Kamis, 16 April 2026

Pemerintah Pematangsiantar Hapus Sanksi Denda PBB-P2 hingga September 2025

Administrator - Senin, 04 Agustus 2025 09:48 WIB
Pemerintah Pematangsiantar Hapus Sanksi Denda PBB-P2 hingga September 2025
Istimewa

​PEMATANGSIANTAR - Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) memberikan keringanan kepada masyarakat dengan menghapus sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini berlaku untuk seluruh tahun pajak dan berlangsung hingga 30 September 2025.
​Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar, Arri Suaswandhy Sembiring, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan pendapatan daerah. Dasar hukum kebijakan ini adalah Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 3 Tahun 2024, yang telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2024.
​Menurut Arri, penghapusan sanksi administrasi ini diberikan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Kota Pematangsiantar dan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mempercepat pencapaian target penerimaan serta menggali potensi piutang PBB-P2.
​Arri mengimbau masyarakat pemilik objek pajak PBB-P2 di Pematangsiantar untuk memanfaatkan program ini. "Kami mengajak seluruh masyarakat untuk melakukan pembayaran sebelum tanggal 30 September 2025," ujarnya.
​Pembayaran PBB-P2 yang mendapatkan penghapusan denda hanya dapat dilakukan di Kantor BPKPD Kota Pematangsiantar, Jalan Merdeka Nomor 8.
​Arri juga mengingatkan bahwa membayar pajak merupakan kewajiban dan hak warga untuk berpartisipasi dalam pembangunan kota. "Membayar pajak bukan hanya kewajiban, tetapi hak warga Kota Pematangsiantar untuk berperan serta dalam pembiayaan pembangunan demi mewujudkan Kota Pematangsiantar menjadi lebih Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras," tutupnya.

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Airin Rico Waas Pastikan Dekranas Mall Medan Tampil Berkelas
Realisasi PAD April 2026 Tembus 19,91%, Pajak Daerah Jadi Penopang Utama
Zakiyuddin Harahap Fokus Perkuat Layanan Kesehatan dan Perangi Narkoba di Kota Medan
Rico Waas Ajak KADIN Medan, Tingkatkan Investasi dan Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Wali Kota Medan Hadiri Paripurna Hut Ke-78 Provinsi Sumut
Rico Waas Dorong Penguatan Ekonomi Lokal melalui Program MBG
komentar
beritaTerbaru