Baca Juga:
Medan -Di tengah semangat penegakan hukum lingkungan, PT STTC di Belawan, Kota Medan, justru tampak seolah kebal dari jeratan hukum. Perusahaan ini dituding menimbun aliran anak sungai—sebuah tindakan yang secara tegas bisa dijerat pidana berdasarkan UU Lingkungan Hidup. Namun, hingga kini, tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
"Pemilik dan perusahaan ini seperti berada di atas hukum, sangat sakti sehingga tak tersentuh," ujar seorang aktivis lingkungan yang enggan disebut namanya.
Kesan tak tersentuh itu semakin kuat ketika PT STTC dilaporkan mangkir dari undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi IV DPRD Kota Medan. Tak hanya itu, saat DPRD melakukan inspeksi mendadak (sidak), gerbang perusahaan justru digembok—menutup akses wakil rakyat untuk masuk dan mengonfirmasi langsung dugaan pelanggaran.red2
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News