Selasa, 05 Mei 2026

2.198 Narapidana Lapas Kelas I Medan Terima Remisi HUT ke-80 RI, 19 Langsung Bebas

Administrator - Minggu, 17 Agustus 2025 21:35 WIB
2.198 Narapidana Lapas Kelas I Medan Terima Remisi HUT ke-80 RI, 19 Langsung Bebas
Istimewa
Baca Juga:

Medan – Sebanyak 2.198 narapidana dan anak binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi umum dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).

Dari jumlah tersebut, 2.179 orang memperoleh Remisi Umum I berupa pengurangan sebagian masa pidana, sementara 19 orang langsung bebas melalui Remisi Umum II.

Acara penyerahan remisi yang digelar di Lapas Tanjung Gusta Medan berlangsung khidmat, dengan dihadiri Inspektur Kodam I/Bukit Barisan Brigjen TNI Josafath M. Robert Duka, pejabat pemerintah daerah, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut.

Dalam sambutannya, Brigjen TNI Josafath mengapresiasi langkah pemerintah memberikan remisi kepada warga binaan.
"Ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali berkontribusi di tengah masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Medan, Herry Suhasmin, menegaskan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas perilaku baik warga binaan selama menjalani masa hukuman. Ia berharap kebijakan ini dapat menjadi awal baru bagi mereka untuk hidup lebih baik setelah kembali ke masyarakat.

(Ril/Pen)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Memanusiakan Manusia: Menjadikan Lapas sebagai "Laboratorium Peradaban"
Benteng Integritas Dibangun di Pematang Siantar: Seluruh Petugas Lapas Ikrarkan Perang Total Lawan Handphone Ilegal, Pungli dan Narkoba
Urgensi Restorative Justice dan Rehabilitasi untuk Atasi Overkapasitas Lapas
Wakil Bupati Asahan Hadiri Pisah Sambut Kalapas Kelas IIA Labuhan Ruku
Rumah Kontrakan Terbakar 2 Pegawai Lapas Labuhanbatu Tewas Terpanggang
PERMAK Apresiasi Lapas Kota Pematangsiantar Transparan Status Narapidana Korupsi BTN dan ATK Dapat PB
komentar
beritaTerbaru