GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
Baca Juga:
- Peringatan HUT ke-436 Kota Medan, Hadi Suhendra : Pemko Medan Harus Mampu Wujudkan "Maju untuk Semua"
- Anggota DPRD Medan Kritik Penataan Kota Jelang APEKSI, Jangan Bersih Hanya Karena Ada Tamu, Rakyat Jadi Korban
- Refleksi HUT ke-436 Kota Medan 2026 Ahmad Afandi Harahap: Medan Harus Tumbuh Bukan Hanya Secara Fisik, Tapi Juga Meningkatkan Kualitas Hidup Warga
Komisi 4 DPRD Kota Medan melakukan peninjauan penembokan yang dilakukan oleh PT Kawasan Industri Medan (KIM) di Jalan Mangaan 7 Gang Tembusan Lingkungan 16, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Rabu (16/7/2025).
Peninjauan dipimpin Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi sekretaris Komisi Dame Duma Sari Hutagalung, anggota Lailatul Badri, Jusuf Ginting, Datuk Iskandar Muda, Edwin Sugesti Nasution, Zulham Efendy.
Turut hadir mendampingi pihak Satpol PP, Dinas Perkimcikataru Kota Medan, Lurah, Camat dan Kepling.
Beberapa warga saat itu memprotes adanya pembangunan tembok tersebut karena membuat akses warga kesulitan untuk keluar.
Untuk saat ini hanya ada sekitar 10 KK warga yang tinggal di lingkungan 16 terkurung dikelilingi tembok. Akhirnya warga terpaksa membuat tangga darurat untuk dapat akses ke rumahnya.
Dihadapan para wakil rakyat, pembangunan tembok tersebut dimulai pada bulan September 2024.
" Kami sempat saat itu protes, tapi tetap saja tidak bisa.Sekarang kami buat tangga darurat dari kayu agar bisa keluar.Karena untuk akses keluar hanya ke GangTembusan saja ," keluh warga.
Namun, tak ingin berpolemik panjang atas persoalan tersebut pihak Komisi 4 DPRD Kota Medan melakukan pertemuan secara langsung dengan pihak PT. Kawasan Industri Medan (KIM).
Menurut, Direktur PT KIM Daly Mulyana bahwa lahan yang diprotes oleh warga merupakan lahan sah miliknya.
" Jadi, lahan yang ditempat warga merupakan lahan milik PT KIM, didalam peta merupakan area lahan 06.Dan lahan inilah diajukan gugatan di pengadilan oleh Masyarakat Hukum Adat Deli (MHAD), bukan warga.Dan beberapa warga sudah bersedia pindah karena tidak memiliki dasar surat apa pun ," katanya.
Ia mengatakan bahwa pendirian tembok tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan yang sudah diketahui pihak aparat penegak hukum.
Walau pun beberapa warga tetap memprotes adanya tembok, tapi pihak Komisi 4 DPRD Medan hanya berharap agar warga tetap mematuhi koridor hukum yang ada.
Anggota Komisi 4 DPRD Medan, Lailatul Badri seusai pertemuan mengatakan pihaknya tetap menghargai proses hukum yang berjalan, tapi PT KIM tetap mematuhi aturan dalam hal ini persoalan izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG) wajib ada.
" Ya, kita tidak bisa saling menyalahkan disini.Tapi, yang kita sayangkan PT KIM membuat kebenaran sendiri karena membangun tembok.Dari sisi aturan ini tidak boleh, tetap harus ada PBG ," katanya.
Dikatakan, politisi PKB tersebut untuk pendirian sebuah tembok bukan serta merta harus ada sebuah bangunan.
" PT KIM harus paham sebuah aturan juga, tembok yang dibangun bukan serta merta harus ada bangunan ini salah.Dan lihat tembok yang dibangun sepanjang 6 meter, maka PT KIM harus membayar retribusi PBG juga ," katanya.
Hal yang sama juga disampaikan, Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak bahwa PT KIM harus ada memiliki PBG.
" Untuk penjelasan tanah yang dinyatakan sebagai milik PT KIM yang mendapat protes warga karena masuk ranah pengadilan sudah kita dengar secara langsung.Tapi, tetap tembok itu harus wajib ada PBG ," kata Paul.
Namun, politisi PDI Perjuangan itu berharap agar PT KIM memiliki solusi dengan membuka akses bagi warga.
" Proses hukum yang saat ini sedang berjalan, kami patut hargai.Tapi, kebijakan secara nurani juga diperlukan kami minta PT KIM memberikan akses keluar masuk ," kata Paul.
" Miris sekali kita melihat tidak ada akses diberikan kepada warga.Janganlah ingin menang sepihak saja, berikan saja akses kepada warga karena mereka sangat kesulitan melakukan aktifitas baik dalam kegiatan sehari-hari.Jadi, jangan kurung mereka ( warga), PT KIM pakailah nurani ," pungkasnya. (Rel)
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
kota
sumut24.co ASAHAN, Kawasan Hutan Tanam Rakyat (HTR) seluas lebih dari 1.200 hektar yang dikelola Koperasi Tani (Koptan) Mandiri di wilayah
News
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
kota
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
kota
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
kota
Stand Bapenda Sumut "Anti CelingakCelinguk"! Sutan Tolang Lubis Garansi "Tanya Apa Saja, Langsung Dijawab
kota
Dukung PHTC Gubernur, Dinas Pendidikan Tampilkan Hasil Karya dan Kokurikuler Siswa SMA/SMK
kota
Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, AMPERAKSU Desak Penindakan Tegas Jaringan Rokok Ilegal HELIUM
kota
Perkuat Program PAAREDI di Nagori Percontohan, TP PKK Kabupaten Simalungun Gelar Rakor
kota