Bantah Soal Selebaran yang Mencatut Kodaeral I Belawan, Kodaeral I : Percayakan Fakta Kepada Hukum
Belawan sumut24.co Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) I menempuh jalur hukum menyikapi ditemukannya selebaran yang ditempelkan d
News
Baca Juga:
- Polisi Gagalkan Pengiriman 93 Kg Ganja di Jalan AH Nasution Medan Usai Mencoba Kabur
- Kejar - Kejaran Hingga Harus Tabrak Mobil Pelaku Satresnarkoba Polrestabes Medan Berhasil Gagalkan Pengiriman 93 Kg Ganja
- Pria 41 Tahun Tak Jerah Ditangkap Polres Padangsidimpuan di Sitamiang, Temukan 11 Bungkus Diduga Ganja
MEDAN I SUMUT24.CO
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah rumah kosong di Jalan Garuda, Kecamatan Medan Sunggal, Senin (11/8/2025) sore.
Sebab, rumah tersebut dijadikan tempat penyimpanan puluhan kilogram (kg) ganja. Tiga pria turut diamankan.
Informasi dihimpun menyebutkan, pengungkapan ini berawal dari penangkapan AP (35) yang kedapatan membawa satu kardus berisi daun ganja kering, di Jalan Teuku Amir Hamzah, Kecamatan Medan Helvetia.
Dari keterangan AP, petugas kemudian melakukan pengembangan, untuk meringkus pemasok barang haram tersebut.
Petugas kemudian mengarah ke Jalan Garuda, Kecamatan Medan Sunggal, dan berhasil meringkus SK (36), selalu pemasok narkoba kepada AP.
Awalnya, SK berkilah menyimpan narkoba. Namun berkat kejelian polisi, SK tak berkutik saat ditemukan puluhan bungkus daun ganja kering, di sebuah rumah kosong tak jauh dari lokasi penangkapannya.
"SK menggunakan rumah kosong terbengkalai sebagai gudang penyimpanan narkoba. Rumah ini dikamuflasekan tanpa aktivitas, karena aliran listrik dan air sudah diputus, jadi warga sekitar tidak ada yang curiga. Dari sana, kami temukan 28 bungkus daun ganja kering. Setelah kami timbang, total berat keseluruhan termasuk dengan barang bukti awal satu kardus ganja, seluruhnya seberat 22 kilogram," ungkap Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Kamis (14/8/2025).
Ditambahkan Thommy, selain AP dan SK, pihaknya juga menangkap YS (39) yang merupakan pemilik rumah kosong tempat penyimpanan ganja. Tersangka YS mendapat imbalan Rp3 juta dari SK.
Hasil pemeriksaan, SK sudah sempat menjual ganja yang disimpan di dalam gudang, yang kini dalam proses penyidikan polisi. SK juga tercatat bukan kali pertama menjalankan praktek peredaran daun ganja kering, karena SK sudah pernah dipenjara dalam kasus peredaran setengah kilogram ganja di Aceh.
"Kami masih akan mengembangkan kasus ini, terkhusus untuk mengejar pemasok narkoba kepada SK yang berada di Aceh. Selain itu, orang – orang yang membeli ganja dari SK juga dalam penyelidikan kami," pungkas Thommy(W05)
Teks foto :
Polisi menyita puluhan kilogram ganja dari lokasi penyimpanan(W05)
Belawan sumut24.co Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) I menempuh jalur hukum menyikapi ditemukannya selebaran yang ditempelkan d
News
KH Ma&rsquoruf Amin Ingatkan Muktamar ke35 NU Harus Bersih dari Politik Uang
News
Milad ke13 MTH Halimah dan Haul ke4 Alm Rizky Adiguna Digelar Penuh Haru dan Sukacita
News
Wakil Wali menghadiri Pelantikan Pengurus Majelis Taklim Silaturahmi Kota Pematangsiantar Periode 20262031
kota
Kejar 10 Besar SPBE Sumut, Sekda Madina Gebrak OPD Stop Bikin Aplikasi yang Tumpang Tindih
News
Tak Mau Kecolongan, Pemko Padangsidimpuan Pantau Kesiapan Perangkat Daerah Hadapi Ombudsman
News
Piala Soeratin Zona 3 Dibuka, Wali Kota Letnan Dalimunthe Dorong Talenta Muda Padangsidimpuan
kota
Rumah Bertingkat Dilalap Api, Bocah 4 Tahun Tewas Terjebak di Padangsidimpuan
News
833 Siswa Paluta Dapat Bantuan Pendidikan, Bupati Reski Basyah Jangan Ada yang Putus Sekolah
News
Kabur ke Riau, HW Akhirnya Diamankan Polisi dalam Kasus Dugaan Pemerkosaan
kota