Lama Numpang Listrik Tetangga, Ibu Suryani Menangis Haru Saat Komisaris PLN Nyalakan Listrik Di Rumahnya
sumut24.co LANGKAT, Tangis haru Ibu Suryani pecah saat impiannya memiliki sambungan listrik sendiri akhirnya terwujud. Selama ini, warga Du
kota
Baca Juga:
- Wakil Bupati Asahan Hadiri Rakor Perdana Aswakada Sumut, Bangun Sinergi Kuat Demi Akselerasi Pembangunan Daerah
- Pisang Kepok Abu Asahan Hijau Surya Muncul, Bupati Taufik Lakukan Panen Perdana : Siap Didaftarkan Jadi Varietas Unggul Nasional
- Dukung Ketahanan Pangan, Wali Kota Mahyaruddin Tanam Padi Perdana di Sei Raja
Palas | Sumut24.co
Bupati Padang Lawas (Palas), Putra Mahkota Alam Hasibuan, S.E., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Padang Lawas dalam rangka penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (2/11/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Padang Lawas tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya terkait pajak dan retribusi daerah, perlindungan lingkungan hidup, serta pengelolaan sampah.
Sidang dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Padang Lawas, Luat Hasibuan, didampingi Wakil Ketua I Amran Pikal Siregar, S.So.I., dan Wakil Ketua II Muhammad Dayan Hasibuan, S.H.
Dalam sambutannya, Bupati Putra Mahkota Alam menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Padang Lawas atas kerja keras serta sinergi yang terbangun selama proses pembahasan ketiga Ranperda tersebut.
Menurutnya, penetapan tiga Perda ini merupakan bukti nyata kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, memberikan kepastian hukum, serta menghasilkan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
"Proses ini merupakan wujud nyata kemitraan antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam membangun tata kelola pemerintahan yang semakin baik, memberikan kepastian hukum, serta menghadirkan kebijakan yang menjawab kebutuhan masyarakat," ujar Putra Mahkota Alam.
Adapun tiga Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda dalam rapat paripurna tersebut meliputi perubahan regulasi pajak daerah dan retribusi daerah, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta pengelolaan sampah.
1. Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Perda pertama berkaitan dengan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bupati menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak semata-mata diarahkan untuk meningkatkan penerimaan daerah. Lebih dari itu, kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat sistem pengelolaan pendapatan yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Ia menekankan bahwa setiap penerimaan daerah harus dikelola secara bertanggung jawab dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Yang jauh lebih penting adalah bagaimana penerimaan tersebut dikelola secara bertanggung jawab dan dikembalikan dalam bentuk pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan," jelasnya.
Bupati juga meminta seluruh perangkat daerah terkait untuk mengedepankan akurasi pendataan serta memberikan kemudahan dalam pelayanan kepada masyarakat.
Dengan demikian, pelaksanaan kebijakan pajak dan retribusi daerah diharapkan dapat berjalan lebih efektif sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Padang Lawas.
2. Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Perda kedua mengatur tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Putra Mahkota Alam menilai, Padang Lawas memiliki potensi sumber daya alam yang besar sehingga perlu dikelola secara bijaksana dan berkelanjutan.
Menurutnya, pembangunan daerah harus tetap memperhatikan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Pemanfaatan sumber daya alam tidak boleh mengabaikan kepentingan generasi mendatang.
"Kita tidak ingin pembangunan hari ini justru meninggalkan beban bagi generasi yang akan datang. Kita ingin membangun Palas yang maju tetapi tetap lestari," tegasnya.
Melalui Perda tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki landasan hukum yang semakin kuat dalam menjaga kualitas lingkungan hidup sekaligus mendorong pembangunan yang berwawasan lingkungan.
3. Perda Pengelolaan Sampah
Sementara itu, Perda ketiga mengatur tentang Pengelolaan Sampah.
Bupati menyoroti pentingnya penanganan persoalan sampah secara serius melalui sistem yang terpadu dari hulu hingga hilir.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak cukup hanya mengandalkan pola kumpul, angkut, dan buang. Diperlukan sistem yang lebih menyeluruh, termasuk perubahan perilaku masyarakat dalam mengurangi dan menangani sampah.
"Sebaik apa pun regulasi yang kita buat, tidak akan berhasil tanpa perubahan perilaku. Keberhasilan Perda ini sangat bergantung pada kerja bersama antara Pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan seluruh pemangku kepentingan," ujarnya.
Bupati berharap regulasi tersebut dapat menjadi pijakan dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih baik, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan.
Di akhir sambutannya, Putra Mahkota Alam menegaskan bahwa penetapan tiga Perda tersebut bukanlah akhir dari proses pembentukan regulasi, melainkan awal dari pelaksanaan kebijakan yang harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Ia meminta seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti regulasi yang telah ditetapkan melalui langkah-langkah konkret, terukur, dan berorientasi pada manfaat.
"Saya minta seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti Perda ini dengan langkah konkret, terukur dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Pembangunan bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab kita bersama," tutupnya.
Penetapan ketiga Perda ini diharapkan menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Padang Lawas dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Wakil Bupati Padang Lawas H. Achmad Fauzan Nasution, S.H.I., M.Pdi., Wakapolres Padang Lawas Kompol Leo Rella Edianto Sembiring, S.H., perwakilan Kejaksaan Negeri Padang Lawas, perwakilan Pengadilan Agama Sibuhuan, perwakilan Dandim 0212/TS, Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Dr. H. Panguhum Nasution, S.Sos., M.AP., para asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, insan pers, serta undangan lainnya.zal
sumut24.co LANGKAT, Tangis haru Ibu Suryani pecah saat impiannya memiliki sambungan listrik sendiri akhirnya terwujud. Selama ini, warga Du
kota
sumut24.co MEDAN, Menghadapi perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dan digitalisasi, Universitas Prima Indonesia (UNP
kota
Banjir Doa dan Karangan Bunga, Rianto SH MH Sampaikan Terima Kasih kepada Sahabat dan Kerabat
News
sumut24.co MEDAN, Ingin menambah peralatan elektronik di rumah atau meningkatkan fasilitas usaha, tetapi daya listrik belum mencukupi? Masi
kota
sumut24.co MEDAN, Suasana hangat mewarnai kunjungan Komisaris Independen PT PLN (Persero), Ali Masykur Musa, ke Stasiun Pengisian Kendaraan
kota
sumut24.co MEDAN, Tujuh bulan menggunakan mobil listrik membuat Rudy semakin merasakan kenyamanan dan efisiensi berkendara. Namun, ada satu
kota
Tiga Perda Resmi Ditetapkan, Bupati Palas Dorong Tata Kelola Pajak dan Lingkungan Lebih Baik
News
Bupati Palas dan DPRD Sepakati Anggaran 2027, Pembangunan Daerah Jadi Prioritas
News
Enam Ketua KADIN Kabupaten/Kota Tolak Hadiri Musprov ke7, Desak Transparansi Dana dan Keterwakilan Daerah
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Memasuki Triwulan IV atau penghujung tahun anggaran 2026, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina memin
News