Rabu, 17 Juni 2026

Ronni Paslani Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Tim Penasihat Hukum Siapkan Pleidoi

Administrator - Rabu, 17 Juni 2026 09:42 WIB
Ronni Paslani Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Tim Penasihat Hukum Siapkan Pleidoi
Ist
LUBUK PAKAM | Sumut24.co
Sidang perkara atas nama terdakwa Ronni Paslani kembali digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada hari ini dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan tersebut, JPU menuntut Ronni Paslani dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.

Baca Juga:

Menanggapi tuntutan tersebut, Tim Penasihat Hukum Ronni Paslani menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, namun menilai tuntutan yang diajukan JPU belum sepenuhnya mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Menurut Tim Penasihat Hukum, terdapat sejumlah keterangan saksi, alat bukti, serta fakta persidangan yang justru menguatkan posisi terdakwa dan akan diuraikan secara komprehensif dalam nota pembelaan (pleidoi).

"Kami menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum masih menyisakan berbagai persoalan hukum yang perlu diuji secara objektif. Oleh karena itu, pada sidang berikutnya kami akan mengajukan pleidoi yang menguraikan secara rinci kelemahan konstruksi tuntutan serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan," ujar Tim Penasihat Hukum.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis mendatang ,dengan agenda pembacaan pleidoi oleh Tim Penasihat Hukum Ronni Paslani di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Tim Penasihat Hukum berharap Majelis Hakim dapat menilai perkara ini secara independen, objektif, dan berdasarkan fakta-fakta persidangan, sehingga putusan yang dijatuhkan nantinya benar-benar mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan kebenaran yang terungkap di persidangan.
Tim Penasihat Hukum Ronni Paslani.

ketika di konfirmasi usai persidangan, , terdakwa Roni paslani, merasa sangat kecewa kecewa terhadap tuntutan JPU, karna dia, ( Roni paslani) adalah korban .
Saya adalah korban bang, tapi saya di dakwa dengan pasal pemalsuan dan penyerobotan . Sementara untuk dakwaan pemalsuan , yang di dakwakan, belum bisa di buktikan oleh JPU. Di mana kah keadilan .tegas Roni paslani, saat di wawancarai

Sementara, menurut pantauan wartawan, dari fakta fakta persidangan sebelum nya, Hakim ketua yang menangani persidangan tersebut, Endra Hermawan SH.MH, sangat bijak dalam dalam mengambil keputusan dan memimpin jalan nya sidang.rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejari Medan Tahan Mantan Dirut PT Graha Konstruksi Sejati Kasus Dugaan Penggelapan
Menteri Hukum RI Berikan Penghargaan Ke Pemko Tanjungbalai atas Dukungan Program Bantuan Hukum
Kejati Sumatera Utara Ajukan Banding Putusan Bebas Dugaan Korupsi Lahan PTPN I dengan Ciputra
PLN UID Sumut dan Kejati Sumut Perkuat Kolaborasi Hukum, GCG, dan Layanan Kelistrikan Berintegritas
Jual Peta Desa Tanpa Dasar Hukum, Oknum Aktivis Rugikan Negara Rp 400 Juta di Asahan, Terancam 20 Tahun Penjara
LBH Keadilan Setara Jajaki Kerja Sama Pendampingan Hukum dengan Lapas Tanjungbalai Asahan
komentar
beritaTerbaru