Selasa, 03 November 2026

Curi HP dan Uang Kasir Mixue, Pria di Tanjung Morawa Ditangkap Polsek Tanjung Morawa*

Administrator - Selasa, 03 November 2026 10:24 WIB
Curi HP dan Uang Kasir Mixue, Pria di Tanjung Morawa Ditangkap Polsek Tanjung Morawa*

DELI SERDANG –Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pria diduga pelaku pencurian di gerai Mixue.

Baca Juga:

Pelaku, seorang laki laki berinisial MRFL (33), warga Jalan Pahlawan Link. I Gang Sempurna, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H. mengatakan pelaku diamankan pada Minggu, 01 November 2026 sekira pukul 00.20 WIB di Jalan Pahlawan Gg. Lurah Link. I Kel. Pekan Tanjung Morawa.

Korban dalam kasus pencurian ini adalah CV. MIXUE TAMORA yang dikuasakan kepada KS (33) sebagai pelapor.


Kejadian pencurian terjadi pada Selasa, 27 Oktober 2026 sekira pukul 09.00 wib. Saat itu pelapor datang ke Mixue untuk bekerja, sesampai di tempat, pelapor langsung mengecek meja kasir dan melihat 1 unit Handphone merk Samsung warna hitam dan 1 unit Tablet Galaxy Tab A7 Lite warna Gray sudah tidak ada lagi di meja kasir, kemudian pelapor membuka laci kasir, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 2.007.000 juga telah hilang.

Akibat kejadian tersebut, CV. Mixue Tamora mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp. 7.000.000.*


Berbekal laporan tersebut personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan penyelidikan. Hasil dari penyelidikan tersebut unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa pada Minggu 01 November 2026 sekira pukul 00.30 wib petugas mendapat informasi bahwa pelaku terlihat melintas di Jalan Pahlawan Gg. Lurah.


Tak berlangsung lama petugas yang di pimpim oleh Kanit Reskrim IPTU Hotman Barus, S.H. langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku kemudian diboyong ke Mako Polsek Tanjung Morawa guna pemeriksaan lebih lanjut.


Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di gerai Mixue Tamora kemudian petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Tablet Galaxy Tab A7 Lite Gray dari tangan tersangka dan pelaku juga telah melakukan pencurian lain Tommorow Coffee, Jalan Pahlawan Link. II


Dalam konfirmasinya Kapolsek Tanjung Morawa menyampaikan "saat ini pelaku sedang menjalani proses penyidikan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan kepada pelaku dijerat dengan Pasal 476 UU 1/2023 KUHPidana tentang Pencurian Biasa" ungkapnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gerak Cepat Tim Jatanras Polres Asahan, 4 Pelaku Pencurian Berhasil Diamankan, Kerugian Capai Rp30 Juta
Terlelap di Dalam L300, Pria Diduga Pelaku Pencurian Sawit PT Barapala Diciduk Polres Padang Lawas
Seorang Pria Pencuri Sepeda Motor Ditangkap Polsek Tanjung Morawa
Dalam Waktu 3 Jam, Tim URC Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Bongkar Kasus Pencurian Toko di Imam Bonjol, Resmob Polres Padangsidimpuan Amankan AHP alias Paet
Viral! Massa Aniaya Orang Diduga Mencuri, Korban Meninggal Dunia, Polres Asahan Usut Tuntas Kasusnya
komentar
beritaTerbaru