Minggu, 24 Mei 2026

MAKI Desak KPK Panggil Gubernur Sumut Bobby Nasution Terkait Kasus Suap Proyek Jalan

Administrator - Senin, 30 Juni 2025 16:06 WIB
MAKI Desak KPK Panggil Gubernur Sumut Bobby Nasution Terkait Kasus Suap Proyek Jalan
Istimewa

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, guna dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan yang melibatkan Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara.

Baca Juga:

Desakan tersebut disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyusul penetapan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, sebagai salah satu tersangka. Topan disebut-sebut sebagai sosok yang dekat dengan Bobby sejak pencalonan Wali Kota Medan pada 2020.

"Topan ini, sepemahaman saya, orang dekat Bobby sejak zaman kampanye wali kota. Dia diduga bisa langsung jadi Kepala Dinas PUPR karena perannya sebagai tim sukses," ujar Boyamin kepada wartawan, Senin (30/6).

Menurut Boyamin, pemanggilan terhadap Bobby penting dilakukan demi transparansi proses hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap KPK. Ia menilai bahwa dalam berbagai kasus serupa, KPK kerap memeriksa kepala daerah jika anak buah mereka terlibat tindak pidana korupsi.

"Kalau KPK menangkap kepala dinas atau pejabat eselon dua, biasanya kepala daerahnya dipanggil. Kalau enggak kena kepala daerahnya, biasanya mereka enggak puas. Jadi ini penting untuk memperbaiki citra KPK juga," tegasnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumatera Utara pada Kamis (26/6). Dari OTT tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan.

Kelima tersangka tersebut adalah:

Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut)

Rasuli Effendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua, merangkap PPK)

Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut)

M. Akhirun Efendi Siregar (Dirut PT DNG)

M. Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT RN)


KPK menduga terjadi praktik suap dalam proses pengadaan proyek jalan di wilayah Sumatera Utara. Para tersangka saat ini telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut selama 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

Diketahui, Topan Ginting dilantik sebagai Kadis PUPR oleh Gubernur Bobby Nasution pada 24 Februari 2025. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan serta sempat menjadi Pelaksana Tugas Sekda Kota Medan saat Bobby masih menjabat sebagai Wali Kota.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bobby Tolak Proyek Rp 484 Miliar yang Dinilai Tak Jelas
Gubernur Sumut Bobby Nasution Teken MoU PSEL dengan Danantara, Targetkan Medan Raya Bebas Sampah
Terobosan Hukum Baru! PT Medan Jadi Pengadilan Tinggi Pertama Periksa Saksi Langsung di Tingkat Banding
Kasus Dugaan Korupsi Smart Board Dilapor ke KPK, Aliansi BEM : KPK Diminta Periksa Faisal Hasrimi & Ex Kejati Sumut Idianto
Menang di Pengadilan Tapi Belum Dibayar, Pensiunan PDAM Tirtanadi Minta Tolong ke Bobby Nasution
Bobby Nasution Ajak Gekrafs Sumut Perkuat Kolaborasi, Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
komentar
beritaTerbaru