Jumat, 12 Juni 2026

Ketua DPRD Pakpak Bharat Pimpin Sidang Paripurna Tentang Hasil Reses II

Administrator - Jumat, 08 Agustus 2025 14:10 WIB
Ketua DPRD Pakpak Bharat Pimpin Sidang Paripurna Tentang Hasil Reses II
Istimewa

PAKPAK BHARAT | SUMUT24.co
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pakpak Bharat menggelar Sidang Paripurna hari ini(08/08). Sidang Paripurna ini dilaksanakan guna mendengarkan Laporan Hasil Reses II Tahun 2025 oleh segenap Anggota DPRD Pakpak Bharat yang telah melaksanakan Reses II waktu yang lalu di beberapa kecamatan se Kabupaten Pakpak Bharat.
Kami telah melaksanakan reses II ini, untuk mendengarkan dan menyerap masukan dan aspirasi masyarakat diberbagai kecamatan dan desa, serta melihat langsung pelaksanaan pembangunan diberbagai sektor, ucap Marta Rizki Oktavia Berutu, S.P, Anggota Tim A Reses II di gedung DPRD.
Sidang Paripurna ini dihadiri Sekretaris Daerah Pakpak Bharat, Jalan Berutu, S.Pd, MM dan sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat. Selain itu sejumlah tokoh masyarakat dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah juga hadir di ruang sidang.
Reses DPRD adalah kegiatan yang dilakukan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di luar masa sidang untuk bertemu dan menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan mereka. Ini adalah waktu di mana Anggota DPRD turun langsung ke masyarakat untuk mendengarkan keluhan, usulan, dan harapan masyarakat.(rbm)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
DPRD Medan Apresiasi Kerja Keras Tim PLN Transmisi Pulihkan Listrik Sumut
Dewan Pertanyakan Kesiapan Pemko Medan Tanggung Biaya Oerasional BRT, Lailatul Badri: Jangan Sampai Bebani APBD
Minta APH Awasi Sejak Dini Proyek BRT Jangan Sampai Ladang Korupsi
Mahal Biaya Konsultan Urusan Izin PBG, Komisi 4 DPRD Medan Inisiasi Pembentukan Pansus PBG
DPRD Medan Dukung Pembangunan Bus Rapid Transit (BRT)
Dipimpin Ketua Dewan Srifitrah Munawaroh, Pemkot dan DPRD Sepakat Tutup Aktivitas Manjal di Sitataring, Pelaku Usaha Wajib Relokasi
komentar
beritaTerbaru