiga dan melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polresta Deli Serdang akhirnya mengarah pada lima tersangka. Empat orang berhasil ditangkap, yakni DB (15), AS (18), DRH (15), dan MH (20). Sementara seorang pelaku lain masih dalam pengejaran.
Ancaman Hukuman Berat
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pedang panjang yang digunakan untuk menganiaya korban. Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
"Kasus ini masih kami kembangkan. Satu pelaku lain masih dalam pengejaran," ujar Hendria.
sumut24.co BATUBARA l PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) bersama Komisi XII DPR RI dan sejumlah BUMN seperti Pertamina, Antam, PLN, BRI
News
Kolam Retensi Gagal Berfungsi, FPUSU Soroti Tata Kelola Infrastruktur Kampus
kota
Wakil Bupati Simalungun Hadiri Pelantikan Pengurus Kwarda Sumut, Pramuka Didorong Perkuat Peran dalam Pencegahan Narkoba
kota
Rakor Mitigasi dan Kesiapsiagaan Bencana di Kota Pematangsiantar
kota
Guru memeringati Hari Guru Nasional sekaligus HUT ke80 dan HUT PGRI
kota
Bawaslu Gelar Forum Belajar di Medan, Pakar Demokrasi Indonesia Mundur, Pemilu Hanya Legitimasi bagi Rezim Oligarkis
kota
Bank Sumut Peduli Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Alam di Sumut
kota
BAKOPAM Sumut Gelar Jum&rsquoat Berkah, Salurkan Sembako dan Santunan untuk Korban Banjir
kota
sumut24.co MEDAN, Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melalui Tim Pertamina Peduli, serta dalam momentum memasu
kota
sumut24.co ASAHAN, Badan Pengurus Daerah ASEPHI (Asosiasi Eksportir dan Produsen Handicraft Indonesia) Sumatera Utara menggelar sosialisasi
News