Lama Numpang Listrik Tetangga, Ibu Suryani Menangis Haru Saat Komisaris PLN Nyalakan Listrik Di Rumahnya
sumut24.co LANGKAT, Tangis haru Ibu Suryani pecah saat impiannya memiliki sambungan listrik sendiri akhirnya terwujud. Selama ini, warga Du
kota
Baca Juga:
Pelaku, seorang laki laki berinisial MRFL (33), warga Jalan Pahlawan Link. I Gang Sempurna, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H. mengatakan pelaku diamankan pada Minggu, 01 November 2026 sekira pukul 00.20 WIB di Jalan Pahlawan Gg. Lurah Link. I Kel. Pekan Tanjung Morawa.
Korban dalam kasus pencurian ini adalah CV. MIXUE TAMORA yang dikuasakan kepada KS (33) sebagai pelapor.
Kejadian pencurian terjadi pada Selasa, 27 Oktober 2026 sekira pukul 09.00 wib. Saat itu pelapor datang ke Mixue untuk bekerja, sesampai di tempat, pelapor langsung mengecek meja kasir dan melihat 1 unit Handphone merk Samsung warna hitam dan 1 unit Tablet Galaxy Tab A7 Lite warna Gray sudah tidak ada lagi di meja kasir, kemudian pelapor membuka laci kasir, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 2.007.000 juga telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, CV. Mixue Tamora mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp. 7.000.000.*
Berbekal laporan tersebut personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan penyelidikan. Hasil dari penyelidikan tersebut unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa pada Minggu 01 November 2026 sekira pukul 00.30 wib petugas mendapat informasi bahwa pelaku terlihat melintas di Jalan Pahlawan Gg. Lurah.
Tak berlangsung lama petugas yang di pimpim oleh Kanit Reskrim IPTU Hotman Barus, S.H. langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku kemudian diboyong ke Mako Polsek Tanjung Morawa guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di gerai Mixue Tamora kemudian petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Tablet Galaxy Tab A7 Lite Gray dari tangan tersangka dan pelaku juga telah melakukan pencurian lain Tommorow Coffee, Jalan Pahlawan Link. II
Dalam konfirmasinya Kapolsek Tanjung Morawa menyampaikan "saat ini pelaku sedang menjalani proses penyidikan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan kepada pelaku dijerat dengan Pasal 476 UU 1/2023 KUHPidana tentang Pencurian Biasa" ungkapnya.
sumut24.co LANGKAT, Tangis haru Ibu Suryani pecah saat impiannya memiliki sambungan listrik sendiri akhirnya terwujud. Selama ini, warga Du
kota
sumut24.co MEDAN, Menghadapi perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dan digitalisasi, Universitas Prima Indonesia (UNP
kota
Banjir Doa dan Karangan Bunga, Rianto SH MH Sampaikan Terima Kasih kepada Sahabat dan Kerabat
News
sumut24.co MEDAN, Ingin menambah peralatan elektronik di rumah atau meningkatkan fasilitas usaha, tetapi daya listrik belum mencukupi? Masi
kota
sumut24.co MEDAN, Suasana hangat mewarnai kunjungan Komisaris Independen PT PLN (Persero), Ali Masykur Musa, ke Stasiun Pengisian Kendaraan
kota
sumut24.co MEDAN, Tujuh bulan menggunakan mobil listrik membuat Rudy semakin merasakan kenyamanan dan efisiensi berkendara. Namun, ada satu
kota
Tiga Perda Resmi Ditetapkan, Bupati Palas Dorong Tata Kelola Pajak dan Lingkungan Lebih Baik
News
Bupati Palas dan DPRD Sepakati Anggaran 2027, Pembangunan Daerah Jadi Prioritas
News
Enam Ketua KADIN Kabupaten/Kota Tolak Hadiri Musprov ke7, Desak Transparansi Dana dan Keterwakilan Daerah
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Memasuki Triwulan IV atau penghujung tahun anggaran 2026, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina memin
News