Kamis, 26 Juni 2025

Buron 3 Bulan Polda Sumut Ringkus Host Prostitusi Daring di Riau

Administrator - Selasa, 24 Juni 2025 09:10 WIB
Buron 3 Bulan Polda Sumut Ringkus Host Prostitusi Daring di Riau
Istimewa
Baca Juga:

MEDAN I SUMUT24.CO
Direktorat (Dit) Siber Polda Sumut berhasil meringkus host prostitusi online melalui akun tiktok yang sempat buron selama sekitar 3 bulan.

"Kita berhasil melakukan pengembangan kasus prostitusi online atas pengungkapan sebelumnya pada 14 April 2025," terang Kabid Humas, Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan didampingi Direktur Siber, Kombes Pol Doni S Sembiring, Senin (23/6/2025).

Dijelaskan Ferry, penangkapan tersangka YWS yang berperan sebagai host prostitusi online dilakukan di Pekanbaru, Riau pada 17 Juni 2025. YWS sempat melarikan diri setelah sebuah kost elite yang dijadikan lokasi prostitusi online itu di Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang digerebek pada 14 April 2025 lalu.

Kombes Pol Doni Satria Sembiring menjelaskan, tersangka melakoni aksinya sejak 25 November sampai 14 April 2025 dan memiliki 5 akun.

Salah satu akun yang digunakan untuk prostitusi online itu bernama 'Presiden Mangkok'. Bisnis haram itu dilakoni tersangka untuk mencari keuntungan dengan melibatkan 5 talent berbagai status, seperti suami istri hingga anak di bawah umur.

"Keuntungan dari give dengan total keuntungan mencapai Rp 70 juta. Anak di bawah umur, orang dewasa dan pasutri.

Ditanya soal pelaku lain dan modus operandi tersangka merekrut talent prostitusi online tersebut, Doni mengatakan masih melakukan pendalaman.

Sebelumnya, Direktorat (Dit) Siber Polda Sumut berhasil mengungkap kasus prostitusi daring melibatkan seorang talent wanita di bawah umur.

Dua tersangka lain sudah dibekuk sebelumnya, yakni RA (25) berperan sebagai germo dan RPL (19), selaku talent pria.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan didampingi Kasubdit II Dit Siber Polda Sumut, Kompol Anggi Siahaan, Rabu (16/4/2025) menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli Siber pada Senin (14/4/2025).

Ketika itu, ditemukan salah satu akun TikTok mengiklankan di aplikasi Tevi akan melakukan siaran langsung (live streaming) adegan porno.

Hasil penyelidikan tim mengetahui lokasi yang dijadikan untuk melakukan live streaming adegan porno tersebut di Leon Kost VIP Jalan Keadilan II, Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Tim menggerebek lokasi yang dijadikan live streaming adegan seksual dan mengamankan 3 orang tersangka masing-masing, RA (25)/germo dan dua orang talent RPL (19) dan MG (15).

"Seorang tersangka lainnya berinisial, YWS yang berperan sebagai host sedang dalam pengejaran. Para talent dan germo mendapat upah Rp 700 ribu setiap kali melakukan adegan pornografi secara langsung," ungkapnya.

Kata Kombes Ferry, kasus ini merupakan kasus pertama yang berhasil diungkap Polda Sumut. Untuk talent lainnya masih dalam penyelidikan.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 33 Jo Pasal 7 dan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.(W05)

Teks foto :
Kabid Humas, Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan didampingi Direktur Siber, Kombes Pol Doni S Sembiring merilis pengungkapan kasus prostitusi online, Senin (23/6/2025).(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mutasi di Jajaran Polda Sumut Selain PJU ada 2 Kapolres yang Diganti!!.
25 Kg Sabu dan 15 Ribu Butir Happy Five dari Dumai Disita Polda Sumut
Polda Sumut Ungkap Narkoba Jaringan International, Sita 30 kg Sabu & 2.000 Liquid Vape Berisi Kandungan obat Keras,"
Bidpropam Polda Sumut Gelar Baksos di Ponpes Hidayatullah dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79
RE Nainggolan Tetap Lanjutkan Laporan Penghinaan ke Gubernur Bobby, Meski Dikecam Koorwil PMPHI dan Praktisi Hukum
Sumut Peringkat Pertama Korban Perdagangan Orang
komentar
beritaTerbaru