Tujuh Hari Lagi Diskon Tambah Daya PLN Berakhir, Yuk Manfaatkan Promonya! Simak Caranya
sumut24.co MEDAN, Ingin menambah peralatan elektronik di rumah atau meningkatkan fasilitas usaha, tetapi daya listrik belum mencukupi? Masi
kota
Baca Juga:
MEDAN- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dua pucuk senjata api dan uang senilai Rp2,8 miliar dari rumah pribadi mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Topan Ginting yang merupakan orang dekat Gubsu Bobby.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dua senjata tersebut terdiri dari pistol bareta dengan tujuh butir amunisi dan senapan angin dengan amunisi pelet dua pak.
"Diantaranya uang sejumlah sekitar Rp2,8 M, sera dua pucuk senjata api," kata Budi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (2/7).
Budi mengatakan, KPK akan berkoodinasi dengan pihak kepolisian terkait izin pemelikian senjata api tersebut.
"Benar (koordinasi dengan polisi," kata Budi menjawab pertanyaan wartawan terkait langkah soal kepemilikan senjata api.
Dalam penggeladahan yang berlangsung di rumah pribadi Topan Ginting di Kompleks Royal Sumatera, KPK membawa tiga koper, dua kardus dan satu tas dari dalam rumah.
Penyidik KPK sekitar lima jam berada didalam rumah mantan Kadis PUPR Sumut itu. Tim penyidik KPK keluar dari rumah tersebut pada 16.30 WIB.
KPK sebelummya sudah melakukan penggeladahan di Kantor Dinas PUPR Sumut Jalan Sakti Lubis dan rumah dinas Topan Ginting di Jalan Busi, Selasa (1/7).
Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah berkas penting yang diduga berkaitan dengan kasus suap proyek jalan yang menjerat Topan Ginting.
Adapun KPK menetapkan Topan Ginting sebagai tersangka karena menerima gratifikasi atau suap dari PT. Dalihan Natolu Group (DNG) dalam rencana pembangunan jalan.
Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur PT Dalihan Natolu Grup (DNG) berinisial KIR, RES UPT Gunung Tua merangkap sebagai PPK dan Staf UPTD Gunung Tua
dalam pengadaan proyek jalan di daerah Sipiongot sebesar 1,78 Miliar dan akan tayang pada Juni 2025.
Adapun pembangunan proyek tersebut adalah Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar dan royek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka TOP, RES, HEL, KIR, RAY untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni sampau 17 Juli 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.red2
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
sumut24.co MEDAN, Ingin menambah peralatan elektronik di rumah atau meningkatkan fasilitas usaha, tetapi daya listrik belum mencukupi? Masi
kota
sumut24.co MEDAN, Suasana hangat mewarnai kunjungan Komisaris Independen PT PLN (Persero), Ali Masykur Musa, ke Stasiun Pengisian Kendaraan
kota
sumut24.co MEDAN, Tujuh bulan menggunakan mobil listrik membuat Rudy semakin merasakan kenyamanan dan efisiensi berkendara. Namun, ada satu
kota
Tiga Perda Resmi Ditetapkan, Bupati Palas Dorong Tata Kelola Pajak dan Lingkungan Lebih Baik
News
Bupati Palas dan DPRD Sepakati Anggaran 2027, Pembangunan Daerah Jadi Prioritas
News
Enam Ketua KADIN Kabupaten/Kota Tolak Hadiri Musprov ke7, Desak Transparansi Dana dan Keterwakilan Daerah
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Memasuki Triwulan IV atau penghujung tahun anggaran 2026, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina memin
News
sumut24.co MEDAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan terus berkomitmen memperluas kesempatan kerja, menekan angka pengangguran, serta men
kota
Curi HP dan Uang Kasir Mixue, Pria di Tanjung Morawa Ditangkap Polsek Tanjung Morawa
kota
JAKARTA Ahli hukum pidana dari UII Prof. Dr. Mudzakkir, S.H., M.H., memberikan pandangan kritis terhadap penanganan perkara dugaan pencu
Politik