Senin, 29 Juni 2026

Kebal Hukum?" – PT STTC dan Dugaan Kejahatan Lingkungan di Belawan

Administrator - Selasa, 20 Mei 2025 17:14 WIB
Kebal Hukum?" – PT STTC dan Dugaan Kejahatan Lingkungan di Belawan
Istimewa
Baca Juga:

Medan -Di tengah semangat penegakan hukum lingkungan, PT STTC di Belawan, Kota Medan, justru tampak seolah kebal dari jeratan hukum. Perusahaan ini dituding menimbun aliran anak sungai—sebuah tindakan yang secara tegas bisa dijerat pidana berdasarkan UU Lingkungan Hidup. Namun, hingga kini, tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

"Pemilik dan perusahaan ini seperti berada di atas hukum, sangat sakti sehingga tak tersentuh," ujar seorang aktivis lingkungan yang enggan disebut namanya.

Kesan tak tersentuh itu semakin kuat ketika PT STTC dilaporkan mangkir dari undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi IV DPRD Kota Medan. Tak hanya itu, saat DPRD melakukan inspeksi mendadak (sidak), gerbang perusahaan justru digembok—menutup akses wakil rakyat untuk masuk dan mengonfirmasi langsung dugaan pelanggaran.red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ronni Paslani Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Tim Penasihat Hukum Siapkan Pleidoi
Kejari Medan Tahan Mantan Dirut PT Graha Konstruksi Sejati Kasus Dugaan Penggelapan
Menteri Hukum RI Berikan Penghargaan Ke Pemko Tanjungbalai atas Dukungan Program Bantuan Hukum
Kejati Sumatera Utara Ajukan Banding Putusan Bebas Dugaan Korupsi Lahan PTPN I dengan Ciputra
PLN UID Sumut dan Kejati Sumut Perkuat Kolaborasi Hukum, GCG, dan Layanan Kelistrikan Berintegritas
Jual Peta Desa Tanpa Dasar Hukum, Oknum Aktivis Rugikan Negara Rp 400 Juta di Asahan, Terancam 20 Tahun Penjara
komentar
beritaTerbaru