Dr. Ramces Pandiangan Bersuara Keras, Dugaan Pengerusakan oleh Satpol PP Deli Serdang Kini Dilaporkan ke Polisi
Dr. Ramces Pandiangan Bersuara Keras, Dugaan Pengerusakan oleh Satpol PP Deli Serdang Kini Dilaporkan ke Polisi
News
Baca Juga:
- Bupati dan Forkopimda Asahan Turun Langsung Pantau Pilkades Serentak 2026, Pastikan Proses Demokrasi Desa Berjalan Aman, Adil dan Kondusif
- Kades Sei Musam Akui Terbatas Tangani Jalan dan Jembatan Rusak: Kami Sudah Berupaya
- Pilkades Serentak Asahan 2026 Dideklarasikan Damai : "Pilihan Boleh Beda, Tetap Bersaudara"
Deli Serdang - Kepala Desa (Kades) Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sarianto, diduga mengalami teror dalam bentuk pengiriman relisan berita oleh sebuah media online yang dinilai tendensius dan mencemarkan nama baik.
Relisan tersebut, yang disebar melalui pesan elektronik, berjudul "Kepala Desa Tumpatan Nibung Tidak Pernah Berada di Tempat". Dalam isinya, turut mencatut pernyataan seseorang yang mengaku tokoh masyarakat Desa Tumpatan Nibung. Namun, relisan itu justru menuai kritik dan kecaman karena dinilai mengandung muatan intimidatif serta tidak berdasar fakta.
Tokoh masyarakat Desa Tumpatan Nibung, M. Herbiansyah Siregar, yang juga dikenal sebagai pemerhati jurnalistik, menyayangkan tindakan media tersebut. Ia menilai isi relisan berita tersebut tidak hanya cenderung opini, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan serta menyudutkan Kepala Desa secara personal.
"Relis berita bukan bisa sembarangan disebarluaskan tanpa memperhatikan kaidah dan etika jurnalistik. Apalagi jika isinya tidak benar dan bernuansa intimidatif," kata Herbiansyah kepada wartawan, Jumat (20/6/2025), di sekitar Kantor Desa Tumpatan Nibung.
Ia menegaskan, karya jurnalistik memiliki perlindungan hukum, baik melalui Undang-Undang Pers maupun Undang-Undang ITE. Herbiansyah menyebutkan, penyebaran konten yang mengandung ancaman atau menakut-nakuti secara personal bisa dijerat Pasal 29 UU ITE.
"Penyebaran informasi elektronik yang mengandung ancaman atau menakut-nakuti secara pribadi bisa masuk ranah pidana," ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua Penasehat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kabupaten Deli Serdang, Fernando SH, MH, turut menanggapi kasus ini. Ia menilai bahwa penggunaan relisan berita sebagai alat untuk menekan atau menakut-nakuti seseorang dapat dikenai sanksi hukum.
"Kalau tujuannya intimidasi atau tekanan pribadi, jelas ini bisa diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku di negara kita," tegas Fernando.
Sementara itu, pihak Pemerintah Desa Tumpatan Nibung melalui Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kepala Urusan (Kaur) membantah keras isi berita tersebut. Mereka menyatakan bahwa tudingan terhadap Kades Sarianto tidak berdasar dan tidak sesuai fakta.
"Tidak benar jika disebut Pak Kades tidak pernah berada di tempat. Tuduhan itu sangat menyesatkan publik. Kami akan segera membuat sanggahan resmi," ungkap Sekdes.
Lebih lanjut, pihak desa berencana membawa kasus ini ke Dewan Pers dan aparat penegak hukum (APH) guna mendapat keadilan dan memastikan tidak ada pelanggaran terhadap etika jurnalistik maupun hukum positif di Indonesia.
"Kami tidak ingin masyarakat disesatkan oleh informasi yang tidak benar. Ini juga soal marwah institusi desa," tegas mereka.red2
Dr. Ramces Pandiangan Bersuara Keras, Dugaan Pengerusakan oleh Satpol PP Deli Serdang Kini Dilaporkan ke Polisi
News
FABEM SUMUT DAN MASKER PRAGI UCAPKAN SELAMAT BERTUGAS DIRUT PT.PLN SUROSO ISNANDAR
News
D&rsquoLegends Sumut Serahkan Sertifikat Touring Medan&ndashBanda Aceh, Kurniawan Tekankan Semangat Persaudaraan
News
sumut24.co SimalungunWakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya menyambut baik peresmian 232 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPP
Umum
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, Adik Kepala BNPB Ikut Terjerat
News
sumut24.co MedanPemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup memantau perkembangan kualitas udara menyusul sebaran kabut asap lintas batas y
kota
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menggelar Rapat Evaluasi dan Koordinasi Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (M
News
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pembanguna
Hukum
Publik Berhak Tahu! Proyek Infrastruktur Padangsidimpuan Gagal Tender, Transparansi Anggaran 2026 Dipertanyakan
News
Musa Rajekshah Hadiri Mubes XI Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno Kembali Ditetapkan sebagai Ketua Umum
News