Selasa, 16 September 2025

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun di Kemendikbud Ristek

Administrator - Selasa, 27 Mei 2025 00:33 WIB
Kejagung Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun di Kemendikbud Ristek
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, ist
Jakarta | Sumut24.co

Baca Juga:
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop senilai Rp9,9 triliun yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) pada periode 2019 hingga 2023. Proyek tersebut merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan nasional yang digagas pemerintah dalam rangka mendukung kegiatan belajar mengajar berbasis teknologi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers pada CNN Senin (26/5), mengungkapkan bahwa proses penyidikan telah resmi dimulai sejak Selasa, 20 Mei 2025, oleh jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Ia menyebut penyidikan dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dari hasil penyelidikan sebelumnya.

"Meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbud Ristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019–2023," ujar Harli.

Dalam penyidikan awal ini, Kejagung menyoroti berbagai kejanggalan dalam proses pengadaan barang, khususnya laptop, yang seharusnya diperuntukkan bagi sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Indikasi awal menunjukkan adanya potensi mark-up harga, pengadaan fiktif, hingga penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.

Kejagung juga menyatakan bahwa pihaknya tengah mengidentifikasi kontrak-kontrak kerja sama antara Kemendikbud Ristek dengan pihak rekanan atau penyedia barang. Selain itu, aliran dana proyek senilai hampir Rp10 triliun tersebut juga sedang ditelusuri guna mengetahui apakah ada unsur kerugian negara dan siapa saja yang mendapat keuntungan tidak sah dari proyek tersebut.

"Tim penyidik saat ini sedang bekerja secara intensif untuk mengumpulkan dokumen, meminta keterangan saksi-saksi, dan menelusuri rekam jejak pengadaan barang yang berkaitan dengan proyek digitalisasi pendidikan tersebut," lanjut Harli.

Meski belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini, Kejagung menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada pejabat di lingkungan Kemendikbud Ristek maupun pihak swasta yang dipanggil dan dimintai pertanggungjawaban hukum.

Program digitalisasi pendidikan yang digagas pemerintah pada masa pandemi COVID-19 sempat mendapat sorotan publik, terutama karena realisasi di lapangan tidak sepenuhnya berjalan lancar. Sejumlah laporan dari daerah menyebutkan bahwa laptop yang dikirim ke sekolah memiliki spesifikasi di bawah standar atau bahkan tidak dapat digunakan.

Kasus ini menjadi salah satu penyidikan dengan nilai proyek terbesar yang saat ini ditangani oleh Kejagung. Masyarakat dan berbagai elemen pengawasan anggaran mendorong agar Kejagung dapat mengungkap kasus ini secara transparan, menyeluruh, dan tuntas.

"Kami akan bekerja sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku dan tidak akan ragu menindak siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dalam kasus ini," tutup Harli.

Kejagung juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait proyek pengadaan tersebut untuk melapor dan membantu proses penyidikan demi menjaga integritas pengelolaan dana pendidikan nasional.rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
IKA USU Temui Jaksa Agung, Bahas Pengembalian Aset Lahan di Madina
JAM Pidum Bangga Insan Adhyaksa Melayani Sepenuh Hati
Aktivis 98 Bram Manurung Dukung Kejagung Bongkar Korupsi eks HGU PTPN 2
Kasus Korupsi Pertamina Memanas, Kejagung Sita Mini Cooper hingga Mercedes-Benz Maybach
Kejaksaan Agung Dorong Sinergi Lintas Lembaga untuk Kuatkan Investasi Daerah
Senja, Kopi, dan Refleksi di Lantai 6 Gedung Bundar Kejagung
komentar
beritaTerbaru