Peran Bendum Bunda Yin Menguat, Gagas Komando Media (KOMID) Bersama Insan Pers
Medan Sumut24.co Bendahara Umum (Bendum) DPD Partai Gerindra Sumatera Utara, Meriyawaty Amelia Prasetio yang akrab disapa Bunda Yin, meneg
News
Baca Juga:
Deli Serdang - Kepala Desa (Kades) Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sarianto, diduga mengalami teror dalam bentuk pengiriman relisan berita oleh sebuah media online yang dinilai tendensius dan mencemarkan nama baik.
Relisan tersebut, yang disebar melalui pesan elektronik, berjudul "Kepala Desa Tumpatan Nibung Tidak Pernah Berada di Tempat". Dalam isinya, turut mencatut pernyataan seseorang yang mengaku tokoh masyarakat Desa Tumpatan Nibung. Namun, relisan itu justru menuai kritik dan kecaman karena dinilai mengandung muatan intimidatif serta tidak berdasar fakta.
Tokoh masyarakat Desa Tumpatan Nibung, M. Herbiansyah Siregar, yang juga dikenal sebagai pemerhati jurnalistik, menyayangkan tindakan media tersebut. Ia menilai isi relisan berita tersebut tidak hanya cenderung opini, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan serta menyudutkan Kepala Desa secara personal.
"Relis berita bukan bisa sembarangan disebarluaskan tanpa memperhatikan kaidah dan etika jurnalistik. Apalagi jika isinya tidak benar dan bernuansa intimidatif," kata Herbiansyah kepada wartawan, Jumat (20/6/2025), di sekitar Kantor Desa Tumpatan Nibung.
Ia menegaskan, karya jurnalistik memiliki perlindungan hukum, baik melalui Undang-Undang Pers maupun Undang-Undang ITE. Herbiansyah menyebutkan, penyebaran konten yang mengandung ancaman atau menakut-nakuti secara personal bisa dijerat Pasal 29 UU ITE.
"Penyebaran informasi elektronik yang mengandung ancaman atau menakut-nakuti secara pribadi bisa masuk ranah pidana," ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua Penasehat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kabupaten Deli Serdang, Fernando SH, MH, turut menanggapi kasus ini. Ia menilai bahwa penggunaan relisan berita sebagai alat untuk menekan atau menakut-nakuti seseorang dapat dikenai sanksi hukum.
"Kalau tujuannya intimidasi atau tekanan pribadi, jelas ini bisa diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku di negara kita," tegas Fernando.
Sementara itu, pihak Pemerintah Desa Tumpatan Nibung melalui Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kepala Urusan (Kaur) membantah keras isi berita tersebut. Mereka menyatakan bahwa tudingan terhadap Kades Sarianto tidak berdasar dan tidak sesuai fakta.
"Tidak benar jika disebut Pak Kades tidak pernah berada di tempat. Tuduhan itu sangat menyesatkan publik. Kami akan segera membuat sanggahan resmi," ungkap Sekdes.
Lebih lanjut, pihak desa berencana membawa kasus ini ke Dewan Pers dan aparat penegak hukum (APH) guna mendapat keadilan dan memastikan tidak ada pelanggaran terhadap etika jurnalistik maupun hukum positif di Indonesia.
"Kami tidak ingin masyarakat disesatkan oleh informasi yang tidak benar. Ini juga soal marwah institusi desa," tegas mereka.red2
Medan Sumut24.co Bendahara Umum (Bendum) DPD Partai Gerindra Sumatera Utara, Meriyawaty Amelia Prasetio yang akrab disapa Bunda Yin, meneg
News
Ketua DPD PSI Kota Binjai Ditahan Kejari, Terseret Kasus Dugaan Korupsi DKPP
kota
Respons Cepat Petugas Evakuasi Hewan Ternak Demi Jaga Keamanan Pengguna Jalan di Ruas Tol Medan&ndashKualanamu&ndashTebing Tinggi (MKTT)
kota
Hujutkan Pelaksanaan Sensus Ekonomi Tahun 2026, Kepala KBPS Audensi Ke Wabup Pakpak Bharat
kota
RDP LSM Suara Proletar di Komisi E DPRD Sumut Berjalan Alot, Sempat Diwarnai Ketegangan
kota
Bendum Gerindra Sumut Meriyawati Amelia Prasetyo (Bunda Yin) dan CEO Sumut24 Rianto Dorong Gagasan KOMID Dukung Prabowo
kota
Divpropam Polri dan Slog Polri Periksa Senjata Api Personel di Polresta Deli Serdang
kota
sumut24.co TOBA, Pencarian terhadap korban tenggelam di perairan Danau Toba di kawasan Air Terjun Situmurun, Cristoper Rustam Muda Dua, mah
News
The Balibis, Magnet Wisata Baru Bernuansa Bali di Solok Diresmikan Wali Kota.
kota
Kapolres Palas AKBP Dodik Yulianto Raih Lemkapi Presisi Award, Apresiasi Atas Gencarnya Pemberantasan Narkoba dan Pelayanan Publik
kota