Senin, 01 Juni 2026

Pemerintah Pematangsiantar Hapus Sanksi Denda PBB-P2 hingga September 2025

Administrator - Senin, 04 Agustus 2025 09:48 WIB
Pemerintah Pematangsiantar Hapus Sanksi Denda PBB-P2 hingga September 2025
Istimewa

​PEMATANGSIANTAR - Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) memberikan keringanan kepada masyarakat dengan menghapus sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini berlaku untuk seluruh tahun pajak dan berlangsung hingga 30 September 2025.
​Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar, Arri Suaswandhy Sembiring, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan pendapatan daerah. Dasar hukum kebijakan ini adalah Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 3 Tahun 2024, yang telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2024.
​Menurut Arri, penghapusan sanksi administrasi ini diberikan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Kota Pematangsiantar dan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mempercepat pencapaian target penerimaan serta menggali potensi piutang PBB-P2.
​Arri mengimbau masyarakat pemilik objek pajak PBB-P2 di Pematangsiantar untuk memanfaatkan program ini. "Kami mengajak seluruh masyarakat untuk melakukan pembayaran sebelum tanggal 30 September 2025," ujarnya.
​Pembayaran PBB-P2 yang mendapatkan penghapusan denda hanya dapat dilakukan di Kantor BPKPD Kota Pematangsiantar, Jalan Merdeka Nomor 8.
​Arri juga mengingatkan bahwa membayar pajak merupakan kewajiban dan hak warga untuk berpartisipasi dalam pembangunan kota. "Membayar pajak bukan hanya kewajiban, tetapi hak warga Kota Pematangsiantar untuk berperan serta dalam pembiayaan pembangunan demi mewujudkan Kota Pematangsiantar menjadi lebih Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras," tutupnya.

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Di Sapa Warga Kebijakan Pemko Medan Disambut Gembira, Rico Waas Pastikan Layanan E- KTP Cukup di Kecamatan untuk Pangkas Birokrasi
Stadion Teladan Berpotensi Gelar Laga  Piala AFF U-19 2026 Tanpa Penonton
Rico Waas Investigasi Masuknya Komunitas Lari ke Stadion Teladan, Pemko Tegaskan Tak Pernah Beri Izin
Buka Jambore Cabang Kota Medan 2026, Rico Waas Tekankan Pembentukan Karakter dan Disiplin Generasi Muda Menuju Indonesia Emas 2045
MBG Bawa Multiplier Effect, Wali Kota Medan : Anak Sehat, Ekonomi Rakyat Meningkat
Pemko Medan Kembali Raih WTP ke-6 Kalinya Dari BPK RI, Rico Waas: Bukti Komitmen Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel
komentar
beritaTerbaru