Pemerintah Kabupaten Simalungun Terima Simbol-Simbol Pahlawan Nasional Tuan Rondahaim dari Ahli Waris
Pemerintah Kabupaten Simalungun Terima SimbolSimbol Pahlawan Nasional Tuan Rondahaim dari Ahli Waris
kota
Baca Juga:
P.Siantar l Sumut24.co
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menerima penyerahan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) Hasil Reses I DPRD Kota Pematangsiantar Tahun 2025. Penyerahan Pokok-pokok Pikiran berlangsung dalam Rapat Paripurna V DPRD Kota Pematangsiantar Tahun 2025, di Ruang Sidang DPRD, Senin (14/07/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Sidang dibuka Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga SH didampingi Wakil Ketua Ir Daud Simanjuntak MT dan Frengky Boy Saragih ST. Pokok-pokok Pikiran Hasil Reses DPRD Kota Pematangsiantar disampaikan secara tertulis kepada Wesly. Namun sebelumnya, perwakilan setiap daerah pemilihan (dapil) menyampaikan pengantar. Disebutkan, reses berlangsung 16-18 Juni 2025 di masing-masing dapil.
Dapil 1 meliputi Kecamatan Siantar Utara dan Siantar Barat diwakili Ilhamsyah Sinaga. Dapil 2 Kecamatan Siantar Martoba dan Siantar Sitalasari diwakili Aprial M Rizaldi Ginting SH. Serta Dapil 3 dengan Kecamatan Siantar Timur, Siantar Selatan, Siantar Marihat, dan Siantar Marimbun diwakili Hendra PH Pardede.
Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga berharap Pokok-pokok Pikiran Hasil Reses DPRD tersebut dapat menjadi bahan perbaikan, percepatan, dan pelaksanaan pembangunan di Kota Pematangsiantar.
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Kota Pematangsiantar atas pelaksanaan reses pertama Tahun 2025.
"Semoga melalui penyampaian Pokok-pokok Pikiran ini dapat menghasilkan dokumen perencanaan yang lebih berkualitas dan sesuai tema pembangunan, dan diharapkan memberikan dampak positif bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Pematangsiantar," kata Wesly.
Wesly menerangkan, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 178 ayat 1 dan 2 menyebutkan: penelaahan Pokok-pokok Pikiran DPRD merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan/atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses.
Pokok-pokok pikiran DPRD diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta ketersediaan kapasitas riil anggaran.
"Dengan demikian, penyampaian Pokok-pokok Pikiran DPRD merupakan amanat peraturan perundang-undangan dalam perencanaan pembangunan daerah, khususnya penyusunan rancangan awal Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) untuk penyempurnaan rancangan RKPD menjadi dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Pematangsiantar," jelas Wesly.
Kemudian, usulan permasalahan pembangunan tersebut akan dijabarkan ke dalam program kegiatan perangkat daerah sesuai kewenangan, tugas, dan fungsi perangkat daerah. Uraian kewenangan, tugas, dan fungsi perangkat daerah telah dituangkan dalam kamus usulan dan memuat target perencanaan pembangunan daerah sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
"Oleh karena itu, sinkronisasi antara kamus usulan dan Pokok-pokok Pikiran DPRD merupakan tujuan utama kegiatan ini supaya proses perencanaan, pelaksanaan program kegiatan, sampai monitoring dan evaluasi dapat berjalan lancar dan target-target yang telah ditetapkan dapat tercapai dengan maksimal," tukasnya.
Masih kata Wesly, Pokok-pokok Pikiran DPRD merupakan dokumen penting dalam penyusunan rencana kerja pemerintah daerah. Proses penginputan pokok pikiran melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) akan sangat membantu pemerintah daerah dalam melakukan validasi dan verifikasi terkait usulan pokok pikiran sesuai lokasi yang ditunjuk.
"Kami berharap usulan permasalahan yang tertuang dalam Pokok-pokok Pikiran DPRD akan selaras dengan kamus usulan yang telah ditetapkan sesuai kewenangan program dan kegiatan perangkat daerah. Sehingga upaya anggota DPRD dalam mengakomodir aspirasi masyarakat yang diwakili dapat sinergis dengan visi dan misi pemerintah daerah," pungkasnya.
Rapat Paripurna V DPRD Kota Pematangsiantar turut dihadiri para anggota DPRD, Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, asisten, staf ahli, sejumlah pimpinan OPD, serta camat. (LP)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Pemerintah Kabupaten Simalungun Terima SimbolSimbol Pahlawan Nasional Tuan Rondahaim dari Ahli Waris
kota
Berkunjung Ke Kemenhut RI, Wakil Bupati Simalungun Bahas Penguatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan Bersama Wakil Menteri Kehutanan
kota
sumut24.co BATUBARA l PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) bersama Komisi XII DPR RI dan sejumlah BUMN seperti Pertamina, Antam, PLN, BRI
News
Kolam Retensi Gagal Berfungsi, FPUSU Soroti Tata Kelola Infrastruktur Kampus
kota
Wakil Bupati Simalungun Hadiri Pelantikan Pengurus Kwarda Sumut, Pramuka Didorong Perkuat Peran dalam Pencegahan Narkoba
kota
Rakor Mitigasi dan Kesiapsiagaan Bencana di Kota Pematangsiantar
kota
Guru memeringati Hari Guru Nasional sekaligus HUT ke80 dan HUT PGRI
kota
Bawaslu Gelar Forum Belajar di Medan, Pakar Demokrasi Indonesia Mundur, Pemilu Hanya Legitimasi bagi Rezim Oligarkis
kota
Bank Sumut Peduli Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Alam di Sumut
kota
BAKOPAM Sumut Gelar Jum&rsquoat Berkah, Salurkan Sembako dan Santunan untuk Korban Banjir
kota